Negara
dan Warga Negara dalam system Kenegaraan di indonesia
Kedudukan Negara
Kesatuan republic Indonesia. Negara yang pada dasarnya mensyaratkan adanya
wilayah,pemerintahan,penduduk sebagai warga Negara, dan pengakuan dari Negara-negara
lain sudah dipenuhi oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). NKRI adalah
Negara berdaulat yang mendapatkan pengakuan dari dunia internasional dan
menjadi anggota PBB. NKRI mempunyai kedudukan dan kewajiban yang sama dengan
Negara – Negara lain di dunia, yaitu ikut serta memelihara dan menjaga
perdamaian dunia karena kehidupan NKRI tidka dapat terlepas dari pengaruh
kehidupan dunia internasional (global).NKRI didirikan berdasarkan UUD 1945 yang
mengatur tentang kewajiban Negara terhadap warganya dan hak serta kewajiban
warga Negara terhadap negaranya dalam suatu system kenegaraan. Kewajiban Negara
terhadap warganya pada dasarnya adalah memberikan kesejahteraan hidup dan
keamanan lahir batin sesuai dengan system demokrasi yang di anutnya. Negara
juga wajib melindungi hak asasi warganya sebagai manusia secara individual
(HAM).
• Pengelompokkan berdasarkan status :
1. Upper class
a) Upper upper class
b) Upper middle class
c) Upper lower class
2. Middle class
a) Middle upper class
b) Middle middle class
c) Middle lower class
3. Lower class
a) Lower upper class
b) Lower middle class
c) Lower lower class
• Pengelompokkan berdasarkan status :
1. Upper class
a) Upper upper class
b) Upper middle class
c) Upper lower class
2. Middle class
a) Middle upper class
b) Middle middle class
c) Middle lower class
3. Lower class
a) Lower upper class
b) Lower middle class
c) Lower lower class
• Sifat Hakekat Negara
1. Hak untuk membuat dan mengedarkan uang
2. Hak untuk mendirikan angkatan bersenjata
3. Hak untuk mengadili dan menjatuhkan hukuman
4. Hak untuk mengumumkan perang dan perjanjian perdamain
5. Hak untuk menanggalkan hak
1. Hak untuk membuat dan mengedarkan uang
2. Hak untuk mendirikan angkatan bersenjata
3. Hak untuk mengadili dan menjatuhkan hukuman
4. Hak untuk mengumumkan perang dan perjanjian perdamain
5. Hak untuk menanggalkan hak
D. Landasan Pendidikan Kewarganegaraan
1. Landasan Ilmiah
a. Dasar Pemikiran Kewarganegaraan
Setiap warga negara dituntut untuk dapat hidup berguna dan bermakna bagi negara dan bangsanya, serta mampu mengantisipasi perkembangan dan perubahan masa depannya. Untuk itu diperlukan penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni (IPTEKS ) yang berlandaskan nilai-nilai keagamaan, moral, kemanusiaan dan budaya bangsa. Nilai-nilai dasar tersebut berperan sebagai panduan dan pegangan hidup bagi setiap warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Bahasan Pendidikan Kewarganegaraan meliputi hubungan antara warga negara dan negara, serta pendidikan pendahuluan bela negara yang semua ini berpijak pada nilai-nilai budaya serta dasar filosofis bangsa. Tujuan utama Pendidikan Kewarganegaraan ialah menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, serta membentuk sikap dan prilaku cinta tanah air yang bersendikan kebudayaan dan filsafat bangsa Pancasila.
Sebagai suatu pebandingan, di berbagai negara juga dikembangkan materi Pendidikan Umum (General Education/Humanities) sebagai pembekalan nilai-nilai yang mendasari sikap dan prilaku warga negaranya.
a. Amerika Serikat : History, Humanity dan Philosophy
b. Jepang : Japanese History, Ethics dan Philosophy
c. Filipina : Philipino, Family Planning, Taxation and Land Perform, The Philiphine New Constitution dan Study of Human Rights
Di beberapa negara dikembangkan juga bidang studi yang sejenis dengan pendidikan kewarganegaraan, yaitu yang dikenal dengan sebutan Civics Education.
2.Landasan Hukum
a.UUD 1945
1. Pembukaan UUD 1945, khususnya pada alinea kedua dan keempat, yang memuat cita-cita tujuan dan aspirasi bangsa Indonesia tentang kemerdekaanya.
2. Pasal 27 ayat (1) menyatakan bahwa “segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
3. Pasal 30 ayat (1) menyatakan bahwa “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaaan negara “.
4. Pasal 31 ayat (1) menyatakan bahwa “ Tiap-tiapn warga negara berhak mendapatkan pengajaran.
b. Ketentuan MPR No. II/MPR/1999 tentang Garis- garis besar haluan Negara.
c. Undang – undang No. 20 tahun 1982 tentang ketentuan-ketentuan pokok pertahanan keamanan Negara Republik Indonesia ( Jo. UU No. 1 tahun 1988)
a. Dasar Pemikiran Kewarganegaraan
Setiap warga negara dituntut untuk dapat hidup berguna dan bermakna bagi negara dan bangsanya, serta mampu mengantisipasi perkembangan dan perubahan masa depannya. Untuk itu diperlukan penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni (IPTEKS ) yang berlandaskan nilai-nilai keagamaan, moral, kemanusiaan dan budaya bangsa. Nilai-nilai dasar tersebut berperan sebagai panduan dan pegangan hidup bagi setiap warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Bahasan Pendidikan Kewarganegaraan meliputi hubungan antara warga negara dan negara, serta pendidikan pendahuluan bela negara yang semua ini berpijak pada nilai-nilai budaya serta dasar filosofis bangsa. Tujuan utama Pendidikan Kewarganegaraan ialah menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, serta membentuk sikap dan prilaku cinta tanah air yang bersendikan kebudayaan dan filsafat bangsa Pancasila.
Sebagai suatu pebandingan, di berbagai negara juga dikembangkan materi Pendidikan Umum (General Education/Humanities) sebagai pembekalan nilai-nilai yang mendasari sikap dan prilaku warga negaranya.
a. Amerika Serikat : History, Humanity dan Philosophy
b. Jepang : Japanese History, Ethics dan Philosophy
c. Filipina : Philipino, Family Planning, Taxation and Land Perform, The Philiphine New Constitution dan Study of Human Rights
Di beberapa negara dikembangkan juga bidang studi yang sejenis dengan pendidikan kewarganegaraan, yaitu yang dikenal dengan sebutan Civics Education.
2.Landasan Hukum
a.UUD 1945
1. Pembukaan UUD 1945, khususnya pada alinea kedua dan keempat, yang memuat cita-cita tujuan dan aspirasi bangsa Indonesia tentang kemerdekaanya.
2. Pasal 27 ayat (1) menyatakan bahwa “segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
3. Pasal 30 ayat (1) menyatakan bahwa “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaaan negara “.
4. Pasal 31 ayat (1) menyatakan bahwa “ Tiap-tiapn warga negara berhak mendapatkan pengajaran.
b. Ketentuan MPR No. II/MPR/1999 tentang Garis- garis besar haluan Negara.
c. Undang – undang No. 20 tahun 1982 tentang ketentuan-ketentuan pokok pertahanan keamanan Negara Republik Indonesia ( Jo. UU No. 1 tahun 1988)
1. Dalam pasal 18 (a) disebutkan bahwa hak dan
kewajiban warga negara yang diwujudkan dengan keikutsertakan melalui pendidikan
pendahuluan Bela Negara sebagai bagian yang tak terpisahkan dalam sistem
Pendidikan Nasional.
2. Dalam pasal 19 (2) sebutkan bahwa pendidikan Pendahuluan Bela Negara wajib diikuti oleh setiap warga negara dan dilaksanakan secara bertahap. Tahap awal pada tingkat pendidikan dasar sampai pada pendidikan menengah ada dalam gerakan kewiraan Pramuka. Tahap lanjutan pada tingkat pendidikan tinggi ada dalam bentuk pendidikan.
d. Undang – undang No. 20 Tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional dan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusuan kurikulum pendidikan tinggi dan penilaian Hasil belajar Mahasiswa dan Nomor 45/U/2002 tentang Kurikulum inti pendidikan Tinggi telah ditetapkan bahwa pendidikan Agama, pendidikan bahasa dan pendidikan kewarganegaraan merupakan kelompok mata kuliah pengembangan kepribadian, yang wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi/kelompok program studi.
e. adapun pelaksanaannya berdasarkan surat Keputusan Direktur jendral Pendidikan Tinggi Dapartemen Pendidikan Nasional Nomor 43/DIKTI/2006, yang memuat rambu – rambu pelaksanaan kelompok Mata kuliah Pengembangan Kepribadan di Perguruan Tinggi.
2. Dalam pasal 19 (2) sebutkan bahwa pendidikan Pendahuluan Bela Negara wajib diikuti oleh setiap warga negara dan dilaksanakan secara bertahap. Tahap awal pada tingkat pendidikan dasar sampai pada pendidikan menengah ada dalam gerakan kewiraan Pramuka. Tahap lanjutan pada tingkat pendidikan tinggi ada dalam bentuk pendidikan.
d. Undang – undang No. 20 Tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional dan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusuan kurikulum pendidikan tinggi dan penilaian Hasil belajar Mahasiswa dan Nomor 45/U/2002 tentang Kurikulum inti pendidikan Tinggi telah ditetapkan bahwa pendidikan Agama, pendidikan bahasa dan pendidikan kewarganegaraan merupakan kelompok mata kuliah pengembangan kepribadian, yang wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi/kelompok program studi.
e. adapun pelaksanaannya berdasarkan surat Keputusan Direktur jendral Pendidikan Tinggi Dapartemen Pendidikan Nasional Nomor 43/DIKTI/2006, yang memuat rambu – rambu pelaksanaan kelompok Mata kuliah Pengembangan Kepribadan di Perguruan Tinggi.
Sumber : https://christianbudiman000.wordpress.com/negara-dan-warga-negara/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar