Di susun oleh :
Kelompok 01
Kelas : 1IB01
Nama :
1. Rama adira narapati (16416034)
2. Kurnia aditya (A193983)
3. Dwi fathur maulana
(A193975)
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
JURUSAN TEKNIK ELEKTRO
UNIVERSITAS GUNADARMA
Kata Pengantar
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah Subhanahu wa ta’alakarena
telah memberikan kesempatan untuk menyelesaikan Makalah “Warga negara dan negara” ini tepat waktu.
Kami mengucapkan terimakasih kepada rekan rekan yang
telah memebatu menyelesaikan makalah ini tanapa bantuan rekan rekan sekalian
makalah ini tidak akan selesai dengan tepat waktu.
Makalah ini kami buat untuk melengkapi tugas tugas yang
harus dikerjakan untuk menunjang nilai mata kuliah ilmu sosial dasar.
Kami menyadari dari makalah ini sangat banyak
kekurangan.oleh karena itu, Saran dan kritik sangatlah kami hargai.
Harapan kami semoga dari makalah ini bisa membantu
saudara sekalian untuk mengerjakan tugas dan memberikan ilmu pengetahuan
tentang warga negara dan negara.
Depok,
14 november 2016
Penulis
Daftar isi
cover
..............................................................................................................................1
kata pengantar
................................................................................................................2
daftar isi
.........................................................................................................................3
Bab
I pendahuluan
A.
Latar
belakang .........................................................................................4
B.
Tujuan
penulisan .....................................................................................4
Bab
II pembahasan
A.
Pengertian
warga negara dan negara ......................................................5-9
B.
Unsur
unsur negara terbentuknya negara...........................................10-13
C.
Fungsi
negara .........................................................................................12
D.
Sifat dan
tujuan negara ......................................................................12-13
E.
Hak dan kewajiban
warga negara ......................................................13-15
Bab
III penutup
A.
Kesimpulan
...........................................................................................15
B.
Saran
.....................................................................................................16
Daftar
pustaka..............................................................................................................17
BAB I PENADHULUAN
A. Latar belakang
Warga negara dan negara harus lebih jauh
dikaji, mengingat negara indonesia adalah negara demokrasi yang ditegakkan
berdasarkan pancasila. Membahas tentang Aspek yang terkandung dalam kaidah
kaidah pancasila yang sangat mengikat dengan demokrasi. Kaidah kaidah itu
berisi silsilah panasila yang mengatur hak dan kewajiban negara dan warga
negara. Secara material ialah mengakui harkat dan marabat manusia sebagai
mahluk Tuhan, yang menghendaki pemerintahan untuk membahagiakannya, dan
memanusiakan warga negara dalam masyarakat Negara dan masyarakat bangsa-bangsa.
Terbentuknya suatu negara karena adanya rakyat, wilayah dan pemerintahan. Oleh
karena itu harus ada adanya hukum dan peraturan yang mengatur .
B.
Tujuan
penulisan
Tujuan penulisan makalah ini adalah untuk
menambah wawasan dan ilmu pengetahuan tentang warga negara dan negara,
mengetahui hubungan/kerterkaiatan anatara warga negara dan negara, apa saja
kewajiban setiap warga negara dan bagaimana cara menjaga keutuhan hubungan
warga negara dengan negara.
BAB II PEMBAHASAN
A.
Pengertian
warga negara dan negara
1.
Warga
negara
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian
warga negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa yang berdasarkan
keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya mempunyai kewajiban dan hak penuh
sebagai seorang warga negara dari negara itu. Dalam Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia pasal 1 angka (1)
pengertian warga negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan
peraturan perundangundangan.
Secara umum, pengertian warga negara adalah
anggota suatu negara yang mempunyai keterikatan timbal balik dengan negaranya.
Warga negara dalam bahasa Inggris dikenal dengan kata citizens. Seseorang dapat
menjadi warga negara setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh
suatu negara.
Pengertian
warga negara menunjukkan keanggotaan
seseorang dari institusi politik yang namanya negara. Ia sebagai
subjek sekaligus objek dalam kehidupan negaranya. Oleh karena
itu seorang warga negara senantiasa akan
berinteraksi dengan negara, dan bertanggungjawab
atas keberlangsungan kehidupan negaranya.
Sedangkan siapa yang termasuk warga negara,
masing-masing negara memiliki kewengan sendiri untuk menentukannya sebagaimana
yang ditetapkan dalam konstitusinya. Tentang siapa yang menjadi Warga Negara
Indonesia (WNI) menurut UUD 1945 baik sebelum amandemen maupun sesudah
amandemen tidak mengalami perubahan. Menurut pasal 26 ayat (1) UUD 1945, “Yang
menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang – orang
bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara”.
Mengenai pengertian orang-orang bangsa
Indonesia asli ada beberapa penafsiran. Misalnya ada penafsiran yang menyatakan
bahwa orang Indonesia asli adalah golongan-golongan orang – orang
yang mendiami Bumi Nusantara secara turun temurun sejak zaman tandum. Zaman tandum
yaitu zaman dimana tanah dijadikan sebagai : sumber hidup,
manunggal dengan dirinya sendiri, dipercaya dijaga danyang-danyang desa,
mempunyai sifat – sifat magis-relegius, diamanatkan oleh nenek moyangnya
untuk dijaga dan dipelihara, tempat menyimpan jazadnya setelah berpindah ke
alam baka (B.P. Paulus, 1983).
Perkataan “asli” di atas, mengandung syarat
biologis, bahwa asal – usul atau turunan menentukan kedudukan sosial seseorang
itu “asli” atau “tidak asli”. Keaslian ditentukan oleh turunan atau adanya
hubungan darah antara yang melahirkan dan yang dilahirkan. Dengan demikian
penentuan keaslian bisa didasarkan atas tiga alternatif, yaitu :
1.
turunan atau pertalian darah (geneologis);
2.
ikatan pada tanah atau wilayahnya (territorial);
3.
turunan atau pertalian darah dan ikatan pada tanah
atau wilayah (geneologis- territorial);
Apabila
diringkaskan, mereka yang termasuk golongan Bumiputra adalah mereka yang
berasal dari keturunan suku-suku yang terikat karena ikatan tanah dan
wilayah secara tradisional dan secara tradisional tinggal atau berasal dari
wilayah – wilayah masyarakat hukum adat dalam daerah hukum negara Republik
Indonesia. Dengan dasar territorial , maka dimungkinkan terjadinya asimilasi
alamiah dan total di wilayah – wilayah tersebut, sehingga dimungkinkan pula
warga negara peranakan terlebur ke dalam salah satu suku bangsa Indonesia.
Sebaliknya mereka yang tetap berpegang pada kultur leluhur asingnya menjadi
tidak terlebur. Mereka ini disebut “ ……orang-orang bangsa lain yang disyahkan
dengan undang – undang sebagai warga negara” dalam pasal 26 ayat (1) UUD
1945 atau yang oleh masyarakat dinamakan “non- Pribumi”.
Penyebutan “Pribumi” dan “Non-Pribumi”, karena dinilai
berbau diskriminatif yang bertentangan dengan pasal 27 UUD 1945, telah
dihentikan penggunaanya. Penghentian itu melalui Inpres No. 26 Tahun 1988
tentang Penghentikan Istilah Pribumi dan Nonpribumi dalam Semua Perumusan dan
Penyelenggaraan Kebijakan Perencanaan Program, ataupun Pelaksanaan Kegiatan
Penyelenggaraan Pemerintahan. Dengan demikian perlu dihindari penggunaan
istilah WNI Pribumi dan WNI Nonpribumi/Keturunan, sekarang hanya dikenal
istilah WNI saja bagi sebutan setiap orang yang menjadi warga negara Indonesia.
Sekarang istilah bangsa Indonesia Asli didefinisikan
tidak lagi bersifat diskriminatif, yaitu berdasarkan etnis tetapi didasarkan
pada hukum. Menurut UU No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik
Indonesia,Pasal 2 , ditentukan bahwa yang dimaksud dengan bangsa Indonesia asli
adalah “orang Indnesia yang menjadi Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya
dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendak sendiri”.
Konsekuensi dari ketentuan Pasal 2 ini yaitu:
Semua anak WNI keturunan, baik dari etnis Tionghoa,
Arab, India dan bangsa lain yang lahir di Indonesia otomatis merupakan “bangsa
Indonesia asli”.
SKBRI (Surat Keterangan Bukti Kewarganegaraan Republik
) tidak berlaku lagi, bagi warga negara keturunan.
Siapa Warga Negara Indonesia? Menurut UU No.12
Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia orang yang termasuk WNI
(Warga Negara Indonesia ) adalah sebagai berikut :
a.
setiap orang yang berdasarkan peraturan
perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik
Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-
Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia;
b.
anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang
ayah dan ibu Warga Negara Indonesia;
c.
anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang
ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing;
d.
anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang
ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia.
e.
anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari
seorang ibu Warga Negara Indonesia; tetapi ayahnya tidak mempunyai
kewarganegaraan atau hukum negara asala ayahnya tidak memberikan
kewargaanegaraan kepada anak tersebut;
f.
anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus)
hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya warga
negara Indonesia;
g.
anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari
seorang ibu Warga Negara Indonesia;
h.
anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari
seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara
Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut
berusia 18 (delapan belas) tahun dan/atau belum kawin;
i.
anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia
yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya;
j.
anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara
Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui;
k.
anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia
apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui
keberadaannya.
l.
anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik
Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena
ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan
kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
m.
anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan
permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia
sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
n.
k. Anak Warga Negara Indonesia yang lahir di
luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum
kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing tetap diakui
sebagai Warga Negara Indonesia.
o.
l. Anak Warga Negara Indonesia yang belum
berusia 5 (lima) tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh warga negara asing
berdasarkan penetapan pengadilan tetap diakui sebagai Warga Negara Indonesia.
2.
Negara
Negara adalah sebuah organisasi atau badan tertinggi
yang memiliki kewenangan untuk mengatur perihal yang berhubungan dengan
kepentingan masyarakat luas serta memiliki kewajiban untuk mensejahterakan,
melindungi dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
·
John Locke dan Rousseau, negara merupakan
suatu badan atau organisasi hasil dari perjanjian masyarakat.
·
Max Weber, negara adalah sebuah masyarakat
yang memiliki monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam
wilayah tertentu.
·
Mac Iver, sebuah negara harus memiliki tiga
unsur poko, yaitu wilayah, rakyat, dan pemerintahan.
·
Roger F.Soleau, negara adalah alat atau dalam
kata lain wewenang yang mengendalikan
dan mengatur persoalan-persoalan yang bersifat bersama atas nama masyarakat.
·
Prof. Mr. Soenarko, Negara adalah organisasi
masyarakat yang mempunyai daerah tertentu
dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai suatu kedaulatan, sedangkan Prof. Miriam Budiardjo memberikan
pengertian Negara adalah organisasi
dalam suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongankekuasaan lainnya
dan yang dapat menetapkan tujuan- tujuan
dari kehidupan bersama itu. Jadi Negara adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan
diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang
umumnya mempunyai kedaulatan (keluar dan ke dalam).
Pengertian negara
dapat ditinjau dari empat sudut yaitu:
1. Negara sebagai organisasi kekuasaan
Negara adalah alat masyarakat yang mempunyai
kekuasaan untuk mengatur hubungan antara manusia dalam masyarakat tersebut.
Pengertian ini dikemukakan oleh Logemann dan Harold J. Laski. Logemann
menyatakan bahwa negara adalah organisasi kekuasaan yang bertujuan mengatur
masyarakatnya dengan kekuasaannya itu. Negara sebagai organisasi kekuasaan pada
hakekatnya merupakan suatu tata kerja sama untuk membuat suatu kelompok manusia
berbuat atau bersikap sesuai dengan kehendak negara itu.
2. Negara sebagai
organisasi politik
Negara adalah asosiasi yang berfungsi
memelihara ketertiban dalam masyarakat berdasarkan sistem hukum yang
diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang diberi kekuasaan memaksa. Dari sudut
organisasi politik, negara merupakan integrasi dari kekuasaan politik atau
merupakan organisasi pokok dari kekuasaan politik. Sebagai organisasi politik
negara Bidang Tata Negara berfungsi sebagai alat dari masyarakat yang mempunyai
kekuasaan untuk mengatur hubungan antar manusia dan sekaligus menertibkan serta
mengendalikan gejala–gejala kekuasaan yang muncul dalam masyarakat. Pandangan
tersebut nampak dalam pendapat Roger H. Soltou dan Robert M Mac Iver. Dalam
bukunya “The Modern State”, Robert M Mac Iver menyatakan : “Negara ialah
persekutuan manusia (asosiasi) yang menyelenggarakan penertiban suatu
masyarakat dalam suatu wilayah berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan
oleh pemerintah yang dilengkapi kekuasaan memaksa. Menurut RM Mac Iver,
walaupun negara merupakan persekutuan manusia, akan tetapi mempunyai ciri khas
yang dapat digunakan untuk membedakan antara negara dengan persekutuan manusia
yang lainnya. Ciri khas tersebut adalah : kedualatan dan keanggotaan negara
bersifat mengikat dan memaksa.
2.
Negara sebagai organisasi
kesusilaan
Negara
merupakan penjelmaan dari keseluruhan individu. Menurut Friedrich Hegel :
Negara adalah suatu organisasi kesusilaan yang timbul sebagai sintesa antara
kemerdekaan universal dengan kemerdekaan individu. Negara adalah organisme
dimana setiap individu menjelmakan dirinya, karena merupakan penjelmaan seluruh
individu maka negara memiliki kekuasaan tertinggi sehingga tidak ada kekuasaan
lain yang lebih tinggi dari negara. Berdasarkan pemikirannya, Hegel tidak
menyetujui adanya : Pemisahan kekuasaan karena pemisahan kekuasaan akan
menyebabkan lenyapnya negara. Pemilihan umum karena negara bukan merupakan
penjelmaan kehendak mayoritas rakyat secara perseorangan melainkan kehendak
kesusilaan. Dengan memperhatikan pendapat Hegel tersebut, maka ditinjau dari
organisasi kesusilaan, negara dipandang sebagai organisasi yang berhak mengatur
tata tertib dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, sementara manusia
sebagai penghuninya tidak dapat berbuat semaunya sendiri.
3.
Negara sebagai integrasi antara
pemerintah dan rakyat
Negara
sebagai kesatuan bangsa, individu dianggap sebagai bagian integral negara yang
memiliki kedudukan dan fungsi untuk menjalankan negara. Menurut Prof. Soepomo,
ada 3 teori tentang pengertian negara:
4.
Teori Perseorangan
(Individualistik)
Negara
adalah merupakan sauatu masyarakat hukum yang disusun berdasarkan perjanjian
antar individu yang menjadi anggota masyarakat. Kegiatan negara diarahkan untuk
mewujudkan kepentingan dan kebebasan pribadi. Penganjur teori ini antara lain :
Thomas Hobbes, John Locke, Jean Jacques Rousseau, Herbert Spencer, Harold J
Laski.
2) Teori Golongan (Kelas)
Negara adalah merupakan alat dari suatu
golongan (kelas) yang mempunyai kedudukan ekonomi yang paling kuat untuk
menindas golongan lain yang kedudukan ekonominya lebih lemah. Teori golongan
diajarkan oleh : Karl Marx, Frederich Engels, Lenin
3) Teori Intergralistik (Persatuan)
Negara adalah susunan masyarakat yang
integral, yang erat antara semua golongan, semua bagian dari seluruh anggota
masyarakat merupakan persatuan masyarakat yang organis. Negara integralistik
merupakan negara yang hendak mengatasi paham perseorangan dan paham golongan
dan negara mengutamakan kepentingan umum sebagai satu kesatuan. Teori persatuan
diajarkan oleh : Bendictus de Spinosa, F. Hegel, Adam Muller
B. Unsur unsur terbentuknya negara
Unsur
terbentuknya suatu negara terdiri dari dua bagian, yaitu unsur pokok (konstitutif) dan unsur (deklaratif). Unsur
pokok adalah unsur yang paling penting, karena merupakan syarat wajib yang
harus dimiliki oleh calon negara. Unsur deklaratif adalah unsur tambahan yang
boleh-boleh saja tidak dimiliki oleh suatu negara. Terkait unsur negara, pada
tahun 1933 terdapat suatu konvensi yang mengatur tentang apa-apa yang harus
dimiliki untuk membentuk suatu negara, disebut Konvensi Montevideo. Menurut konvensi ini, unsur-unsur
berdirinya sebuah negara adalah sebagai berikut:
·
Rakyat
·
Wilayah yang permanen
·
Penguasa yang berdaulat
·
Kesanggupan berhubungan dengan negara lain.
·
Pengakuan.
1. Unsur Pokok Negara (Konstitutif)
Berdirinya suatu negara terdiri atas
unsur-unsur pembentuknya yang tidak dimiliki oleh organisasi lain. Unsur
pembentuk berdirinya suatu negara, yaitu rakyat, wilayah, pemerintah yang
berdaulat. Ketiga unsur ini disebut unsur pokok yang menjadi syarat mutlak
terbentuknya negara. Suatu negara tidak dapat disebut sebagai negara jika salah
satu unsur ini tidak ada. Unsur pokok negara ini disebut juga unsur konstitutif
atau unsur pembentuk. Berikut ini penjelasan secara terperinci masing-masing
unsur tersebut:
1. Rakyat
Rakyat
adalah semua orang yang ada di wilayah suatu negara dan taat pada peraturan di
negara tersebut. Berdasarkan hal tersebut, keberadaan rakyat adalah unsur penting
bagi terbentuknya suatu negara. Rakyat sendiri dikategorikan menjadi; penduduk
dan bukan penduduk serta warga negara dan bukan warga negara. Penduduk adalah
orang-orang yang berdomisili atau menetap dalam suatu negara. Bukan penduduk
adalah orang yang sementara waktu berada dalam suatu negara. Warga negara
adalah orang-orang yang berdasarkan hukum menjadi anggota suatu negara. Bukan
warga negara adalah orang-orang yang tinggal dalam suatu negara, tetapi tidak
menjadi anggota dari negara tersebut. Jadi, unsur yang pertama adalah harus ada
rakyat dulu.
2. Wilayah
Setelah
rakyat, unsur selanjutnya yang membentuk suatu negara adalah wilayah. Unsur
wilayah adalah hal yang sangat penting untuk menunjang pembentukan suatu
negara. Tanpa adanya wilayah, mustahil sebuah negara bisa terbentuk. Wilayah
inilah yang akan ditempati oleh rakyat dan penyelenggaraan pemerintahan.
Wilayah suatu negara adalah kesatuan ruang yang meliputi daratan, lautan,
udara, dan wilayah ekstrateritorial.
·
Daratan: Daratan
adalah tempat bermukimnya warga atau penduduk suatu Negara. Wilayah daratan suatu Negara,
mempunyai batas-batas tertentu yang diatur oleh hukum Negara dan perjanjian dengan Negara tetangga.
·
Lautan: Lautan
adalah wilayah suatu Negara yang terdiri dari laut teritorial, zona tambahan, ZEE, dan landasan benua (kontinen).
Laut teritorial suatu Negara adalah batas
sepanjang 12 mil laut diukur dari garis pantai. Zona tambahan yaitu 12
mil dari garis luar lautan
teritorial atau sekitar 24 mil dari garis pantai suatu Negara. ZEE atau Zona Ekonomi Eksklusif yaitu wilayah lautan
sepanjang 200 mil laut diukur dari garis pantai.
Sedangkan, landasan benua adalah wilayah lautan yang terletak di luar teritorial, berjarak sekitar 200 mil laut diukur dari garis pantai yang
meliputi dasar laut dan daerah
dibawahnya.
·
Udara: udara
adalah seluruh ruang yang berada di atas batas wilayah suatu Negara, baik daratan maupun lautan.
·
Ekstrateritorial: Wilayah
ekstrateritorial suatu Negara adalah tempat di mana menurut hukum internasional diakui sebagai
wilayah kekuasaan suatu Negara meskipun letaknya
berada di Negara lain. Misalnya, kantor kedutaan besar Indonesia di luar negeri disebut sebagai wilayah ekstrateritorial
Indonesia.
3. Pemerintahan
Unsur
selanjutnya yang membentuk Negara adalah pemerintahan. Unsur pemerintah yang
dimaksudkan disini adalah pemerintahan yang sah dan berdaulat. Pemerintahan
yang sah berarti pemerintah yang diakui oleh rakyat untuk menjalankan roda
pemerintahan. Sedangkan, pemerintahan yang berdaulat berarti memiliki kekuasaan
penuh untuk mengatur jalannya Negara.
2. Unsur deklaratif (pengakuan negara lain)
Pengakuan
dari negara lain dimaksudkan perbuatan bebas olah satu negara atau lebih negara
untuk mengakui keberadaan suatu wilayah yang dihuni oleh masyarakat yang secara
politis terorganisasi. Pengakuan
negara yang satu dengan negara yang lain untuk memungkinkan adanya hubungan
antar negara-negara tersebut, misal dalam hubungan diplomatik, hubungan
perdagangan, hubungan kebudayaan dan lain sebagainya.
Pengakuan ini hanyalah bahwa negara yang telah ada itu
diakui oleh negara yang mengakui tersebut. Pengakuan tersebut tidak bersifat
konstitutif, melainkan bersifat deklaratif. Pengakuan ada 2 jenis, yakni :
a. Pengakuan secara de facto
Pengakuan ini berarti suatu negara terbentuk berdasarkan pada fakta berdirinya yang sudah memenuhi syarat
b. Pengakuan secara de jure
Pengaukan ini berarti suatu negara diakui terbentuknya berdasarkan hukum Internasional.
Pengakuan ini berarti suatu negara terbentuk berdasarkan pada fakta berdirinya yang sudah memenuhi syarat
b. Pengakuan secara de jure
Pengaukan ini berarti suatu negara diakui terbentuknya berdasarkan hukum Internasional.
C.
Fungsi
negara
· Pertahanan
dan Keamanan
Negara wajib melindungi unsur
negara(rakyat, wilayah, dan pemerintahan) dari segala ancaman, hambatan, dan gangguan, serta tantangan lain yang
berasal dari internal atau eksternal.
Contoh: TNI menjaga perbatasan negara
· Keadilan
Negara wajib berlaku adil dimuka hukum
tanpa ada diskriminasi atau kepentingan tertentu.
Contoh: Setiap orang yang melakukan tinfakan kriminal dihukum tanpa melihat kedudukan dan jabatan.
· Pengaturan
dan Keadilan
Negara membuat peraturan-perundang-undangan
untuk melaksanakan kebijakan dengan ada
landasan yang kuat untuk membentuk tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsan dan juga bernegara.
· Kesejahteraan
dan Kemakmuran
Negara bisa mengeksplorasi sumber daya alam
yang dimiliki untuk meningkatkan kehidupan
masyarakat agar lebih makmur dan sejahtera.
D.
sifat dan
tujuan negara
1. Sifat
memaksa
Negara dapat memaksakan kehendak melalui hukum atau kekuasaan. Negara memiliki kekuasaan memaksa agar masyarakat tunduk dan patuh terhadap negara tanpa tidak ada pemaksaan fisik Hak negara ini memiliki sifat legal agar tercipta tertib di masyarakat dan tidak ada tindakan anarki. Paksaan fisik dapat dilakukan terhadap hak milik.
2. Sifat monopoli
Negara menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat. Negara dapat menguasai hal- hal seperti sumberdaya penting untuk kepentingan orang banyak. Negara mengatasi paham individu dan kelompok.
3. Sifat totalitas
Semua hal tanpa pengecualian menjadi wewenang negara.
Negara dapat memaksakan kehendak melalui hukum atau kekuasaan. Negara memiliki kekuasaan memaksa agar masyarakat tunduk dan patuh terhadap negara tanpa tidak ada pemaksaan fisik Hak negara ini memiliki sifat legal agar tercipta tertib di masyarakat dan tidak ada tindakan anarki. Paksaan fisik dapat dilakukan terhadap hak milik.
2. Sifat monopoli
Negara menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat. Negara dapat menguasai hal- hal seperti sumberdaya penting untuk kepentingan orang banyak. Negara mengatasi paham individu dan kelompok.
3. Sifat totalitas
Semua hal tanpa pengecualian menjadi wewenang negara.
B. Tujuan negara
Tujuan Negara secara umum menurut ahli tata negara
sebagai berikut :
· Roger H Soltan : Memungkinkan
raktarnya berkembang serta mengembangkan daya ciptanya sebebas mungkin
· Harold J.Laski :
Menciptakan keadaan yang baik agar rakyatnya dapat mencapai keinginan secara
maksimal
· J.J. Rousseau :
Menciptakan persamaan serta kebebasan bagi warganya
Sedangkan tujuan Negara Indonesia adalah yang tertulis dalam pembukaan UUD
1945 alinea ke empat:
· Melindungi
segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
· Memajukan
kesejahteraan umum
· Mencerdaskan
kehidupan bangsa
· Ikut
melaksanakan ketertiban dunia
E.
Hak dan
kewajiban warga negara
Pengertian hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan sesuatu yang mestinya
kita terima atau bisa dikatakan sebagai hal yang selalu kita lakukan dan
orang lain tidak boleh merampasnya entah secara paksa atau tidak.Dalam hal kewarganegaraan,
hak ini berarti warga negara berhak mendapatkan penghidupan yang layak, jaminan
keamanan, perlindungan hukum dan lain sebagainya.
Pengertian kewajiban adalah suatu hal yang wajib kita lakukan demi mendapatkan hak atau wewenang kita. Bisa jadi kewajiban merupakan hal yang harus kita lakukan karena sudah mendapatkan hak. Tergantung situasinya. Sebagai warga negara kita wajib melaksanakan peran sebagai warga negara sesuai kemampuan masing-masing supaya mendapatkan hak kita sebagai warga negara yang baik.
Hak dan kewajiban warga negara indonesia diatur dalam UUD 1945 :
Pengertian kewajiban adalah suatu hal yang wajib kita lakukan demi mendapatkan hak atau wewenang kita. Bisa jadi kewajiban merupakan hal yang harus kita lakukan karena sudah mendapatkan hak. Tergantung situasinya. Sebagai warga negara kita wajib melaksanakan peran sebagai warga negara sesuai kemampuan masing-masing supaya mendapatkan hak kita sebagai warga negara yang baik.
Hak dan kewajiban warga negara indonesia diatur dalam UUD 1945 :
1. Wujud Hubungan Warga Negara
dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara
pada umumnya berupa peranan (role).
2. Hak dan Kewajiban Warga
Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.
Hak Warga Negara Indonesia :
– Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara
berhak atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
– Hak untuk hidup dan
mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan
kehidupannya.”(pasal 28A).
– Hak untuk membentuk
keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
– Hak atas kelangsungan
hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
– Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan
dasarnya dan berhak mendapat pendidikan,
ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia.
(pasal 28C ayat1)
– Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara
kolektif untuk membangun
masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
– Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang
adil serta perlakuan yang sama di depan
hukum.(pasal 28D ayat 1).
– Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk
tidak disiksa, hak kemerdekaan
pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di
hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak
dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
(pasal 28I ayat 1).
Kewajiban Warga Negara Indonesia
:
– Wajib menaati hukum dan
pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : segala
warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan
itu dengan tidak ada kecualinya.
– Wajib ikut serta dalam
upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib ikut
serta dalam upaya pembelaan negara”.
– Wajib menghormati hak
asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
– Wajib tunduk kepada
pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak
dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk
kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta
penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk
memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam
suatu masyarakat demokratis.”
– Wajib ikut serta dalam
usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. Menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib
ikut serta dalam usaha
pertahanan dan keamanan negara.”
Hak dan Kewajiban telah dicantumkan
dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :
1. Pasal 26, ayat (1), yang
menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang
disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
2. Pasal 27, ayat (1), segala
warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu. Pada ayat (2),
taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3. Pasal 28, kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan
undang-undang.
4. Pasal 30, ayat (1), hak dan
kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur
dengan undang- undang.
BAB III KESIMPULAN DAN SARAN
A.
Kesimpulan
warga negara adalah
anggota suatu negara yang mempunyai keterikatan timbal balik dengan negaranya.
Negara adalah sebuah organisasi atau badan tertinggi yang memiliki kewenangan untuk mengatur perihal yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat luas serta memiliki kewajiban untuk mensejahterakan, melindungi dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
unsur-unsur
berdirinya sebuah negara adalah sebagai berikut:
·
Rakyat
·
Wilayah yang permanen
·
Penguasa yang berdaulat
·
Kesanggupan berhubungan dengan negara lain.
·
Pengakuan negra lain.
Negara tidak akan beridiri jika unsur tersbut belum
terpenuhi.
Setiap warga negara negara juga memiliki hak dan kewajibannya sebagai warga negara. Hak dan
kewajiban tersebut diatur menurut pasal dan undang yang berlaku di negara
tersebut seperti halnya negara indonesia.
Hak dan kewajiban
warga negara indonesia diatur dalam UUD 1945 :
1. Wujud Hubungan Warga Negara
dengan Negara Wujud hubungan warga
negara dan negara pada umumnya
berupa peranan (role).
2. Hak dan Kewajiban Warga
Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.
B. Saran
Sebagai warga negara kita harus mematuhi
peraturan dan perundang-undagan yang berlaku. Saling menjaga hubungan
persaudaran antara warga negara agar warga negara negara tetap utuh dan tidak terpecah belah, ikut serta menjaga
kedaulatan pertahan dan kemanan negara, menghormati hak asasi orng lain,
membangun sikap toleransi kepada umat
bergama, Selalu berpegang teguh dengan
kaidah kaidah pancasila,
menghormati dan menghargai keputusan dari kepala negara dan kritikan
saran yang bersifat membangun bagi negara dan masyarakat.
DAFTAR PUSTAKA