PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Latar
Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
·
Bangsa Indonesia yang mendiami Nusantara
Dewasa ini menyadari bahwa secara kodrati mereka memiliki kemajemukan dan
kebhinekaan dalam hal suku, budaya, agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang
Maha Esa.
·
Dalam mewujudkan negara yang berdaulat penuh
Indonesia mengalami tiga proses mendasar, yakni :
- Merebut
kemerdekaan dari bangsa penjajah.
- Mempertahankan
kemerdekaan dari berbagai peristiwa agresi Belanda, pemberontaka dan
penyelewengan terhadap negara kesatuan Republik Indonesia.
- Mengisi
kemerdekaan yaitu dengan membangun bangsa yang bernegara dalam upaya
mencapai cita-cita tujuan nasonal.
Cita-cita Nasional adalah terwujudnya tujuan Nasional
yaitu masyarakat adil dan makur.
Tujuan Nasional Indonesia adalah Melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan
kesejahtetraan umum, mencedaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
social. Untuk mewujudkan terciptanya cita-cita dan tujuan Nasional diperlukan
kesadaran bernegara yang mendalam dari seluru rakyat Indonesiadalam menghadapi
semua tantangan, ancaman hambatan dan gangguan (TAHG) dari seluruh aspek
kehidupan Nasional.
Landasan hukum Pendidikan Kewarganegaraan
1. UUD 1945
a. Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan
keempat (cita-cita, tujuan dan aspirasi Bangsa Indonesia tentang
kemerdekaanya).
b. Pasal 27 (1), kesamaan kedudukan
Warganegara di dalam hukum dan pemerintahan.
c. Pasal 27 (3), hak dan kewajiban Warganegara
dalam upaya bela negara.
d. Pasal 30 (1), hak dan kewajiban
Warganegara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
e. Pasal 31 (1), hak Warganegara mendapatkan
pendidikan.
2. UU Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
3. Surat Keputusan
Dirjen Dikti Nomor 43/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Kelompok
Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.
Tujuan
Pendidikan Kewarganegaraan
Tujuan Utama Pendidikan kewarganegaraan adalah untuk
menubuhkan wawasan dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan Nusantara, serta
ketahanan Nasional dalam diri para mahasiswa calon sarjana/ilmuwan warga negara
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sedang mengkaji dan akan menguasain
Iptek dan Seni.
Kualitas
warga negara akan ditentukan terutama oleh keyakinan dan sikap hidup
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di samping derajat penguasaan ilmu
pengetauan dan teknolgi yang diplajarinya.
Setiap warga negara
Republik Indonesia harus menguasai ilmu pengetahuan teknologi, dan seni yang merupakan
misi atau tanggung jawab pendidikan Kewarganegaraan untuk menumbuhkan wawasan
warga negara dalam hal persahabatan, pengertian antar bangsa, perdamaian dunia,
kesadaran bela negara, dan sikap serta perilaku yang bersendikan nilai-nilai
budaya bangsa, wawasan nusantara dan ketahanan nasional.
Pengertian Bangsa dan
Negara
Bangsa adalah orang-orang yang memiliki
kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintahan
sendiri. Bangsa adalah kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan
bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi (Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi
Kedua, Depdikbud, H-89).
Bangsa adalah keinsyafan sebagai suatu
persekutuan yang tersusun menjadi satu, keinsyafan yang terbit karena percaya
atas persamaan nasib dan tujuan, keinsyafan yang semakin bertambah besar karena
seperuntungan, malang yang sama diderita, mujur yang sama didapat. Karena jasa
bersama dan kesengsaraan bersama, akibat kesamaan sejarah yang dalam hati dan
tak. Bangsa bukan karena satu jenis keturunan, suku, marga, agama, daerah asal,
bahasa atau tradisi (Bung Hatta).
Dengan demikian, Bangsa Indonesia adalah
sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya
sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah; Nusantara/Indonesia.
Negara adalah suatu organisasi dari
sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami satu
wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata
tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.
Negara adalah satu perserikatan yang
melaksanakansatu pemerintahan melalui hokum yang mengikat masyarakat dengan
kekuasaan untuk memaksa untuk ketertiban social. Masyarakat ini berada dalam
satu wilayah tertentu yang membedakannya dari kondisi masyarakat lain di
luarnya.
Teori terbentuknya
Negara
1.
Teori hokum alam. Pemikiran pada masa Plato dan Aristoeles: kondisi alam
yang menghasilkan manusia kemudian berkembang membentuk negara.
2.
Teori Ketuhanan. Berasal dari agama Islam dan Kristen yang meyakini segala
sesuatunya adalah ciptaan Tuhan.
3.
Teori Perjanjian. Oleh Thomas Hobbes, dimana manusia menghadapi kondisi
alam dan timbul kekerasan. Manusia akan musnah bila tidak mengubah
cara-caranya. Manusia pun bersatu untuk mengatasi tantangan dan menggunakan
pesatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.
Hak dan Kewajiban
Warga Negara
Dalam UUD 1945, pasal pasal tentang hubungan warga Negara dan Negara
tertuang pada pasal 26, 27, 28, 29, 30, 31, 32, dan 33 dengan penjelasanya
sebagai berikut :
1.
Warga Negara Pasal 26 ayat (1), menyatakan : “yang menjadi warga Negara
adalah orang orang bangsa Indonesia asli dan orang orang bangsa lain yang
disahkan dengan undang undang sebagai warga Negara “. Pada ayat (3), menyatakan
: “syarat syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang undang”.
2.
Kesamaan kedudukandalam hukum dan pemerintahan Pasal 27 ayat (1),
menyatakan : “ segala warga Negara bersama kedudukannya di dalam hokum dan
pemerintahan itu tidak ada kecualinya “. Hal ini menunjukan adanya keseimbangan
antara hak dan kewajiban dan tidak adany diskriminasi diantara warga Negara
mengenai kedua hal ini. Pasal ini, seperti telah dijelaskan sebelumnya,
menunjukan kepedulian kita terhadap hak asasi .
3.
Hak asasi pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan Pasal 27
ayat (2), menyatakan : “ tiap tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan ”. pasal ini memancarkan asas keadilan
social dan kerakyatan.
4.
Kemerdekaan Berserikat dan Berkumpul Pasal 28, menyatakan : “Kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya
ditetapkan dengan undang – undang”. Pasal ini mencerminkan bahwa Negara
Indonesia bersifat demokratis.
5.
Kemerdekaan Memeluk Agama Pasal 29 ayat (1), menyatakan : “Negara
berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Pasal ini menyatakan kepercayaan bangsa
Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Ayat (2) menyatakan “Negara
menjamin kemerdekaan tiap – tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing –
masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”. Kebebasan
memeluk agama merupakan salah satu hak yang paling asasi di antara manusia
sebagai makhluk ciptaan Tuhan.
6.
Hak dan Kewajiban Pembelaan Negara. Pasal 27 ayat (3) menyatakan : ”Setiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara”, dan
pasal 30 ayat (1) menyatakan “Tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta
dalam usaha pertahanan dan kemamanan Negara. Pelaksanaan pasal – pasal ini
telah diatur dalam Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan
Keamanan Negara yang antara lain mengatur Sistem Pertahanan Keamanan Negara.
7.
Hak Mendapat Pengajaran Pasal 31 ayat (1), menyatakan : “Tiap – tiap warga
Negara berhak mendapat pengajaran”. Pasal ini sesuai dengan tujuan Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang tercermin dalam alinia keempat Pembukaan UUD
1945, yaitu bahwa Pemerintah Negara Indonesia antara lain berkewajibaan
mencerdaskan kehidupan bangsa. Untuk itu dalam Pasal 31 ayat (2) mebajibkan
Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional,
yang diatur dengan undang – undang. Pelaksanaan Pasal ini telah diatur Undang –
Undang Nomor 2 Tahun 1989, tentang sistem Pendidikan Nasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar