DEMOKRASI
Pengertian Demokrasi
Demokrasi asal katanya yaitu
dari bahasa Yunani tepatnya kata demokratia yang artinya adalah kekuasaan
rakyat. Demokratis sendiri terbagi atas dua kata yaitu Demos yang memiliki arti
“rakyat” sedangkan Kratos berarti kekuasaan atau kekuatan.
Demokrasi meliputi keadaan
ekonomi budaya serta sosial yang sekiranya Berlangsungnya praktek
kebebasan politik baik dengan bebas maupun setara.
Pada umumnya pengertian
demokrasi adalah suatu format pemerintahan yang mana masing-masing warga negara
memiliki hak yang seimbang dan setara terkait penentuan dan pemilihan sebuah
keputusan yang nantinya akan membawa dampak pada kehidupan warga negara.
Pengertian demokrasi pula dapat
dimaknai sebagai bentuk kekuasaan paling tinggi yang ada ditangan rakyat.
Mengenai demokrasi warga negara
boleh ikut ambil bagian dengan langsung maupun pula lewat perwakilan terkait
melaksanakan perumusan, pengembangan dan penyusunan hukum.
Di bawah ini adalah sejumlah pengertian demokrasi
menurut para ahli :
- Pengertian
demokrasi menurut Abraham Lincoln adalah suatu sistem pemerintahan yang
mana dibentuk dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat.
- Pengertian
demokrasi menurut Charles costello adalah sistem sosial dan politik
pemerintahan dengan kekuasaan pemerintah yang terbatas oleh hukum dan
budaya dalam melindungi masing-masing hak perorangan warga negara.
- Pengertian
demokrasi menurut Hans Kelsen adalah pemerintahan yang dilaksanakan dan
diadakan dari rakyat dan bagi rakyat. Adapun terkait yang melaksanakan
kekuasaan negara ialah wakil-wakil rakyat sendiri yang telah dipilih oleh
mereka rakyat sendiri setelah yakin kalau setiap keperluannya senantiasa
mendapat perhatian pada aturan yang sudah atau akan disusun oleh
wakil-wakil rakyatnya terkait penerapan kekuasaan negara.
Macam
Macam Demokrasi
Demokrasi dibagi atas bebeberapa macam, yaitu
diantaranya sebagaimana berikut ini :
Macam-macam demokrasi berdasarkan fokus perhatiannya
- Demokrasi
formal demokrasi yang hanya berpusat pada bidang politik tanpa sama
sekalipun meminimalkan kesenjangan politik.
- Demokrasi
Material : Demokrasi yang berpusat pada bidang ekonomi tanpa pengurangan
pada kesenjangan politik
- Demokrasi
gabungan demokrasi ini merupakan kombinasi dari demokrasi formal serta
demokrasi material.
Macam-macam demokrasi berdasarkan penyaluran kehendak
rakyat
1. Demokrasi dengan
langsung atau bahasa Inggrisnya direct democracy merupakan demokrasi yang
dengan langsung mengikutsertakan rakyat terkait penentuan dan pemilihan
keputusan tertentu kepada negara. Contohnya adalah pemilihan umum atau pemilu
2. Demokrasi tak langsung
atau bahasa Inggrisnya Indirect Democracy : Demokrasi yang tidak langsung
memasukkan semua rakyat sebuah negara pada penentuan suatu
keputusan. Misalnya keputusan tertentu yang diadakan dan ditetapkan oleh
wakil-wakil rakyat misalnya DPRD DPD, DPR.
Ciri-ciri
demokrasi
Adapun ciri-ciri sebuah negara yang menggunakan sistem
demokrasi ialah sebagaimana berikut ini.
1. Setiap keputusan yang
dikeluarkan oleh pemerintah sesuai dengan kehendak dan keperluan masing-masing
rakyat atau seluruh rakyat.
2. Terdapat ciri
konstitusional yaitu terkait kehendak kekuasaan maupun kepentingan rakyat yang
disusun dan dicatat pada sebuah undang-undang negara.
3. Mempunyai ciri
perwakilan yaitu Saat mengelola setiap kepentingan negara kedaulatan dan juga
kekuasaan rakyat telah diwakili pada yang tadinya telah dipilih dan ditentukan
dari rakyat itu sendiri
4. Setiap aktivitas
politik dilaksanakan dalam memilih Pihak mana yang hendak diamanahi untuk
menjalankan roda pemerintahan.
5.
Ciri kepartaian yaitu partai hanyalah suatu sarana dan
media selaku unsur-unsur dan penerapan sistem demokrasi
Prinsip
demokrasi
Pada umumnya prinsip sistem demokrasi di antaranya
yaitu sebagaimana berikut ini.
- Kebebasan
disepakati diakui dan disetujui oleh masing-masing warga negara.
- keikutsertaan
setiap warga negara terkait pelaksanaan dan penentuan keputusan politik.
- Kesetaraan
masing-masing warga negara
- Masing-masing
warga negara memiliki kesetaraan dan kesamaan terkait praktek politik
Bentuk Demokrasi dalam Pemerintahan Negara
Ada dua bentuk demokrasi dalam sebuah pemerintahan
negara, yaitu :
- Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional,
monarki parlementer). Monarki berasal dari bahasa Yunani. Monos yang artinya Satu dan Archein artinya Pemerintah, jadi dapat di artikan sebagai sejenis
pemerintahan dalam suatu negara yang di pimpin oleh satu orang (raja).
Monarki dibagi ke dalam 3 jenis yaitu :
- Monarki Mutlak : Monarki yang bentuk pemerintahan suatu
negaranya dipimpin oleh raja dan bentuk kekuasaannya tidak terbatas.
- Monarki Konstitusional : Monarki yang bentuk pemerintahan suatu
negaranya dipimpin oleh raja namun kekuasaan raja dibatasi oleh
konstitusi.
- Monarki Parlementer : Monarki yang bentuk pemerintahan suatu
negaranya dipimpin oleh raja namun kekuasaannya yang tertinggi berada
ditangan parlemen.
- Pemerintahan Republik, berasal dari bahasa latin RES yang artinya pemerintahan dan PUBLICA yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai
pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.
Menurut John Locke, kekuasaan pemerintahan negara
dipisahkan menjadi tiga, yaitu :
- Kekuasaan Legislatif (kekuasaan untuk membuat
undang-undang yang dijalankan oleh parlemen).
- Kekuasaan Eksekutif (kekuasaan untuk menjalankan
undang-undang yang dijalankan oleh pemerintahan).
- Kekuasaan Federatif (kekuasaan untuk menyatakan
perang dan damai dan tindakan-tindakan lainnya dengan luar negeri).
- Sedangkan Kekuasaan Yudikatif (mengadili)
merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif.
Kemudian menurut Montesque (Trias Politica) menyatakan
bahwa kekuasaan negara harus dibagi dan dilaksanakan oleh tiga orang atau badan
yang berbeda-bedadan terpisah satu sama lainnya (independent/berdiri sendiri)
yaitu :
- Badan Legislatif : Kekuasaan membuat
undang-undang.
- Badan Eksekutif : Kekuasaan menjalankan
undang-undang.
- Badan Yudikatif : Kekuasaan untuk mengawasi
jalannya pelaksanaan undang-undang.
Klasifikasi Sistem Pemerintahan
Dalam sistem kepartaian dikenal adanya tiga sistem
kepartaian, yaitu sistem multi partai (polyparty system), sistem dua partai
(biparty system), dan sistem satu partai (monoparty system). Sistem pengisian
jabatan dilakukaan oleh pemegang kekuasaan negara, hubungan antar pemegang
kekuasaan negara, terutama antara eksekutif dan legislatif.
Mengenai model sistem pemerintahan negara, ada empat
macam, yaitu :
- Sistem pemerintahan diktator (borjuis dan
proletar).
- Sistem pemerintahan parlementer.
- Sistem pemerintahan presidensial, dan
- Sistem pemerintahan campuran.
Ciri-ciri Pemerintahan Demokratis
Ciri-ciri dari sistem pemerintahan yang demokratis
dalam suatu negara, adalah :
- Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam
pengambilan keputusan politik, baik secara langsung atau perwakilan.
- Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara
dalam segala bidang.
- Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh
warga negara.
- Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat.
Konsep Demokrasi Republik Indonesia
Seperti yang kita
ketahui, konsep demokrasi sudah berkembang sejak 200 tahun yang lalu. Konsep
ini telah diperkenalkan oleh Plato dan Aristosteles dengan isyarat untuk penuh
hati-hati pada saat hendak menggunakan konsep demokrasi ini. Menurut mereka,
demokrasi itu memiliki dua sisi yang sangat berbeda. Disatu sisi sangat baik,
namun disisi lain juga dapat menjadi sangat kejam.
Mungkin Indonesia
menjadi salah satu penganut sistem demokrasi yang telah merasakan secara
nyata apa yang di khawatirkan oleh Plato dan Aristosteles. Konsep
demokrasi sangat mendewakan kebebasan, sehingga pada akhirnya nanti tidak
mustahil dapat menimbulkan anarki. Oleh sebab itu, yang diperlukan disini
adalah bagaimana mekanisme yang paling tepat untuk mengontrol konsep demokrasi
yang ada pada saat ini.
Dalam penerapannya,
konsep demokrasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat dipandang sebagai
sebuah mekanisme dan cita-cita untuk mewujudkan suatu kehidupan berkelompok
yang sesuai dengan apa yang terdapat dalam UUD 1945 yang disebut kerakyatan.
Dapat disimpulkan juga bahwa konsep
demokrasi atau pemerintahan rakyat yang diterapkan dinegara Indonesia itu
berdasarkan pada tiga hal, yaitu :
- Nilai-nilai filsafah pancasila atau pemerintahan
dari, oleh, dan untuk rakyat berdasarkan sila-sila pancasila.
- Transformasi nilai-nilai pancasila pada bentuk
dan sistem pemerintahan.
- Merupakan konsekuensi dan komitmen terhadap
nilai-nilai pancasila dan UUD 1945.
Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela
Negara
Situasi NKRI Terbagi
dalam Periode-periode. Periode yang dimaksud tersebut adalah yang berkaitan
dengan kepentingan sejarah perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara.
Pendidikan Bela Negara berkembang berdasarkan situasi yang dihadapi oleh
penyelengaraan kekuasaan. Periode-periode tersebut adalah sebagai berikut :
- Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai
tahun 1965 disebut periode lama atau Orde lama.
- Tahun 1965 sampai tahun 1998 disebut periode baru
atau Orde baru.
- Tahun 1998 sampai sekarang disebut periode
Reformasi.
Perbedaan periode
tersebut terletak pada hakikat yang dihadapi . Pada periode lama bentuk yang
dihadapi adalah “ancaman fisik” berupa pemberontakan dari dalam maupun ancaman
fisik dari luar oleh tentara Sekutu, tentara kolonial Belanda, dan tentara Nai
Nipon. Sedangkan pada periode baru dan periode reformasi bentuk yang dihadapi
adalah “tantangan” yang sering berubah sesuai dengan perkembangan kemajuan
zaman. Perkembangan kemajuan zaman ini mempengaruhi perilaku bangsa dengan
tuntutan-tuntutan hak yang lebih banyak. Pada situasi ini yang dihadapi adalah
tantangan non fisik, yaitu tantangan pengaruh global dan gejolak social.
Berdasarkan situasi pada periode yang berbeda ini, landasan-landasan hokum yang
digunakan untuk melaksanakn bela Negara pun berbeda.
Pada
Periode Lama Bentuk Ancaman yang Dihadapi adalah Ancaman Fisik
Ancaman yang
datangnya dari dalm maupun dari luar, langsung maupun tidak langsung,
menumbuhkan pemikiran mengenai cara menghadapinya. Pada tahun 1954, terbitlah
produk Undang-Undang tentang Pokok-pokok Parlementer Rakyat (PPPR) dengan
Nomor: 29 tahun 1954. Realisasi dari produk-produk undang-undang ini adalah
diselenggarakannya Pendidikan Pendahuluan Perlawanan Rakyat (PPPR) yang
menghasilkan organisasi-organisasi perlawanan rakyat pada tingkat pemerintahan
desa, OPR, yang selanjutnya berkembang menjadi keamanan desa, OKD. Di
sekolah-sekolah terbentuk organisasi keamanan sekolah, OKS. Dilihat dari
kepentingannya, tentunya pola pendidikan yang diselengarakan akan terarah pada
fisik, teknik, taktik, dan strategi kemiliteran.
Periode
Orde Baru dan Periode Reformasi
Ancaman yang dihadapi
dalam periode-periode ini berupa tantangan non fisik dan gejolak social.Untuk mewujudkan bela Negara dalam berbagai
aspek kehidupan bermasyarakat, berangsa, dan bernegara yang tidak lepas dari
pengaruh lingkungan strategis baik dari dalam maupun dari luar, langsung maupun
tidak langsung, bangsa Indonesia pertama-tama perlu membuat rumusan tujuan bela
Negara. Tujuannya adalah menumbuhkan rasa cinta tanah air, bangsa dan Negara.
Untuk mencapai tujuan ini, bangsa Indonesia perlu mendaptakan pengertian dan
pemahaman tentang wilayah Negara dalam persatuan dan kesatuan bangsa. Mereka
juga perlu memahami sifat ketahanan bangsa atau ketahanan nasional agar
pemahaman tersebut dapat mengikat dan menjadi perekat bangsa dalam satu
kesatuan yang utuh. Karena itu, pada tahun 1973 untuk pertama kalinya dalam
periode baru dibuat Ketetapan MPR dengan Nomor: IV/MPR/1973 tentang GBHN,
dimana terdapat muatan penjelasan tentang Wawasan Nusantara dan Ketahanan
Nasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar