HAK ASASI KEMANUSIAAN
Pengertian
HAM
Hak Asasi Manusia atau HAM adalah hak-hak
yang sudah dipunyai oleh seseorang sejak ia masih dalam kandungan. Hak asasi
manusia dapat berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM yang tertuang dalam
deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat atau Declaration of Independence of USA
serta yang tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti yang terdapat
pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 31 ayat 1, serta pasal
30 ayat 1.
Dalam teori perjanjian bernegara, terdapat
Pactum Unionis serta Pactum Subjectionis. Pactum unionis merupakan suatu
perjanjian antarindividu guna membentuk negara, sedangkan pactum subjectionis
merupakan suatu perjanjian antara individu serta negara yang dibentuk. Thomas
Hobbes mengakui Pactum Subjectionis dan tidak mengakui Pactum Unionis. John
Lock mengakui keduanya yaitu Pactum Unionis dan Pactum Subjectionis, sedangkan
JJ Roessaeu hanya mengakui Pactum Unionis.
Ketiga paham ini berpendapat demikian. Namun
pada dasarnya teori perjanjian tersebut mengamanahkan adanya suatu perlindungan
Hak Asasi Warga Negara yang wajib dijamin oleh penguasa dan bentuk jaminan
tersebut haruslah tertuang dalam konstitusi.
Dalam kaitannya dengan hal tersebut, HAM
merupakan hak fundamental yang tidak dapat dicabut karena ia adalah seorang
manusia. HAM yang dirujuk sekarang merupakan seperangkat hak yang dikembangkan
PBB sejak awal berakhirnya perang dunia II. Sebagai konsekuensinya,
negara-negara tidak dapat berkelit untuk tidak melindungi hak asasi manusia
yang bukan warga negaranya.
Selama masih menyangkut persoalan HAM pada
masing-masing negara, tanpa kecuali, pada tataran tertentu mempunyai tanggung
jawab, khususnya terkait pemenuhan hak asasi manusia pribadi-pribadi yang
terdapat pada jurisdiksinya, termasuk orang asing. Oleh karena itu, pada
tataran tertentu, akan menjadi sangat salah untuk menyamakan antara hak asasi
manusia dengan hak-hak lainnya yang dimiliki oleh warga negara. Hak asasi
manusia sudah dimiliki oleh siapa saja.
Alasan di atas pula yang dapat menyebabkan
hak asasi manusia merupakan bagian integral dari tiap kajian dalam disiplin
ilmu hukum internasional. Oleh karena itu bukan sesuatu yang kontroversial lagi
apabila suatu komunitas internasional mempunyai kepedulian yang serius dan
bersifat nyata terhadap berbagai isu tentang hak asasi manusida tingkat
domestik.
Ciri Khusus Hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia atau HAM mempunya beberapa ciri-ciri khusus jika
dibandingkan dengan hak-hak yang lainnya. Berikut ciri khusus hak asasi
manusia.
1.
Tidak dapat dicabut, HAM tidak dapat dihilangkan atau
diserahkan.
2.
Tidak dapat dibagi, semua orang berhak untuk
mendapatkan semua hak, baik itu hak sipil, politik, hak ekonomi, sosial, dan
budaya.
3.
Hakiki, HAM merupakan hak asasi semua manusia yang
sudah pada saat manusia itu lahir.
4.
Universal, HAM berlaku bagi semua orang tanpa
memandang status, suku, jenis kelamin, atau perbedaan yang lainnya. Persamaan
merupakan salah satu dari berbagai ide hak asasi manusia yang mendasar.
Pengertian Hak Asasi Manusia Menurut Para
Ahli
1. UU
No. 39 Tahun 1999
Menurut
UU No. 39 tahun 1999 HAM ialah seperangkat hak yang melekat pada hakikat setiap
keberadaan manusia yang merupakan makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak merupakan
anugerah-Nya yang haruslah untuk dihormati, dijunjung tinggi, serta dilindungi
oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang untuk kehormatan serta
perlindungan harkat martabat manusia.
2. John
Locke
HAM
merupakan suatu hak yang diberikan langsung oleh Tuhan yang bersifat kodrati.
Artinya adalah hak yang dimiliki oleh setiap manusia menurut kodratnya dan
tidak dapat dipisahkan hakikatnya, sehingga sifatnya adalah suci.
3. David
Beetham dan Kevin Boyle
Hak
asasi manusia dan kebebasan fundamental adalah hak-hak individual dan berasal
dari berbagai kebutuhan serta kapasitas-kapasitas manusia.
4. Haar
Tilar
HAM
adalah hak yang melekat pada diri tiap insan, apabila tiap insan tidak memiliki
hak-hak itu maka setiap insan tersebut tidak bisa hidup seperti manusia. Hak
tersebut didapatkan pada saat sejak lahir ke dunia.
Pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi
Manusia Dunia :
1. Hak asasi pribadi / personal Right
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
2. Hak asasi politik / Political Right
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
3. Hak azasi hukum / Legal Equality Right
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
4. Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
- Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
6. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
1. Hak asasi pribadi / personal Right
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
2. Hak asasi politik / Political Right
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
3. Hak azasi hukum / Legal Equality Right
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
4. Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
- Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
6. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
Sejarah HAM: Awal Kemunculan
Lama sebelum konsepsi
HAM yang sekuler rasionalistik yang sekarang ada, tradisi keagamaan yang
terdapat dalam berbagai peradapan kuno manusia telah memberikan fondasi yang
cukup walaupun belum memadai. Walaupun dalam tradisi tradisi keagamaan tersebut
belum cukup untuk menjadikan sebagai fondasi HAM bagi masyarakat yang memiliki
anggota yang beraneka ragam atau plural tapi dalam beberapa sumber diakui bahwa
dapat menjadi alternatif yang potensial dalam menegakkan HAM menjadi lebih baik.
Diskursus HAM pada masa awal perjalanan umat manusia tidak dapat dilepaskan dari perjalanan agama tersebut. Ini sangat terlihat dalam masalah kebebasan beragama. Contohnya saja, masyarakat masyarakat walaupun memiliki kecenderungan untuk mengelompokkan dirinya dengan kepercayaan yang dianutnya. Keadaan inilah yang membuat masyarakat tidak memaksakan kepercayaannya pada masyarakat lain. Atau dengan kata lain, dalam masyarakat awal ini kepercayaan ataupun agama bersifat ekslusif. Akan tetapi, ini tidak berarti toleransi beragama dianggap rasional. Bahkan bagi yang tidak beragama akan sangat dihindari.
Diskursus HAM pada masa awal perjalanan umat manusia tidak dapat dilepaskan dari perjalanan agama tersebut. Ini sangat terlihat dalam masalah kebebasan beragama. Contohnya saja, masyarakat masyarakat walaupun memiliki kecenderungan untuk mengelompokkan dirinya dengan kepercayaan yang dianutnya. Keadaan inilah yang membuat masyarakat tidak memaksakan kepercayaannya pada masyarakat lain. Atau dengan kata lain, dalam masyarakat awal ini kepercayaan ataupun agama bersifat ekslusif. Akan tetapi, ini tidak berarti toleransi beragama dianggap rasional. Bahkan bagi yang tidak beragama akan sangat dihindari.
Dalam banyak kitab
dan agama serta kepercayaan menekankan tentang pengakuan akan beberapa bagian
akan HAM, walaupun pemikiran tersebut berdasarkan akan apa yang telah mereka
terima dari Tuhan (wahyu). Contohnya saja dalam Al Qur’an terdapat banyak pesan
pesan dalam memanusiakan manusia yang seperti menghargai setiap manusia apapun
statusnya. Begitu pula dengan agama lain seperti Kristiani dan Yahudi. Walaupun
salah satu jenis HAM yaitu kebebasan dalam beragama dan memiliki keyakinan
dalam banyak agama mengandung ajaran “tidak sepenuhnya boleh”.
Barulah setelah
beberapa abad setelahnya, pemikiran HAM yang bersifat sekuler rasional muncul
dengan tidak mempertimbangankan agama apapun serta berdasarkan pemikiran yang
rasional tentang bagaimana cara memanusiakan manusia.
Sejarah Hak asasi manusia di barat
Negara inggris
memiliki sejarah panjang mengenai perjuangan hak asasi manusia di benua Eropa
khususnya di Eropa barat. Bukan hanya itu, Inggris juga banyak melahirkan tokoh
tokoh pemikir kenegaraan yang membela hak asasi manusia contohnya John Locke
yang meletakkan dasar hak hak asasi manusia atau HAM.
1. Magna Charta Libertatum (1215)
Magna Charta
ditandatangani oleh Raja John Lockland pada tahun 1215 di Inggris dan ketentuan
ini sering disebut sebagai asal mulanya HAM (Hak Asasi Manusia) walaupun
sesungguhnya kurang mendekati apa yang ada sekaran. Magna Charta sebenarnya
berisi tentang kesepakatan antara para bangsawan dan Raja untuk membagi
kekuasaan yang dimiliki Raja yang tentu saja dengan mengurangi kekuasaan yang
dimiliki Raja, walaupun di dalam Magna charta terdapat beberapa kepentingan
rakyat dan kebebasan rakyat. Adapun inti dari isi magna charta adalah pengaturan
tentang hak hak warga negara berdasarkan pertimbangan hukum dan begitupula
dengan hak hak raja. Salah satunya adalah larangan penghukuman, penahanan, dan
perampasan bnda dengan sewenang wenang
2. Bill of rights (1689)
Perjanjian Bill of
Rights ada atas reaksi terhadap revolusi Inggris yang terjadi pada tahun 1688
dengan meruntuhkan kekuasaan monarki. Di dalam perjanjian Bill of rights,
terdapat penekanan yang lebih terhadap warga negara dan ketentuan untuk
mengganti raja.
Selain Negara
Inggris, negara lain yang ikut andil dalam sejarah HAM (Hak asasi manusia)
adalah Amerika dan Prancis
Deklarasi Kemerdekaan (Declaration of independence, USA)
pada tahun 1776
Deklarasi kemerdekaan
yang merupakan landasan bagi masyarakat Amerika untuk melepaskan diri dari
kekuasaan Inggris yang terjadi pada tahun 1776. Isi deklarasi ini diambil dari
ajakan John Locke dan para filsuf Prancis seperti Montesquieu dan J.J. Rosseau,
oleh karena itulah isinya hampir sama dengan rumusan Prancis.
Bill of Rights, USA (1791)
Ini merupakan
perjanjian resmi pertama yang berisi tentang hak hak dan bebebasan individu
dalam negara yang selanjutnya dimasukkan ke dalam konstitusi Amerika serikat
yang berisikan tentang kesamaan perlakuan di depan hukum, selama proses
peradilan, kebebasan, penahanan dan penangkapan tanpa prosedur, praduga tidak
bersalah, peradilan yang jujur dan kebebasan mengemukakan pendapat.
Declaration des droits de l’ homme et du citoyen
Deklarasi yang dalam
bahasa Inggris berari Declaration of the Rights of Man the Citizen ini
dilaksanakan di Prancis pada tahun 1789 tentang cerminan dari cita cita yang
melandasi revolusi Perancis dan merupakan ketentuan yang lengkap dari prinsip
prinsip pemerintahan konstitusional dan rule of law. Pasal pasal
yang berhubungan dengan HAM dalam deklarasi ini berisi tentang hak hak dasar
seseorang dalam negara selaku warga negara.
Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
Situasi NKRI Terbagi dalam Periode-periode.
Periode yang dimaksud tersebut adalah yang berkaitan
dengan kepentingan sejarah perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara.
Pendidikan Bela Negara berkembang berdasarkan situasi yang dihadapi oleh
penyelengaraan kekuasaan. Periode-periode tersebut addalah sebagai berikut :
1. Tahun
1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai tahun 1965 disebut periode lama atau
Orde lama.
2. Thun
1965 sampai tahun 1998 disebut periode baru atau Orde baru.
3. Tahun
1998 sampai sekarang disebut periode Reformasi.
1. Pada
Periode Lama Bentuk Ancaman yang Dihadapi adalah Ancaman Fisik Ancaman yang
datangnya dari dalm maupun dari luar, langsung maupun tidak langsung,
menumbuhkan pemikiran mengenai cara menghadapinya. Pada tahun 1954, terbitlah
produk Undang-Undang tentang Pokok-pokok Parlementer Rakyat (PPPR) dengan
Nomor: 29 tahun 1954.
2. Periode
Orde Baru dan Periode Reformasi
Ancaman yang dihadapi dalam periode-periode ini berupa
tantangan non fisik dan gejolak social.Untuk mewujudkan bela Negara dalam
berbagai aspek kehidupan bermasyarakat, berangsa, dan bernegara yang tidak lepas
dari pengaruh lingkungan strategis baik dari dalam maupun dari luar, langsung
maupun tidak langsung, bangsa Indonesia pertama-tama perlu membuat rumusan
tujuan bela Negara. Tujuannya adalah menumbuhkan rasa cinta tanah air, bangsa
dan Negara. Untuk mencapai tujuan ini, bangsa Indonesia perlu mendaptakan
pengertian dan pemahaman tentang wilayah Negara dalam persatuan dan kesatuan
bangsa.
Sasaran PPBN
Sasaran
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara adalah terwujudnya warga negara Indonesia yang
mengerti, menghayati dan sadar serta yakin untuk menunaikan kewajibannya dalam
upaya bela negara, dengan ciri-ciri:
1. Cinta tanah air
Yaitu mengenal
mencintai wilayah nasionalnya sehingga waspada dan siap membela tanah air
Indonesia terhadap segala bentuk ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan
yang dapat membahayakan kelangsungan hidup bangsa dan negara oleh siapapun dan
dari manapun.
2. Sadar berbangsa Indonesia
Yaitu selalu
membina kerukunan, persatuan, dan kesatuan di lingkungan keluarga, pemukiman, pendidikan,
dan pekerjaan sera mencintai budaya bangsa dan selalu mengutamakan kepentingan
bangsa di atas kepentingan pribadi, keluarga, dan golongan.
3. Sadar bernegara Indonesia
Yaitu sadar bertanah
air, bernegara dan berbahasa satu yaitu Indonesia, mengakui dan menghormati
bendera Merah Putih, Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, Lambang Negara Garuda
Pancasila dan Kepala Negara serta mentaati seluruh peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
4. Yakin akan kesaktian Pancasila sebagai ideologi Negara
Yaitu yakin akan
kebenaran Pancasila sebagai satu-satunya falsafah dan ideologi bangsa dan
negara yang telah terbukti kesaktiannya dalam penyelenggaraan kehidupan
berbangsa dan bernegara,guna tercapainya tujuan nasional
5. Rela berkorban untuk bangsa dan Negara
Yaitu rela
mengorbankan waktu, tenaga,pikiran, dan harta baik benda maupun dana,untuk
kepentingan umum, sehingga pada saatnya siap mengorbankan jiwa raga bagi
kepentingan bangsa dan negara.
6. Memiliki kemampuan awal bela Negara
a. Diutamakan
secara psikis (mental) memiliki sifat-sifat disiplin, ulet, kerja keras,
mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku, percaya akan
kemampuan sendiri, tahan uji, pantang menyerah dalam menghadapi
kesulitan untuk mencapai tujuan nasional.
b. Secara
fisik (jasmaniah) sangat diharapkan memiliki kondisi kesehatan dan keterampilan
jasmani, yang dapat mendukung kemampuan awal bela negara yang bersifat psikis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar