Jumat, 23 Maret 2018

WAWASAN NUSANTARA


WAWASAN NUSANTARA




Pengertian Wawasan Nasional
Wawasan Nasional adalah cara pandang suatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang serba terhubung (interaksi & interelasi) serta pembangunannya di dalam bernegara di tengah-tengah lingkungannya baik nasional, regional, maupun global. 
Suatu negara dan bangsa akan terikat erat apabila ada pemahaman yang mendalam tentang perbedaan dalam negara atau bangsa itu sebagai anugrah, yang pada akhirnya akan memperkaya khasana budaya negara atau bangsa tersebut. Disamping itu, perbedaan ini merupakan satu titik yang sangat rentan terhadap perpecahan jika tidak diberikan pemahaman wawasan nasional dan wawasan nusantara yang tepat bagi bangsa dan negara. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara keanekaragaman (pendapat, kepercayaan, hubungan, dsb) memerlukan suatu perekat agar bangsa yang bersangkutan dapat bersatu guna memelihara keutuhan negaranya.
Suatu bangsa dalam menyelengarakan kehidupannya tidak terlepas dari pengaruh lingkungannya, yang didasarkan atas hubungan timbal balik atau kait-mengait antara filosofi bangsa, idiologi, aspirasi, dan cita-cita yang dihadapkan pada kondisi sosial masyarakat, budaya dan tradisi, keadaan alam dan wilayah serta pengalaman sejarah. Upaya pemerintah dan rakyat menyelengarakan kehidupannya, memerlukan suatu konsepsi yang berupa Wawasan Nasional yang dimaksudkan untuk menjamin kelangsungan hidup, keutuhan wilayah serta jati diri.

Pengertian Wawasan Nusantara adalah suatu cara pandang dan sikap bangsa Indonesia diawali dari lingkungannya serta memprioritaskan persatuan dan kesatuan wilayah dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa serta bernegara.
Wawasan nusantara yaitu UUD 1945 dan Pancasila sebagai dasar sikap serta cara pandang warga negara Indonesia. Dalam menjalankan wawasan nusantara, diprioritaskan untuk memenuhi kesatuan wilayah dan menghargai perbedaan yang ada untuk meraih tujuan nasional.
Indonesia merupakan negara dengan banyak pulau dan banyak daerah bahkan pulau yang masih belum berpenghuni. Banyak suku bangsa serta kebudayaan yang berbeda membuat negara Indonesia kaya dengan bermacam asetnya. Perbedaan ini menjadikan Indonesia sebagai negara yang luas serta mempunyai banyak keragaman dari ujung Aceh sampai Papua.
Walau berbeda, Indonesia bisa bersatu karena mempunyai Pancasila dan UUD yang dapat menyatukan perbedaan itu hingga sikap bangsa Indonesia dapat menghargai satu sama lain. Dengan begitu kita mesti mempunyai sikap dengan toleransi yang cukup tinggi serta menghormati tiap-tiap perbedaan yang ada.
Secara etimologis, pengertian wawasan nusantara adalah cara pandang pada kesatuan kepulauan yang terdapat antara dua benua yaitu Asia dan Australia serta dua samudra yaitu Samura Hindia dan Samudra Pasifik.
Istilah wawasan nusantara datang dari kata Wawas (Bahasa Jawa) yang berarti ” pandangan, tinjauan atau penglihatan indrawi “, dan kemudian ditambahkan akhiran an, hingga arti wawasan adalah cara pandang, cara tinjau, cara lihat.
Sedangkan kata Nusantara terbagi dalam dua kata yaitu nusa yang berarti ” pulau atau kesatuan kepulauan ” dan antara yang berarti ” letak antara dua unsur yakni dua benua dan dua samudra “. Sehingga arti dari kata nusantara adalah kesatuan kepulauan yang terletak dari dua benua yakni Asia dan Australia serta dua samudra yakni Samudra Hindia dan Samudra Pasifik.


PAHAM KEKUASAAN
Paham kekuasaan yang kita kenal selama ini memberikan suatu impuls untuk menciptakan suatu formula pengaturan kenegaraan yang sejatinya membutuhkan  koreksi di berbagai sisi.
dibawah ini adalah beberapa paham kekuasaan yang kita kenal:

1.      Machiavelli
Paham ini memandang harus adanya suatu kekuatan politik yang besar guna mempertahankan kedigdayaan suatu negara. ada beberapa cara untuk memelihara stabilitas politik yaitu:
        penghalalan  segala cara untuk mempertahankan dan merebut  kekuasaan
        menjaga eksistensi kekuasaan rezim, termasuk membenarkan politik Devide Et Impera
        pertahanan politik dengan adu kekuatan, siapa yang kuat dia yang bertahan dan sebaliknya siapa yang lemah dia yang tersingkir

2.      Napoleon Bonaparte
Napoleon merupakan penganut paham Machiavelli, dia menambahkan bahwasannya untuk mempertahankan suatu negara diperlukan dukungan penuh dari kondisi sosial budaya berupa penciptaan ilmu pengetahuan dan teknologi sehingga mampu melahirkan kondisi pertahanan dan keamanan yang solid.

3.      Jenderal Causewitz
Pandangan ini adalah suatu dasar dari perang dunia I dimana perang dianggap sebagai suatu hal yang harus dilakukan untuk mempertahankan kekuasaan dan pencapaian tujuan nasional suatu negara. paham ini pula yang melegitimasi usaha ekspansi Rusia dalam memperluas kekuasaannya.

TEORI-TEORI GEOPLOTIK 

1)      Riederich Ratzel
“There is in this small planet, sufficient space for only one great state”. itulah semboyan dari frederich Ratzel yang terkenal. teori menyatakan bahwa :
        Pertumbuhan negara dapat dianalogikan (disamakan) dengan pertumbuhan organisme (mahluk hidup) yang memerlukan ruang hidup, melalui proses lahir, tumbuh, berkembang, mempertahankan hidup tetapi dapat juga menyusut dan mati.
        Negara identik dengan suatu ruang yang ditempati oleh kelompok politik dalam arti kekuatan. Makin luas potensi ruang makin memungkinkan kelompok politik itu tumbuh (teori ruang)
        Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hukum alam. Hanya bangsa yang unggul yang dapat bertahan hidup terus dan langgeng.
        Semakin tinggi budaya bangsa semakin besar kebutuhan atau dukungan sumber daya alam. Apabila tidak terpenuhi maka bangsa tsb akan mencari pemenuhan kebutuhan kekayaan alam diluar wilayahnya (ekspansi). Apabila ruang hidup negara (wilayah)sudah tidak mencukupi, maka dapat diperluas dengan mengubah batas negara baik secara damai maupun dengan kekerasan/perang.
2)      James Burnham
James Burnham adalah seorang pionir dalam pengembangan geopolitik antikomunisme sebuah aksioma geopolitik bahwa jika ada satu daya berhasil mengatur [Eurasia] Heartland dan hambatan luar, kekuatan itu pasti akan menguasai dunia.”

3)      Karl Haushofer (1896-1946)
Pendapat ini berkembang di Jerman dinawah kekuasaaan Adolf Hitler, berkembang pula di Jepang berupa ajaran Hako Ichiu yang berlandaskan mliterisme dan paham fasisme. pokok teori Haushofer yaitu:

·         Suatu bangsa dalam mempertahankan hidupnya tidak terlepas dari hukum alam, sehingga hal ini menjurus pada ekspansionisme. 
·         Kekuasaan imperium daratan yang kompak akan dapat menandingi kekuasaan imperium Maritim dalam penguasaan laut. 
·         Beberapa negara besar dunia akan menguasai Eropa, Afrika, Asia Barat, Asia Timur Raya.

1.      Paham Kekuasaan Bangsa Indonesia
Bangsa Indonesia yang berfalsafah dan berideologi Pancasila menganut paham tentang perang dan damai:”Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan.” Wawasan nasional bangsa Indonesia tidak mengembangkan ajaran tentang kekuasaan dan adu kekuatan, karena hal tersebut mengandung benih-benih persengketaan dan ekspansionisme.
               Ajaran wawasan nasional bangsa Indonesia menyatakan bahwa: ideologi digunakan sebagai landasan idiil dalam menentukan politik nasional, dihadapkan pada kondisi dan konstelasi geografi Indonesia dengan segala aspek kehidupan nasionalnya. Tujuannya adalah agar bangsa Indonesia dapat menjamin kepentingan bangsa dan negaranya di tengah-tengah perkembangan dunia.
2. Geopolitik Indonesia
               Pemahaman tentang kekuatan dan kekuasaan yang dikembangkan di Indonesia didasarkan pada pemahaman tentang paham perang dan damai serta disesuaikan dengan kondisi dan konstelasi geografi Indonesia. Sedangkan pemahaman tentang Negara Indonesia menganut paham Negara kepulauan, yaitu paham yang dikembangkan dari asas archipelago yang memang berbeda dengan pemahaman archipelago di negara-negara Barat pada umumnya.
Perbedaan yang esensial dari pemahaman ini adalah bahwa menurut paham Barat, laut berperan sebagai “pemisah” pulau, sedangkan menurut paham Indonesia laut adalah “penghubung” sehingga wilayah Negara menjadi satu kesatuan yang utuh sebagai “Tanah Air” dan disebut Negara Kepulauan.
3. Dasar Pemikiran Wawasan Nasional Indonesia
               Dalam menentukan, membina, dan mengembangkan wawasan nasionalnya, bangsa Indonesia menggali dan mengembangkan  dari kondisi nyata yang terdapat di lingkungan Indonesia sendiri. Wawasan Nasional Indonesia dibentuk dan dijiwai oleh pemahaman kekuasaan bangsa Indonesia yang berlandaskan pemikiran kewilayahan dan kehidupan bangsa Indonesia. Karena itu, pembahasan latar belakang filosofis sebagai dasar pemikiran pembinaan dan pengembangan wawasan nasional Indonesia ditinjau dari:
·        Latar belakang pemikiran berdasakan falsafah Pancasila.
·        Latar belakang pemikiran aspek kewilayahan Nusantara.
·        Latar belakang pemikiran aspek sosial budaya bangsa Indonesia.
·        Latar belakang pemikiran aspek kesejarahan bangsa Indonesia.


HAK ASASI KEMANUSIAAN


HAK ASASI KEMANUSIAAN



Pengertian HAM
Hak Asasi Manusia atau HAM adalah hak-hak yang sudah dipunyai oleh seseorang sejak ia masih dalam kandungan. Hak asasi manusia dapat berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM yang tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat atau Declaration of Independence of USA serta yang tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti yang terdapat pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 31 ayat 1, serta pasal 30 ayat 1.
Dalam teori perjanjian bernegara, terdapat Pactum Unionis serta Pactum Subjectionis. Pactum unionis merupakan suatu perjanjian antarindividu guna membentuk negara, sedangkan pactum subjectionis merupakan suatu perjanjian antara individu serta negara yang dibentuk. Thomas Hobbes mengakui Pactum Subjectionis dan tidak mengakui Pactum Unionis. John Lock mengakui keduanya yaitu Pactum Unionis dan Pactum Subjectionis, sedangkan JJ Roessaeu hanya mengakui Pactum Unionis.
Ketiga paham ini berpendapat demikian. Namun pada dasarnya teori perjanjian tersebut mengamanahkan adanya suatu perlindungan Hak Asasi Warga Negara yang wajib dijamin oleh penguasa dan bentuk jaminan tersebut haruslah tertuang dalam konstitusi.
Dalam kaitannya dengan hal tersebut, HAM merupakan hak fundamental yang tidak dapat dicabut karena ia adalah seorang manusia. HAM yang dirujuk sekarang merupakan seperangkat hak yang dikembangkan PBB sejak awal berakhirnya perang dunia II. Sebagai konsekuensinya, negara-negara tidak dapat berkelit untuk tidak melindungi hak asasi manusia yang bukan warga negaranya.
Selama masih menyangkut persoalan HAM pada masing-masing negara, tanpa kecuali, pada tataran tertentu mempunyai tanggung jawab, khususnya terkait pemenuhan hak asasi manusia pribadi-pribadi yang terdapat pada jurisdiksinya, termasuk orang asing. Oleh karena itu, pada tataran tertentu, akan menjadi sangat salah untuk menyamakan antara hak asasi manusia dengan hak-hak lainnya yang dimiliki oleh warga negara. Hak asasi manusia sudah dimiliki oleh siapa saja.
Alasan di atas pula yang dapat menyebabkan hak asasi manusia merupakan bagian integral dari tiap kajian dalam disiplin ilmu hukum internasional. Oleh karena itu bukan sesuatu yang kontroversial lagi apabila suatu komunitas internasional mempunyai kepedulian yang serius dan bersifat nyata terhadap berbagai isu tentang hak asasi manusida tingkat domestik.
Ciri Khusus Hak Asasi Manusia

Hak asasi manusia atau HAM mempunya beberapa ciri-ciri khusus jika dibandingkan dengan hak-hak yang lainnya. Berikut ciri khusus hak asasi manusia. 

1.      Tidak dapat dicabut, HAM tidak dapat dihilangkan atau diserahkan.
2.      Tidak dapat dibagi, semua orang berhak untuk mendapatkan semua hak, baik itu hak sipil, politik, hak ekonomi, sosial, dan budaya.
3.      Hakiki, HAM merupakan hak asasi semua manusia yang sudah pada saat manusia itu lahir.
4.      Universal, HAM berlaku bagi semua orang tanpa memandang status, suku, jenis kelamin, atau perbedaan yang lainnya. Persamaan merupakan salah satu dari berbagai ide hak asasi manusia yang mendasar.

 

 


Pengertian Hak Asasi Manusia Menurut Para Ahli

1.      UU No. 39 Tahun 1999
Menurut UU No. 39 tahun 1999 HAM ialah seperangkat hak yang melekat pada hakikat setiap keberadaan manusia yang merupakan makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak merupakan anugerah-Nya yang haruslah untuk dihormati, dijunjung tinggi, serta dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang untuk kehormatan serta perlindungan harkat martabat manusia.
2.      John Locke
HAM merupakan suatu hak yang diberikan langsung oleh Tuhan yang bersifat kodrati. Artinya adalah hak yang dimiliki oleh setiap manusia menurut kodratnya dan tidak dapat dipisahkan hakikatnya, sehingga sifatnya adalah suci.
3.      David Beetham dan Kevin Boyle
Hak asasi manusia dan kebebasan fundamental adalah hak-hak individual dan berasal dari berbagai kebutuhan serta kapasitas-kapasitas manusia.
4.      Haar Tilar
HAM adalah hak yang melekat pada diri tiap insan, apabila tiap insan tidak memiliki hak-hak itu maka setiap insan tersebut tidak bisa hidup seperti manusia. Hak tersebut didapatkan pada saat sejak lahir ke dunia.

Pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia :

1. Hak asasi pribadi / personal Right
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing

2. Hak asasi politik / Political Right
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi

3. Hak azasi hukum / Legal Equality Right
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum

4. Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
- Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak

5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.

6. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat

Sejarah HAM: Awal Kemunculan

Lama sebelum konsepsi HAM yang sekuler rasionalistik yang sekarang ada, tradisi keagamaan yang terdapat dalam berbagai peradapan kuno manusia telah memberikan fondasi yang cukup walaupun belum memadai. Walaupun dalam tradisi tradisi keagamaan tersebut belum cukup untuk menjadikan sebagai fondasi HAM bagi masyarakat yang memiliki anggota yang beraneka ragam atau plural tapi dalam beberapa sumber diakui bahwa dapat menjadi alternatif yang potensial dalam menegakkan HAM menjadi lebih baik.
Diskursus HAM pada masa awal perjalanan umat manusia tidak dapat dilepaskan dari perjalanan agama tersebut. Ini sangat terlihat dalam masalah kebebasan beragama. Contohnya saja, masyarakat masyarakat walaupun memiliki kecenderungan untuk mengelompokkan dirinya dengan kepercayaan yang dianutnya. Keadaan inilah yang membuat masyarakat tidak memaksakan kepercayaannya pada masyarakat lain. Atau dengan kata lain, dalam masyarakat awal ini kepercayaan ataupun agama bersifat ekslusif. Akan tetapi, ini tidak berarti toleransi beragama dianggap rasional. Bahkan bagi yang tidak beragama akan sangat dihindari.
Dalam banyak kitab dan agama serta kepercayaan menekankan tentang pengakuan akan beberapa bagian akan HAM, walaupun pemikiran tersebut berdasarkan akan apa yang telah mereka terima dari Tuhan (wahyu). Contohnya saja dalam Al Qur’an terdapat banyak pesan pesan dalam memanusiakan manusia yang seperti menghargai setiap manusia apapun statusnya. Begitu pula dengan agama lain seperti Kristiani dan Yahudi. Walaupun salah satu jenis HAM yaitu kebebasan dalam beragama dan memiliki keyakinan dalam banyak agama mengandung ajaran “tidak sepenuhnya boleh”.
Barulah setelah beberapa abad setelahnya, pemikiran HAM yang bersifat sekuler rasional muncul dengan tidak mempertimbangankan agama apapun serta berdasarkan pemikiran yang rasional tentang bagaimana cara memanusiakan manusia.

Sejarah Hak asasi manusia di barat

Negara inggris memiliki sejarah panjang mengenai perjuangan hak asasi manusia di benua Eropa khususnya di Eropa barat. Bukan hanya itu, Inggris juga banyak melahirkan tokoh tokoh pemikir kenegaraan yang membela hak asasi manusia contohnya John Locke yang meletakkan dasar hak hak asasi manusia atau HAM.

1. Magna Charta Libertatum (1215)

Magna Charta ditandatangani oleh Raja John Lockland pada tahun 1215 di Inggris dan ketentuan ini sering disebut sebagai asal mulanya HAM (Hak Asasi Manusia) walaupun sesungguhnya kurang mendekati apa yang ada sekaran. Magna Charta sebenarnya berisi tentang kesepakatan antara para bangsawan dan Raja untuk membagi kekuasaan yang dimiliki Raja yang tentu saja dengan mengurangi kekuasaan yang dimiliki Raja, walaupun di dalam Magna charta terdapat beberapa kepentingan rakyat dan kebebasan rakyat. Adapun inti dari isi magna charta adalah pengaturan tentang hak hak warga negara berdasarkan pertimbangan hukum dan begitupula dengan hak hak raja. Salah satunya adalah larangan penghukuman, penahanan, dan perampasan bnda dengan sewenang wenang

2. Bill of rights (1689)

Perjanjian Bill of Rights ada atas reaksi terhadap revolusi Inggris yang terjadi pada tahun 1688 dengan meruntuhkan kekuasaan monarki. Di dalam perjanjian Bill of rights, terdapat penekanan yang lebih terhadap warga negara dan ketentuan untuk mengganti raja.
Selain Negara Inggris, negara lain yang ikut andil dalam sejarah HAM (Hak asasi manusia) adalah Amerika dan Prancis

Deklarasi Kemerdekaan (Declaration of independence, USA) pada tahun 1776

Deklarasi kemerdekaan yang merupakan landasan bagi masyarakat Amerika untuk melepaskan diri dari kekuasaan Inggris yang terjadi pada tahun 1776. Isi deklarasi ini diambil dari ajakan John Locke dan para filsuf Prancis seperti Montesquieu dan J.J. Rosseau, oleh karena itulah isinya hampir sama dengan rumusan Prancis.

Bill of Rights, USA (1791)

Ini merupakan perjanjian resmi pertama yang berisi tentang hak hak dan bebebasan individu dalam negara yang selanjutnya dimasukkan ke dalam konstitusi Amerika serikat yang berisikan tentang kesamaan perlakuan di depan hukum, selama proses peradilan, kebebasan, penahanan dan penangkapan tanpa prosedur, praduga tidak bersalah, peradilan yang jujur dan kebebasan mengemukakan pendapat.

Declaration des droits de l’ homme et du citoyen

Deklarasi yang dalam bahasa Inggris berari Declaration of the Rights of Man the Citizen ini dilaksanakan di Prancis pada tahun 1789 tentang cerminan dari cita cita yang melandasi revolusi Perancis dan merupakan ketentuan yang lengkap dari prinsip prinsip pemerintahan konstitusional dan rule of law. Pasal pasal yang berhubungan dengan HAM dalam deklarasi ini berisi tentang hak hak dasar seseorang dalam negara selaku warga negara.
Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
Situasi NKRI Terbagi dalam Periode-periode.
Periode yang dimaksud tersebut adalah yang berkaitan dengan kepentingan sejarah perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara. Pendidikan Bela Negara berkembang berdasarkan situasi yang dihadapi oleh penyelengaraan kekuasaan. Periode-periode tersebut addalah sebagai berikut :
1.    Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai tahun 1965 disebut periode lama atau Orde lama.
2.   Thun 1965 sampai tahun 1998 disebut periode baru atau Orde baru.
3.   Tahun 1998 sampai sekarang disebut periode Reformasi.

1.     Pada Periode Lama Bentuk Ancaman yang Dihadapi adalah Ancaman Fisik Ancaman yang datangnya dari dalm maupun dari luar, langsung maupun tidak langsung, menumbuhkan pemikiran mengenai cara menghadapinya. Pada tahun 1954, terbitlah produk Undang-Undang tentang Pokok-pokok Parlementer Rakyat (PPPR) dengan Nomor: 29 tahun 1954.
2.    Periode Orde Baru dan Periode Reformasi
Ancaman yang dihadapi dalam periode-periode ini berupa tantangan non fisik dan gejolak social.Untuk mewujudkan bela Negara dalam berbagai aspek kehidupan bermasyarakat, berangsa, dan bernegara yang tidak lepas dari pengaruh lingkungan strategis baik dari dalam maupun dari luar, langsung maupun tidak langsung, bangsa Indonesia pertama-tama perlu membuat rumusan tujuan bela Negara. Tujuannya adalah menumbuhkan rasa cinta tanah air, bangsa dan Negara. Untuk mencapai tujuan ini, bangsa Indonesia perlu mendaptakan pengertian dan pemahaman tentang wilayah Negara dalam persatuan dan kesatuan bangsa.



Sasaran PPBN
Sasaran Pendidikan Pendahuluan Bela Negara adalah terwujudnya warga negara Indonesia yang mengerti, menghayati dan sadar serta yakin untuk menunaikan kewajibannya dalam upaya bela negara, dengan ciri-ciri:
1.     Cinta tanah air
Yaitu mengenal mencintai wilayah nasionalnya sehingga waspada dan siap membela tanah air Indonesia terhadap segala bentuk ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan yang dapat membahayakan kelangsungan hidup bangsa dan negara oleh siapapun dan dari manapun.
2.    Sadar berbangsa Indonesia
Yaitu selalu  membina kerukunan, persatuan, dan kesatuan di lingkungan keluarga, pemukiman, pendidikan, dan pekerjaan sera mencintai budaya bangsa dan selalu mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi, keluarga, dan golongan.
3.    Sadar bernegara Indonesia
Yaitu sadar bertanah air, bernegara dan berbahasa satu yaitu Indonesia, mengakui dan menghormati bendera Merah Putih, Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, Lambang Negara Garuda Pancasila dan Kepala Negara serta mentaati seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4.    Yakin akan kesaktian Pancasila sebagai ideologi Negara
Yaitu yakin akan kebenaran Pancasila sebagai satu-satunya falsafah dan ideologi bangsa dan negara yang telah terbukti kesaktiannya dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara,guna tercapainya tujuan nasional 
5.    Rela berkorban untuk bangsa dan Negara
Yaitu rela mengorbankan waktu, tenaga,pikiran, dan harta baik benda maupun dana,untuk kepentingan umum, sehingga pada saatnya siap mengorbankan jiwa raga bagi kepentingan bangsa dan negara.
6.    Memiliki kemampuan awal bela Negara
a.   Diutamakan secara psikis (mental) memiliki sifat-sifat disiplin, ulet, kerja keras, mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku, percaya akan kemampuan sendiri, tahan uji, pantang menyerah dalam menghadapi kesulitan untuk mencapai tujuan nasional.
b.   Secara fisik (jasmaniah) sangat diharapkan memiliki kondisi kesehatan dan keterampilan jasmani, yang dapat mendukung kemampuan awal bela negara yang bersifat psikis.

DEMOKRASI


DEMOKRASI




Pengertian Demokrasi

Demokrasi asal katanya yaitu dari bahasa Yunani tepatnya kata demokratia yang artinya adalah kekuasaan rakyat. Demokratis sendiri terbagi atas dua kata yaitu Demos yang memiliki arti “rakyat” sedangkan Kratos berarti kekuasaan atau kekuatan.
Demokrasi meliputi keadaan ekonomi budaya serta sosial yang sekiranya Berlangsungnya praktek kebebasan politik baik dengan bebas maupun setara.
Pada umumnya pengertian demokrasi adalah suatu format pemerintahan yang mana masing-masing warga negara memiliki hak yang seimbang dan setara terkait penentuan dan pemilihan sebuah keputusan yang nantinya akan membawa dampak pada kehidupan warga negara.
Pengertian demokrasi pula dapat dimaknai sebagai bentuk kekuasaan paling tinggi yang ada ditangan rakyat.
Mengenai demokrasi warga negara boleh ikut ambil bagian dengan langsung maupun pula lewat perwakilan terkait melaksanakan perumusan, pengembangan dan penyusunan hukum.

Di bawah ini adalah sejumlah pengertian demokrasi menurut para ahli :
  1. Pengertian demokrasi menurut Abraham Lincoln adalah suatu sistem pemerintahan yang mana dibentuk dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat.
  2. Pengertian demokrasi menurut Charles costello adalah sistem sosial dan politik pemerintahan dengan kekuasaan pemerintah yang terbatas oleh hukum dan budaya dalam melindungi masing-masing hak perorangan warga negara.
  3. Pengertian demokrasi menurut Hans Kelsen adalah pemerintahan yang dilaksanakan dan diadakan dari rakyat dan bagi rakyat. Adapun terkait yang melaksanakan kekuasaan negara ialah wakil-wakil rakyat sendiri yang telah dipilih oleh mereka rakyat sendiri setelah yakin kalau setiap keperluannya senantiasa mendapat perhatian pada aturan yang sudah atau akan disusun oleh wakil-wakil rakyatnya terkait penerapan kekuasaan negara.

Macam Macam Demokrasi

Demokrasi dibagi atas bebeberapa macam, yaitu diantaranya sebagaimana berikut ini :
Macam-macam demokrasi berdasarkan fokus perhatiannya
  1. Demokrasi formal demokrasi yang hanya berpusat pada bidang politik tanpa sama sekalipun meminimalkan kesenjangan politik.
  2. Demokrasi Material : Demokrasi yang berpusat pada bidang ekonomi tanpa pengurangan pada kesenjangan politik
  3. Demokrasi gabungan demokrasi ini merupakan kombinasi dari demokrasi formal serta demokrasi material.
Macam-macam demokrasi berdasarkan penyaluran kehendak rakyat
1.      Demokrasi dengan langsung atau bahasa Inggrisnya direct democracy merupakan demokrasi yang dengan langsung mengikutsertakan rakyat terkait penentuan dan pemilihan keputusan tertentu kepada negara. Contohnya adalah pemilihan umum atau pemilu
2.      Demokrasi tak langsung atau bahasa Inggrisnya Indirect Democracy : Demokrasi yang tidak langsung memasukkan semua rakyat sebuah negara pada penentuan suatu keputusan. Misalnya keputusan tertentu yang diadakan dan ditetapkan oleh wakil-wakil rakyat misalnya DPRD DPD, DPR.

Ciri-ciri demokrasi

Adapun ciri-ciri sebuah negara yang menggunakan sistem demokrasi ialah sebagaimana berikut ini.
1.      Setiap keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah sesuai dengan kehendak dan keperluan masing-masing rakyat atau seluruh rakyat.
2.      Terdapat ciri konstitusional yaitu terkait kehendak kekuasaan maupun kepentingan rakyat yang disusun dan dicatat pada sebuah undang-undang negara.
3.      Mempunyai ciri perwakilan yaitu Saat mengelola setiap kepentingan negara kedaulatan dan juga kekuasaan rakyat telah diwakili pada yang tadinya telah dipilih dan ditentukan dari rakyat itu sendiri
4.      Setiap aktivitas politik dilaksanakan dalam memilih Pihak mana yang hendak diamanahi untuk menjalankan roda pemerintahan.
5.      Ciri kepartaian yaitu partai hanyalah suatu sarana dan media selaku unsur-unsur dan penerapan sistem demokrasi

Prinsip demokrasi

Pada umumnya prinsip sistem demokrasi di antaranya yaitu sebagaimana berikut ini.
  1. Kebebasan disepakati diakui dan disetujui oleh masing-masing warga negara.
  2. keikutsertaan setiap warga negara terkait pelaksanaan dan penentuan keputusan politik.
  3. Kesetaraan masing-masing warga negara
  4. Masing-masing warga negara memiliki kesetaraan dan kesamaan terkait praktek politik

Bentuk Demokrasi dalam Pemerintahan Negara

Ada dua bentuk demokrasi dalam sebuah pemerintahan negara, yaitu :
  1. Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, monarki parlementer). Monarki berasal dari bahasa Yunani. Monos yang artinya Satu dan Archein artinya Pemerintah, jadi dapat di artikan sebagai sejenis pemerintahan dalam suatu negara yang di pimpin oleh satu orang (raja). Monarki dibagi ke dalam 3 jenis yaitu :
  • Monarki Mutlak : Monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja dan bentuk kekuasaannya tidak terbatas.
  • Monarki Konstitusional : Monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja namun kekuasaan raja dibatasi oleh konstitusi.
  • Monarki Parlementer : Monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja namun kekuasaannya yang tertinggi berada ditangan parlemen.
  1. Pemerintahan Republik, berasal dari bahasa latin RES yang artinya pemerintahan dan PUBLICA yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.

Menurut John Locke, kekuasaan pemerintahan negara dipisahkan menjadi tiga, yaitu :
  1. Kekuasaan Legislatif (kekuasaan untuk membuat undang-undang yang dijalankan oleh parlemen).
  2. Kekuasaan Eksekutif (kekuasaan untuk menjalankan undang-undang yang dijalankan oleh pemerintahan).
  3. Kekuasaan Federatif (kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai dan tindakan-tindakan lainnya dengan luar negeri).
  4. Sedangkan Kekuasaan Yudikatif (mengadili) merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif.

Kemudian menurut Montesque (Trias Politica) menyatakan bahwa kekuasaan negara harus dibagi dan dilaksanakan oleh tiga orang atau badan yang berbeda-bedadan terpisah satu sama lainnya (independent/berdiri sendiri) yaitu :
  1. Badan Legislatif : Kekuasaan membuat undang-undang.
  2. Badan Eksekutif : Kekuasaan menjalankan undang-undang.
  3. Badan Yudikatif : Kekuasaan untuk mengawasi jalannya pelaksanaan undang-undang.

Klasifikasi Sistem Pemerintahan

Dalam sistem kepartaian dikenal adanya tiga sistem kepartaian, yaitu sistem multi partai (polyparty system), sistem dua partai (biparty system), dan sistem satu partai (monoparty system). Sistem pengisian jabatan dilakukaan oleh pemegang kekuasaan negara, hubungan antar pemegang kekuasaan negara, terutama antara eksekutif dan legislatif.
Mengenai model sistem pemerintahan negara, ada empat macam, yaitu :
  • Sistem pemerintahan diktator (borjuis dan proletar).
  • Sistem pemerintahan parlementer.
  • Sistem pemerintahan presidensial, dan
  • Sistem pemerintahan campuran.

Ciri-ciri Pemerintahan Demokratis

Ciri-ciri dari sistem pemerintahan yang demokratis dalam suatu negara, adalah :
  1. Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik secara langsung atau perwakilan.
  2. Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
  3. Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
  4. Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat.

Konsep Demokrasi Republik Indonesia

Seperti yang kita ketahui, konsep demokrasi sudah berkembang sejak 200 tahun yang lalu. Konsep ini telah diperkenalkan oleh Plato dan Aristosteles dengan isyarat untuk penuh hati-hati pada saat hendak menggunakan konsep demokrasi ini. Menurut mereka, demokrasi itu memiliki dua sisi yang sangat berbeda. Disatu sisi sangat baik, namun disisi lain juga dapat menjadi sangat kejam.
Mungkin Indonesia menjadi salah satu penganut sistem demokrasi yang telah merasakan secara nyata  apa yang di khawatirkan oleh Plato dan Aristosteles. Konsep demokrasi sangat mendewakan kebebasan, sehingga pada akhirnya nanti tidak mustahil dapat menimbulkan anarki. Oleh sebab itu, yang diperlukan disini adalah bagaimana mekanisme yang paling tepat untuk mengontrol konsep demokrasi yang ada pada saat ini.
Dalam penerapannya, konsep demokrasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat dipandang sebagai sebuah mekanisme dan cita-cita untuk mewujudkan suatu kehidupan berkelompok yang sesuai dengan apa yang terdapat dalam UUD 1945 yang disebut kerakyatan.
      Dapat disimpulkan juga bahwa konsep demokrasi atau pemerintahan rakyat yang diterapkan dinegara Indonesia itu berdasarkan pada tiga hal, yaitu :
  1. Nilai-nilai filsafah pancasila atau pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat berdasarkan sila-sila pancasila.
  2. Transformasi nilai-nilai pancasila pada bentuk dan sistem pemerintahan.
  3. Merupakan konsekuensi dan komitmen terhadap nilai-nilai pancasila dan UUD 1945.

Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara

Situasi NKRI Terbagi dalam Periode-periode. Periode yang dimaksud tersebut adalah yang berkaitan dengan kepentingan sejarah perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara. Pendidikan Bela Negara berkembang berdasarkan situasi yang dihadapi oleh penyelengaraan kekuasaan. Periode-periode tersebut adalah sebagai berikut :
  1. Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai tahun 1965 disebut periode lama atau Orde lama.
  2. Tahun 1965 sampai tahun 1998 disebut periode baru atau Orde baru.
  3. Tahun 1998 sampai sekarang disebut periode Reformasi.

Perbedaan periode tersebut terletak pada hakikat yang dihadapi . Pada periode lama bentuk yang dihadapi adalah “ancaman fisik” berupa pemberontakan dari dalam maupun ancaman fisik dari luar oleh tentara Sekutu, tentara kolonial Belanda, dan tentara Nai Nipon. Sedangkan pada periode baru dan periode reformasi bentuk yang dihadapi adalah “tantangan” yang sering berubah sesuai dengan perkembangan kemajuan zaman. Perkembangan kemajuan zaman ini mempengaruhi perilaku bangsa dengan tuntutan-tuntutan hak yang lebih banyak. Pada situasi ini yang dihadapi adalah tantangan non fisik, yaitu tantangan pengaruh global dan gejolak social. Berdasarkan situasi pada periode yang berbeda ini, landasan-landasan hokum yang digunakan untuk melaksanakn bela Negara pun berbeda.

Pada Periode Lama Bentuk Ancaman yang Dihadapi adalah Ancaman Fisik
Ancaman yang datangnya dari dalm maupun dari luar, langsung maupun tidak langsung, menumbuhkan pemikiran mengenai cara menghadapinya. Pada tahun 1954, terbitlah produk Undang-Undang tentang Pokok-pokok Parlementer Rakyat (PPPR) dengan Nomor: 29 tahun 1954. Realisasi dari produk-produk undang-undang ini adalah diselenggarakannya Pendidikan Pendahuluan Perlawanan Rakyat (PPPR) yang menghasilkan organisasi-organisasi perlawanan rakyat pada tingkat pemerintahan desa, OPR, yang selanjutnya berkembang menjadi keamanan desa, OKD. Di sekolah-sekolah terbentuk organisasi keamanan sekolah, OKS. Dilihat dari kepentingannya, tentunya pola pendidikan yang diselengarakan akan terarah pada fisik, teknik, taktik, dan strategi kemiliteran.

Periode Orde Baru dan Periode Reformasi
Ancaman yang dihadapi dalam periode-periode ini berupa tantangan non fisik dan gejolak social.Untuk mewujudkan bela Negara dalam berbagai aspek kehidupan bermasyarakat, berangsa, dan bernegara yang tidak lepas dari pengaruh lingkungan strategis baik dari dalam maupun dari luar, langsung maupun tidak langsung, bangsa Indonesia pertama-tama perlu membuat rumusan tujuan bela Negara. Tujuannya adalah menumbuhkan rasa cinta tanah air, bangsa dan Negara. Untuk mencapai tujuan ini, bangsa Indonesia perlu mendaptakan pengertian dan pemahaman tentang wilayah Negara dalam persatuan dan kesatuan bangsa. Mereka juga perlu memahami sifat ketahanan bangsa atau ketahanan nasional agar pemahaman tersebut dapat mengikat dan menjadi perekat bangsa dalam satu kesatuan yang utuh. Karena itu, pada tahun 1973 untuk pertama kalinya dalam periode baru dibuat Ketetapan MPR dengan Nomor: IV/MPR/1973 tentang GBHN, dimana terdapat muatan penjelasan tentang Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.