Pengertian Otonomi Daerah
Secara etimologi (harfiah), otonomi daerah berasal
dari 2 kata yaitu "otonom" dan "daerah". Kata otonom dalam
bahasa Yunani berasal dari kata "autos" yang berarti sendiri dan
"namos" yang berarti aturan. Sehingga otonom dapat diartikan sebagai
mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Sedangkan daerah yaitu kesatuan
masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah. Jadi, otonomi daerah dapat
diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur sendiri kepentingan suatu
masyarakat atau kewenangan untuk membuat aturan guna mengurus daerahnya sendiri.
Secara umum, pengertian
otonomi daerah yang biasa digunakan yaitu pengertian otonomi daerah menurut UU
No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Dalam UU tersebut berbunyi otonomi daerah merupakan hak,
wewenang, serta kewajiban daerah otonom guna mengurus dan mengatur sendiri
urusan pemerintahan serta kepentingan masyarakatnya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Implementasi Poltranas
Penyelenggaraan Negara
-
Membersihkan penyelenggara negara dari praktek
korupsi, kolusi, nepotisme dengan memberikan sanksi seberat-beratnya sesuai
dengan ketentuan hukum yang berlaku. Meningkatkan efektivitas pengawasan
internal dan fungsional serta pengawasan masyarakat dengan mengembangkan etik
dan moral.
-
Meningkatkan kualitas aparatur negara dengan
memperbaiki kesejahteraan dan profesionalisme serta memberlakukan sistem karier
berdasarkan prestasi dengan prinsip pemberian penghargaan dan sanksi.
-
Melakukan pemeriksaan kekayaan pejabat dan pejabat
pemerintahan sebelum dan sesudah memangku jabatan dengan tetap menjunjung
tinggi hak hukum dan hak asasi manusia.
-
Meningkatkan fungsi dan profesionalisme birokrasi
dalam melayani masyarakat serta dalam mengelola kekayaan negara secara
transparan, bersih dan bebas dari penyalahgunaan kekuasaan.
-
Meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri sipil,
Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk
menciptakan aparatur yang bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme, yang
bertanggung jawab, profesional, produktif, dan efisien.
-
Memantapkan netralisasi politik pegawai negeri dengan
menghargai hak-hak politiknya.
Komunikasi,
Informasi, dan Media Massa
-
Meningkatkan pemanfaatan peran komunikasi melalui
media massa modern dan media tradisional untuk mencerdaskan ke-hidupan bangsa, memperkukuh
persatuan dan kesatuan, membentuk kepribadian bangsa, serta mengupayakan
keamanan hak pengguna sarana dan prasarana informasi dan komunikasi.
-
Meningkatkan kualitas komunikasi di berbagai bidang
melalui penguasaan dan penerapan teknologi informasi dan komunikasi guna
memperkuat daya saing bangsa dalam menghadapi tantangan global.
-
Meningkatkan peran pers yang bebas, sejalan dengan
peningkatan kualitas, dan kesejahteraan insan pers agar profesional,
berintegritas, dan menjunjung tinggi etika pers, supermasi hukum, serta hak
asasi manusia.
-
Membangun jaringan informasi dan komunikasi antara
pusat dan daerah serta antardaerah secara timbal balik dalam rangka mendukung
pembangunan nasional dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.
-
Memperkuat kelembagaan, sumber daya manusia, sarana
dan prasarana penerangan khususnya di luar negeri untuk memperjuangkan
kepentingan nasional di forum internasional.
Agama
-
Memantapkan fungsi, peran, dan kedudukan agama sebagai
landasan moral, spiritual, dan etika dalam penyelenggaraan negara serta
mengupayakan agar segala peraturan perundang-undangan tidak bertentangan dengan
rrioral agama.
-
Meningkatkan kualitas pendidikan agama melalui
penyempurnaan sistem pendidikan agama sehingga lebih terpadu dan integral
dengan dukungan sarana dan prasarana yang memadai.
-
Meningkatkan dan memantapkan kerukunan hidup antarumat
beragama untuk menciptakan suasana yang harmonis dan saling menghormati dalam
kemajemukan melalui dialog antarumat beragama dan pelaksanaan pendidikan
beragama secara deskriptif yang tidak dogmatis di tingkat perguruan tinggi.
-
Mempermudah umat beragama dalam menjalankan ibadahnya,
termasuk penyempurriaan kualitas pelaksanaan ibadah haji dan pengelolaan zakat,
dengan memberikan kesempatan yang luas kepada masyarakat untuk berpartisipasi
dalam penyelenggaraannya.
-
Meningkatkan peran dan fungsi lembaga-lembaga
keagamaan dalam mengatasi dampak perubahan yang terjadi di semua aspek
kehidupan demi memperkukuh jati diri dan kepribadian bangsa serta memperkuat
kerukunan hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Pendidikan
-
Mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan
memperoleh pendidikan yang bermutu tinggi bagi seluruh rakyat Indonesia untuk
menciptakan. manusia Indonesia berkualitas tinggi melalui peningkatan anggaran
pendidikan secara berarti.
-
Meningkatkan kemampuan akademis, profesionalisme, dan
jaminan kesejahteraan para pendidik sehingga mereka mampu berfungsi secara
optimal terutama dalam hal peningkatan pendidikan watak dan budi pekerti dan
dapat mengembalikan wibawa lembaga serta tenaga kependidikan.
-
Melakukan pembaruan sistem pendidikan, termasuk
pembaruan kurikulum untuk melayani keragaman peserta didik, penyusunan
kurikulum yang berlaku nasional dan lokal sesuai dengan kepentingan setempat,
serta diversifikasi jenis pendidikan secara profesional.
-
Memberdayakan lembaga pendidikan baik sekolah maupun
luar sekolah sebagai pusat pembudayaan nilai, sikap, dan kemampuan, serta
meningkatkan partisipasi keluarga dan masyarakat yang didukung oleh sarana dan
prasarana yang memadai.
-
Melakukan pembaruan dan pemantapan sistem pendidikan
nasional berdasarkan prinsip desentralisasi, otonomi keilmuan, dan manajemen.
-
Meningkatkan kualitas lembaga pendidikan yang
diselenggarakan baik oleh masyarakat maupun pemerintah dan memantapkan sistem pendidikan
yang efektif dan efisien dalam menghadapi perkembangan ilmu pengetahuan,
teknologi, dan seni.
-
Mengembangkan kualitas sumber daya manusia sedini
mungkin secara terarah, terpadu, dan menyeluruh melalui berbagai upaya proaktif
dan reaktif oleh seluruh komponen bangsa agar generasi muda dapat berkembang
secara optimal.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar