Senin, 02 Juli 2018

Otonomi Daerah 1


Pengertian Otonomi Daerah
Secara etimologi (harfiah), otonomi daerah berasal dari 2 kata yaitu "otonom" dan "daerah". Kata otonom dalam bahasa Yunani berasal dari kata "autos" yang berarti sendiri dan "namos" yang berarti aturan. Sehingga otonom dapat diartikan sebagai mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Sedangkan daerah yaitu kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah. Jadi, otonomi daerah dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur sendiri kepentingan suatu masyarakat atau kewenangan untuk membuat aturan guna mengurus daerahnya sendiri.
Secara umum, pengertian otonomi daerah yang biasa digunakan yaitu pengertian otonomi daerah menurut UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Dalam UU tersebut berbunyi otonomi daerah merupakan hak, wewenang, serta kewajiban daerah otonom guna mengurus dan mengatur sendiri urusan pemerintahan serta kepentingan masyarakatnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Implementasi Poltranas
Penyelenggaraan Negara
-        Membersihkan penyelenggara negara dari praktek korupsi, kolusi, nepotisme dengan memberikan sanksi seberat-beratnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Meningkatkan efektivitas pengawasan internal dan fungsional serta pengawasan masyarakat dengan mengembangkan etik dan moral.
-        Meningkatkan kualitas aparatur negara dengan memperbaiki kesejahteraan dan profesionalisme serta memberlakukan sistem karier berdasarkan prestasi dengan prinsip pemberian penghargaan dan sanksi.
-        Melakukan pemeriksaan kekayaan pejabat dan pejabat pemerintahan sebelum dan sesudah memangku jabatan dengan tetap menjunjung tinggi hak hukum dan hak asasi manusia.
-        Meningkatkan fungsi dan profesionalisme birokrasi dalam melayani masyarakat serta dalam mengelola kekayaan negara secara transparan, bersih dan bebas dari penyalahgunaan kekuasaan.
-        Meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri sipil, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menciptakan aparatur yang bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme, yang bertanggung jawab, profesional, produktif, dan efisien.
-        Memantapkan netralisasi politik pegawai negeri dengan menghargai hak-hak politiknya. 

Komunikasi, Informasi, dan Media Massa
-        Meningkatkan pemanfaatan peran komunikasi melalui media massa modern dan media tradisional untuk mencerdaskan ke-hidupan bangsa, memperkukuh persatuan dan kesatuan, membentuk kepribadian bangsa, serta mengupayakan keamanan hak pengguna sarana dan prasarana informasi dan komunikasi.
-        Meningkatkan kualitas komunikasi di berbagai bidang melalui penguasaan dan penerapan teknologi informasi dan komunikasi guna memperkuat daya saing bangsa dalam menghadapi tantangan global.
-        Meningkatkan peran pers yang bebas, sejalan dengan peningkatan kualitas, dan kesejahteraan insan pers agar profesional, berintegritas, dan menjunjung tinggi etika pers, supermasi hukum, serta hak asasi manusia.
-        Membangun jaringan informasi dan komunikasi antara pusat dan daerah serta antardaerah secara timbal balik dalam rangka mendukung pembangunan nasional dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.
-        Memperkuat kelembagaan, sumber daya manusia, sarana dan prasarana penerangan khususnya di luar negeri untuk memperjuangkan kepentingan nasional di forum internasional.

Agama
-        Memantapkan fungsi, peran, dan kedudukan agama sebagai landasan moral, spiritual, dan etika dalam penyelenggaraan negara serta mengupayakan agar segala peraturan perundang-undangan tidak bertentangan dengan rrioral agama.
-        Meningkatkan kualitas pendidikan agama melalui penyempurnaan sistem pendidikan agama sehingga lebih terpadu dan integral dengan dukungan sarana dan prasarana yang memadai.
-        Meningkatkan dan memantapkan kerukunan hidup antarumat beragama untuk menciptakan suasana yang harmonis dan saling menghormati dalam kemajemukan melalui dialog antarumat beragama dan pelaksanaan pendidikan beragama secara deskriptif yang tidak dogmatis di tingkat perguruan tinggi.
-        Mempermudah umat beragama dalam menjalankan ibadahnya, termasuk penyempurriaan kualitas pelaksanaan ibadah haji dan pengelolaan zakat, dengan memberikan kesempatan yang luas kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraannya.
-        Meningkatkan peran dan fungsi lembaga-lembaga keagamaan dalam mengatasi dampak perubahan yang terjadi di semua aspek kehidupan demi memperkukuh jati diri dan kepribadian bangsa serta memperkuat kerukunan hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Pendidikan
-        Mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu tinggi bagi seluruh rakyat Indonesia untuk menciptakan. manusia Indonesia berkualitas tinggi melalui peningkatan anggaran pendidikan secara berarti.
-        Meningkatkan kemampuan akademis, profesionalisme, dan jaminan kesejahteraan para pendidik sehingga mereka mampu berfungsi secara optimal terutama dalam hal peningkatan pendidikan watak dan budi pekerti dan dapat mengembalikan wibawa lembaga serta tenaga kependidikan.
-        Melakukan pembaruan sistem pendidikan, termasuk pembaruan kurikulum untuk melayani keragaman peserta didik, penyusunan kurikulum yang berlaku nasional dan lokal sesuai dengan kepentingan setempat, serta diversifikasi jenis pendidikan secara profesional.
-        Memberdayakan lembaga pendidikan baik sekolah maupun luar sekolah sebagai pusat pembudayaan nilai, sikap, dan kemampuan, serta meningkatkan partisipasi keluarga dan masyarakat yang didukung oleh sarana dan prasarana yang memadai.
-        Melakukan pembaruan dan pemantapan sistem pendidikan nasional berdasarkan prinsip desentralisasi, otonomi keilmuan, dan manajemen.
-        Meningkatkan kualitas lembaga pendidikan yang diselenggarakan baik oleh masyarakat maupun pemerintah dan memantapkan sistem pendidikan yang efektif dan efisien dalam menghadapi perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
-        Mengembangkan kualitas sumber daya manusia sedini mungkin secara terarah, terpadu, dan menyeluruh melalui berbagai upaya proaktif dan reaktif oleh seluruh komponen bangsa agar generasi muda dapat berkembang secara optimal. 

Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar