A.
PENYUSUNAN
POLITIK & STRATEGI NASIONAL
Penyusunan Politik Dan Strategi
Nasional Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini
disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945. Sejak tahun 1985 telah
berkembang pendapat dimana jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut
dalam UUD 1945 disebut sebagai “Suprastruktur Politik”, yaitu MPR, DPR,
Presiden, BPK dan MA.
Sedangkan badan-badan yang ada dalam
masyarakat disebut sebagai “Infrastruktur Politik”, yang mencakup pranata-
pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi
kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group) dan kelompok
penenkan (pressure group). Antara suprastruktur dan infrastruktur politik harus
dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
Mekanisme penyusunan politik dan
strategi nasional ditingkat suprastruktur politik diatur oleh Presiden
(mandataris MPR). Dalam melaksanakan tugasnya ini presiden dibantu oleh
lembaga-lembaga tinggi negara lainnya serta dewan-dewan yang merupakan badan
koordinasi seperti Dewan Stabilitas Ekonomi Nasional, Dewan Pertahanan Keamanan
Nasional, Dewan Tenaga Atom, Dewan Penerbangan dan antariksa Nasional RI, Dewan
Maritim, Dewan Otonomi Daerah dan dewan Stabitas Politik dan Keamanan.
Sedangkan proses penyusunan politik
dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politik dilakukan setelah
Presiden menerima GBHN, selanjutnya Presiden menyusun program kabinetnya dan
memilih menteri-menteri yang akan melaksanakan program kabinet tersebut.
Program kabinet dapat dipandang sebagai dokumen resmi yang memuat politik
nasional yang digariskan oleh presiden.
Jika politik nasional ditetapkan
Presiden (mandataris MPR) maka strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri
dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen sesuai dengan bidangnya atas
petunjuk dari presiden.Apa yang dilaksanakan presiden sesungguhnya
merupakan politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan, maka di
dalamnya sudah tercantum program-program yang lebih konkrit untuk dicapai, yang
disebut sebagai Sasaran Nasional.
Proses politik dan strategi nasional
di infrastruktur politik merupakan sasaran yang akan dicapai oleh rakyat
Indonesia dalam rangka pelaksanaan strategi nasional yang meliputi bidang
ideologi, politik, ekonomi, sos bud dan hankam.Sesuai dengan kebijakan politik
nasional maka penyelenggara negara harus mengambil langkah-langkah untuk
melakukan pembinaan terhadap semua lapisan masyarakat dengan mencantumkan
sebagai sasaran sektoralnya. Melalui pranata-pranata politik masyarakat ikut
berpartisipasi dalam kehidupan politik nasional.
Dalam era reformasi saat ini peranan
masyarakat dalam mengontrol jalannya politik dan strategi nasional yang telah
ditetapkan MPR maupun yang dilaksanakna oleh presiden sangat besar sekali.
Pandangan masyarakat terhadap kehidupan politik, ekonomi, sos bud maupun hankam
akan selalu berkembang hal ini dikarenakan oleh: – Semakin tingginya kesadaran
bermasyarakat berbangsa dan bernegara. – Semakin terbukanya akal dan pikiran
untuk memperjuangkan haknya. – Semakin meningkatnya kemampuan untuk menentukan
pilihan dalam pemenuhan kebutuhan hidup. – Semakin meningkatnya kemampuan untuk
mengatasi persoalan seiring dengan semakin tingginya tingkat pendidikan yang
ditunjang kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. – Semakin kritis dan
terbukanya masyarakat terhadap ide-ide baru.
B.
STRATIFIKASI
POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL (POLSTRANAS)
Stratifikasi berasal dari kata
statum yang berarti lapisan. Stratifikasi adalah pembedaan suatu unsur
berdasarkan kriterianya ke dalam kelas-kelas tertentu. Sedangkan politik adalah
proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang melaksanakan
proses pembuatan keputusan demi kebaikan dalam suatu negara. Pengertian
lainnya, politik adalah seni dan ilmu untuk meraih kekuasaan secara
kosntitusional maupun nonkonstutisional.
Dalam arti kepentingan umum politik
adalah segala usaha untuk kepentingan umum, baik yang berada dibawah kekuasaan
negara di pusat maupun di daerah, dalam kata lain politik adalah suatu
rangkaian azas/prinsip, keadaan serta jalan, cara dan alat yang akan digunakan
untuk mencapai tujuan tertentu atau suatu keadaan yang kita kehendaki disertai
dengan jalan, cara dan alat yang akan kita gunakan untuk mencapai keadaan yang
kita inginkan.
Dalam arti kebijaksanaan politik
adalah mempertimbagkan sesuatu yang yang dianggap lebih menjamin terlaksananya
suatu usaha, cita-cita/keinginan atau keadaan yang kita kehendaki.
Strategi adalah seni untuk
menjalankan suatu proses demi mencapai keberhasilan dan kemenangan. Strategi
dapat dicapai melalui taktik. Namun, tanpa strategi, taktik tidak ada gunanya.
Dapat disimpulkan bahwa stratifikasi politik dan strategi nasional (polstranas)
adalah pembagian kekuasaan dalam pengambilan suatu keputusan dengan
pertimbangan-pertimbangan tertentu untuk kepentingan umum disuatu negara
berdasarkan kriterianya masing-masing ke dalam kelas-kelas tertentu demi mencapai
kemenangan negara. Stratifikasi politik dan strategi nasional dan daerah dalam
negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut:
·
Tingkat
penentu kebijakan puncak.
Meliputi
kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan mencakup penentuan UUD.
Menitikberatkan pada masalah makro politik bangsa dan negara untuk merumuskan
idaman nasional berdasarkan falsafah Pancasila dan UUD 1945. Kebijakan tingkat
puncak dilakukan oleh MPR. Dalam hal dan keadaan yang menyangkut kekuasaan
kepala negara seperti tercantum pada pasal 10 sampai 15 UUD 1945, tingkat
penentu kebijakan puncaktermasuk kewenangan Presiden sebagai kepala negara.
Bentuk hukum dari kebijakan nasional yang ditentukanoleh kepala negata dapat
berupa dekrit, peraturan ataupiagam kepala negara.
·
Tingkat
kebijakan umum
Merupakan
tingkat kebijakan dibawah tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya menyeluruh
nasional dan berisi mengenai masalah-masalah makro strategi guna mencapai
idaman nasional dalam situasi dan kondisi tertentu.
·
Tingkat
penentu kebijakan khusus
Merupakan
kebijakan terhadap suatu bidang utama pemerintah. Kebijakan ini adalah
penjabaran kebijakan umum guna merumuskan strategi, administrasi, sistem dan
prosedur dalam bidang tersebut. Wewenang kebijakan khusus ini berada ditangan
menteri berdasarkan kebijakan tingkat diatasnya.
·
Tingkat
penentu kebijakan teknis
Kebijakan
teknis meliputi kebijakan dalam satu sektor dari bidang utama dalam bentuk
prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan rencana, program dan kegiatan.
·
Tingkat
penentu kebijakan di Daerah
Wewenang
penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di Daerah terletak pada
Gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat didaerahnya
masing-masing. Kepala daerah berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah
dengan persetujuan DPRD. Kebijakan tersebut berbentuk Peraturan Daerah (Perda)
tingkat I atau II. Menurut kebijakan yang berlaku sekarang, jabatan gubernur
dan bupati atau walikota dan kepala daerah tingkat I atau II disatukan dalam
satu jabatan yang disebut Gubernur/KepalaDaerah tingkat I, Bupati/KepalaDaerah
tingkat II atau Walikota/Kepala Daerah tingkat II.
Strategi
pembangunan Indonesia adalah membangun Indonesia dalam segala aspek kehidupan
sesuai yang diamankan salam UUD 45 meliputi :
-
Pemenuhan
hak-hak dasar rakyat
-
Penciptaan
landasan pembangunan yang kokoh
-
Menjunjung
tinggi nilai luhur
-
Mentiadakan
UU yang bersifat diskriminatif
-
Bhineka
Tunggal Ika
Polstranas yang telah berlangsung
selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945. Jajaran
pemerintah dan lembaga-lembaga yang ada disebut sebagai suprastruktur
politik,yaitu MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, dan MA. Badan-badan yang ada dalam
masyarakat disebut sebagai infrastruktur politik, mencakup pranata-pranata
politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi
kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group), &
kelompok penekan (pressure group). Suprastruktur politik dan infrastruktur
politik harus dapat bekerjasama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
C. Politik Pembangunan Nasional
Pembangunan nasional merupakan usaha
peningkatan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia secara berkelanjutan
dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan
tantangan perkembangan global. Pelaksanaannya mengacu pada kepribadian bangsa
dan nilai luhur yang universal untuk mewujudkan kehidupan bangsa yang
berdaulat, mandiri, berkeadilan, sejahtera, maju, serta kukuh kekuatan moral
dan etikanya. Tujuan pembangunan nasional itu sendiri adalah sebagai usaha
untuk meningkatkan kesejahreraan seluruh bangsa Indonesia. Dan pelaksanaannya
bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga merupakan ranggung
jawab seluruh rakyat Indonesia. Maksudnya adalah setiap warga negara Indonesia
harus ikut serta dan berperan dalam melaksanakan pembangunan sesuai dengan
profesi dan kemampuan masing-masing.
Keikursertaan setiap warga negara
dalam pembangunan nasional dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti
mengikuti program wajib belajar, membayar pajak, melestarikan lingkungan hidup,
mentaati segala peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, menjaga
ketertiban dan keamanan, dan sebagainya.
Pembangunan nasional mencakup
hal-hal yang bersifat lahiriah maupun batiniah yang selaras, serasi, dan
seimbang. Itulah sebabnya pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan
manusia dan masyarakat Indonesia yang seutuhnya, yakni sejahtera lahir dan
batin.
Pembangunan yang bersifat lahiriah
dilaksanakan untuk memenuhikebutuhan hajat hidup fisik manusia, misalnya
sandang, pangan, perumahan, pabrik, gedung perkantoran, pengairan, sarana dan
prasarana transportasi dan olahraga, dan sebagainya. Sedangkan contoh
pembangunan yang bersifat batiniah adalah pembangunan sarana dan prasarana
ibadah, pendidikan, rekreasi, hiburan, kesehatan, dan sebagainya. Untuk
mengetahui bagaimana proses pembangunan nasional itu berlangsung, kita harus
memahami manajemen nasional yang te-rangkai dalam sebuah sistem.
D. Manajemen Nasional
Manajemen nasional pada dasarnya
merupakan sebuah sistem, sehingga lebih tepat jika kita menggunakan istilah
“sistem manajemen nasional”. Layaknya sebuah sistem, pembahasannya bersifat
komprehensif-strategis-integral. Orientasinya adalah pada penemuan dan
pengenalan (identifikasi) faktor-faktor strategis secara menyeluruh dan
terpadu. Dengan demikian sistem manajemen nasional dapat menjadi kerangka
dasar, landasan, pedoman dan sarana bagi perkembangan proses pembelajaran
{learning process) maupun penyempurnaan fungsi penyelenggaraan pemerintahan
yang bersifat umum maupun pembangunan.
Pada dasarnya sistem manajemen
nasional merupakan perpaduan antara tata nilai, struktur, dan proses untuk
mencapai kehematan, daya guna, dan hasil guna sebesar mungkin dalam menggunakan
sumber dana dan daya nasional demi mencapai tujuan nasional. Proses
penyelenggaraan yang serasi dan terpadu meliputi siklus kegiatan perumusan kebijaksanaan
(policy formulation), pelaksanaan kebijaksanaan (policy implementation), dan
penilaian hasil kebijaksanaan (policy evaluation) terhadap berbagai
kebijaksanaan nasional.
Secara lebih sederhana, dapat
dikatakan bahwa sebuah sistem sekurang-kurangnya harus dapat menjelaskan unsur,
struktur, proses, rungsi serta lingkungan yang mempengaruhinya.
Unsur, Struktur dan Proses
Secara
sederhana, unsur-unsur utama sistem manajemen nasional dalam bidang
ketatanegaraan meliputi:
·
Negara
sebagai “organisasi kekuasaan” mempunyai hak dan peranan atas pemilikan,
pengaturan, dan pelayanan yang diperlukan dalam mewujudkan cita-cita bangsa,
termasuk usaha produksi dan distribusi barang dan jasa bagi kepentingan
masyarakat umum (public goods and services).
·
Bangsa
Indonesia sebagai unsur “Pemilik Negara” berperan dalam menentukan sistem nilai
dan arah/haluan/kebijaksanaan negara yang digunakan sebagai landasan dan
pedoman bagi penyelenggaraan fungsi-fungsi negara.
·
Pemerintah
sebagai unsur “Manajer atau Penguasa” berperan dalam penyelenggaraan
fungsi-fungsi pemerintahan umum dan pembangunan ke arah cita-cita bangsa dan
kelangsungan serta pertumbuhan negara.
·
Masyarakat
adalah unsur “Penunjang dan Pemakai” yang berperan sebagai kontributor,
penerima, dan konsumen bagi berbagai hasil kegiatan penyelenggaraan fungsi
pemerintahan tersebut di atas.
Sejalan dengan pokok pikiran di
atas, unsur-unsur utama SISMENNAS tersebut secara struktural tersusun atas
empat tatanan (setting). Yang dilihat dari dalam ke luar adalah Tata Laksana
Pemerintahan (TLP), Tata Administrasi Negara (TAN), Tata Politik Nasional
(TPN), dan Tata Kehidupan Masyarakat (TKM). Tata laksana dan tata administrasi
pemerintahan merupakan tatanan dalam (inner setting) dari sistem manajemen
national (SISMENNAS).
Dilihat dari sisi prosesnya,
SISMENNAS berpusat pada satu rangkaian pengambilan keputusan yang
berkewenangan, yang terjadi pada tatanan dalam TAN dan TLR. Kata kewenangan di
sini mempunyai konotasi bahwa keputusan-keputusan yang diambil adalah
berdasarkan kewenangan yang dimiliki oleh si pemutus berdasarkan hukum. Karena
itu, keputusan-keputusan itu bersifat mengikat dan dapat dipaksakan
(compulsory) dengan sanksi-sanksi atau dengan insentif dan disinsentif tertentu
yang ditujukan kepada seluruh anggota masyarakat. Karena itu, tatanan dalam
(TAN+TLP) dapat disebut Tatanan Pengambilan Berkewenangan (TPKB).
Penyelenggaraan TPKB memerlukan
proses Arus Masuk yang dimulai dari TKM lewat TPN. Aspirasi dari TKM dapat
berasal dari rakyat, baik secara individual maupun melalui organisasi
kemasyarakatan, partai politik, kelompok penekan, organisasi kepentingan, dan
pers. Masukan ini berintikan kepentingan Rakyat. Rangkaian kegiatan dalam TPKB
menghasilkan berbagai keputusan yang terhimpun dalam proses Arus Keluar yang
selanjutnya disalurkan ke TPN dan TKM. Arus Keluar ini pada dasarnya merupakan
tanggapan pemerintah terhadap berbagai tuntutan, tantangan, serta peluang dari
lingkungannya. Keluaran tersebut pada umumnya berupa berbaeai kebiiaksanaan
yang lazimnya dituangkan ke dalam bentuk-bentuk perundangan/ peraturan yang
sesuai dengan permasalahan dan klasifikasi kebijaksanaan serta instansi yang
mengeluarkannya.
Sementara itu, terdapat suatu proses
umpan balik sebagai bagian dari siklus kegiatan fungsional SISMENNAS yang
menghubungkan Arus Keluar dengan Arus Masuk maupun dengan Tatanan Pengambilan
Keputusan Berkewenganan (TPKB). Dengan demikian secara prosedural SISMENNAS
merupakan satu siklus yang berkesinambungan. Secara sederhana unsur-unsur utama
sistem manajemen nasional dalam bidang ketatanegaraan meliputi :
a)
Negara :
Sebagai organisasi kekuasaan, negara mempunyai hak dan kepemilikan, pengaturan
dan pelayanan dalam mewujudkan cita-cita bangsa.
b)
Bangsa
Indonesia : Sebagai unsur pemilik negara, berperan menentukan sistem nilai dan
arah/haluan negara yang digunakan sebaga landasan dan pedoman bagi
penyelenggaraan fungsi negara.
c)
Pemerintah :
Sebagai unsur manajer atau penguasa, berperan dalam penyelenggaraan
fungsi-fungsi pemerintahan umum dan pembangunan kearah cita-cita bangsa dan
kelangsungan serta pertumbuhan negara.
d)
Masyarakat :
Sebagai unsur penunjang dan pemakai, berperan sebagai kontributor, penerima dan
konsumen bagi berbagai hasil kegiatan penyelenggaraan fungsi pemerintahan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar