A.
Pengertian
Politik Negara
Politik adalah proses pembentukan
dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang
antara lain berwujud proses pembuatan
keputusan, khususnya dalam negara.
Pengertian ini merupakan upaya penggabungan antara berbagai definisi yang
berbeda mengenai hakikatpolitik
yang dikenal dalam ilmu politik. Politik adalah seni dan ilmu
untuk meraih kekuasaan secara konstitusional maupunnonkonstitusional.
Di samping itu politik juga dapat ditilik dari sudut
pandang berbeda, yaitu antara lain:
·
politik
adalah usaha yang ditempuh warga negara untuk mewujudkan kebaikan bersama
(teori klasik Aristoteles)
·
politik
adalah hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan negara
·
politik
merupakan kegiatan yang diarahkan untuk mendapatkan dan mempertahankan
kekuasaan di masyarakat
·
politik
adalah segala sesuatu tentang proses perumusan dan pelaksanaankebijakan
publik.
Dalam konteks memahami politik perlu dipahami beberapa
kunci, antara lain: kekuasaan
politik, legitimasi, sistem
politik, perilaku
politik, partisipasi politik, proses
politik, dan juga tidak kalah pentingnya untuk mengetahui seluk
beluk tentang partai politik.
Politik berasal dari bahasa Belanda politiek dan bahasa Inggris politics, yang masing-masing bersumber dari bahasa
Yunani τα πολιτικά (politika – yang
berhubungan dengan negara) dengan akar katanya πολίτης (polites – warga negara) dan πόλις (polis – negara
kota). Secara etimologi kata “politik” masih berhubungan
dengan polisi, kebijakan.
Kata “politis” berarti hal-hal yang berhubungan dengan politik. Kata “politisi”
berarti orang-orang yang menekuni hal politik.
B.
Pengertian
Kekuasaan
Dahl (1957) menyatakan bahwa ”A
memiliki kekuasaan atas B sehingga A dapat meminta B melakukan sesuatu yang
tanpa kekuasaan A tersebut tidak akan dilakukan B”. Definisi ini menyempitkan
konsep kekuasaan, juga menuntut seseorang untuk mengenali jenis-jenis perilaku
khusus. Riker (1964) berpendapat bahwa perbedaan dalam kekuasaan benar-benar
didasarkan pada perbedaan kausalitas (sebab-akibat). Kekuasaan adalah kemampuan
untuk menggunakan pengaruh, sedangkan alasan adalah penggunaan pengaruh yang
sebenarnya. Sedangkan Russel (1983) menyatakan bahwa power (kekuasaan) adalah
konsep dasar dalam ilmu sosial. Kekuasaan penting dalam kehidupan organisasi,
dan bahwa kekuasaan dalam organisasi terikat dengan status seseorang. Boulding
(1989) mengemukakan gagasan kekuasaan dalam arti luas, sampai tingkat mana dan
bagaimana kita memperoleh yang kita inginkan. Bila hal ini diterapkan pada
lingkungan organisasi, ini adalah masalah penentuan di seputar bagaimana
organisasi memperoleh apa yang dinginkan dan bagaimana para pemberi andil dalam
organisasi itu memperoleh apa yang mereka inginkan. Kita memandang kekuasaan sebagai
kemampuan perorangan atau kelompok untuk mempengaruhi, memberi perintah dan
mengendalikan hasil-hasil organisasi.
C.
Pengertian
Pengambil Keputusan
Dee Ann Gullies (1996) menjelaskan
definisi Pengambilan keputusan sebagai suatu proses kognitif yang tidak
tergesa-gesa terdiri dari rangkaian tahapan yang dapat dianalisa, diperhalus,
dan dipadukan untuk menghasilkan ketepatan serta ketelitian yang lebih besar
dalam menyelesaikan masalah dan memulai tindakan. Definisi yang lebih sederhana
dikemukakan oleh Hani Handoko (1997), pembuatan keputusan adalah kegiatan yang
menggambarkan proses melalui mana serangkaian kegiatan dipilih sebagai
penyelesaian suatu masalah tertentu. Pengambilan keputusan sangat penting dalam
manajemen dan merupakan tugas utama dari seorang pemimpin (manajer).
Pengambilan keputusan (decision making) diproses oleh pengambilan
keputusan (decision maker) yang hasilnya keputusan (decision).
D. Pengertian
Kebijakan Umum
Berdasarkan berbagai definisi para ahli kebijakan publik, kebijakan publik
adalah kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh pemerintah sebagai pembuat
kebijakan untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu di masyarakat di mana dalam
penyusunannya melalui berbagai tahapan.
E.
Distribusi Kekuasaan
Pemisahan kekuasaan juga
disebut dengan istilah trias politica adalah sebuah
ide bahwa sebuah pemerintahan berdaulat
harus dipisahkan antara dua atau lebih kesatuan kuat yang bebas, mencegah satu
orang atau kelompok mendapatkan kuasa yang terlalu banyak. Pemisahan kekuasaan
merupakan suatu cara pembagian dalam tubuh pemerintahan agar tidak ada
penyelahgunaan kekuasaan, antara legislatif, eksekutif dan yudikatif Pemisahan
kekuasaan juga merupakan suatu prinsip normative bahwa kekuasaan-kekuasaan itu
sebaiknya tidak diserahkan kepada orang yang sama, untuk mencegah
penyalahugunaan kekuasaan oleh pihak yang berkuasa. Contoh negara yang
menerapkan pemisahan kekuasaan ini adalah Amerika Serikat.
F.
Pengertian Strategi
Strategi secara umum adalah teknik untuk mendapatkan
kemenangan (victory) pencapaian tujuan (to achieve goals). Berikut beberapa
pengertian strategi menurut para ahli:
§ Pengertian strategi sebagai rencana adalah sebuah
program atau langkah terencana (a directed course of action) untuk mencapai
serangkaian tujuan atau cita cita yang telah ditentukan; sama halnya dengan
konsep strategi perencanaan.
§ Pengertian strategi sebagai pola (pattern) adalah
sebuah pola perilaku masa lalu yang konsisten, dengan menggunakan strategi yang
merupakan kesadaran daripada menggunakan yang terencana ataupun diniatkan. Hal
yang merupakan pola berbeda dengan berniat atau bermaksun maka strategi sebagai
pola lebih mengacu pada sesuatu yang muncul begitu saja (emergent).
§ Definisi strategi sebagai posisi adalah menentukan
merek, produk ataupun perusahan dalam pasar, berdasarkan kerangka konseptual
para konsumen ataupun para penentu kebijakan; sebuah strategi utamanya
ditentukan oleh faktor faktor ekternal.
§ Pengertian strategi sebagai taktik, merupakan sebuah
manuver spesifik untuk mengelabui atau mengecoh lawan (competitor)
§ Pengertian strategi sebagai perspektif adalah
mengeksekusi strategi berdasarkan teori yang ada ataupun menggunakan insting
alami dari isi kepala atau cara berpikir ataupun ideologis.
G.
Strategi Nasional
Strategi
nasional adalah perencanaan dan memutuskan sesuatu untuk kepentingan negara.
Kata strategi sendiri berasal dari bahasa Yunani stratēgos. Politik
dan strategi pertahanan nasional harus berjalan selaras. Strategi nasioanal
dirancang untuk menjawab kepentingan nasional negara tersebut. Setiap strategi
di masing-maisng negara berbeda karena kebijakan dan kebutuhan masyarakat
disetiap negar berbeda-beda satu sama lainnya. Sebagai salah satu negara
berdaulat dan bermartabat, tentunya Indonesia harus memiliki strategi besar
yang dapat menjamin tercapainya segala kepentingan nasional guna mewujudkan
tujuan nasional menciptakan masyarakat adil dan makmur.
Penyusunan
politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung
dalam sistem manajemen nasional yang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945,
Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional.
H.
Dasar Pemikiran Polstrans
Dasar pemikiran
penyusunan politik dan strategi nasional yang terkandung dalam sistem
manajemen nasional, berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan
Nusantara, dan Ketahanan Nasional. Politik dan strategi nasional yang telah
berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraaan menurut UUD 1945.
sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat yang mengatakan bahwa jajaran
pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 merupakan
“suprastruktur politik”. Lebaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden,
DPA, BPK, MA. Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai
“infrastruktur politik”, yang mencakup pranata politik yang ada dalam
masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa,
kelompok kepentingan (interest group), dan kelompok penekan (pressure group).
Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki
kekuatan yang seimbang.
Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional di
itngkat suprastruktur politik diatur oleh presiden/mandataris MPR. Sedangkan
proses penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politk
dilakukan setelah presiden menerima GBHN. Strategi nasional dilaksanakan oleh
para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen berdasarkan
petunjuk presiden, yang dilaksanakan oleh presiden sesungguhnya merupakan
politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan.
Indonesia menuangkan politik nasionalnya dalam bentuk
GBHN karena GBHN yang merupakan kepanjangan dari Garis-garis Besar Haluan
Negara adalah haluan negara tentang penyelenggaraan negara dalam garis-garis
besar sebagai pernyataan kehendak rakyat secara menyeluruh dan terpadu di
tetapkan oleh MPR untuk lima tahun guna mewujudkan kesejahteraan rakyat yang
berkeadilan. Agar perencanaan pelaksanaan politik dan strategi dapat berjalan
dengan baik maka harus dirumuskan dan dilakukan pemikiran-pemikiran strategis
yang akan digunakan.
Pemikiran strategis adalah kegiatan yang dilakukan dalam
rangka mengantisipasi perkembangan keadaan lingkungan yang dapat mempengaruhi
bahkan mengganggu pelaksanaan strategi nasional, umumnya dilakukan telaah
strategi atau suatu kajian terhadap pelaksanaan strategi yang akan dilaksanakan
dengan selalu memperhatikan berbagai kecenderungan. Juga dilakukan Perkiraan
Strategi yaitu suatu analisis terhadap berbagai kemungkinan perkembangan
keadaan dan lingkungan, pengembangan sasaran alternatif, cara bertindak yang
ditempuh, analisis kemampuan yang dimiliki dan pengaruhnya, serta batas waktu
berlakunya penilaian terhadap pelaksanaan strategi. Wawasan strategi harus
mengacu pada tiga hal penting, di antaranya adalah:
a. Melihat jauh ke depan
Pencapaian kondisi yang lebih baik di masa mendatang. Itulah alasan
mengapa kita harus mampu mendahului dan mengestimasi permasalahan yang akan
timbul, mampu membuat desain yang tepat, dan menggunakan teknologi masa depan.
b. Terpadu komprehensif
integral
Strategi dijadikan kajian dari konsep yang mencakup permasalahan yang
memerlukan pemecahan secara utuh menyeluruh.
c. Memperhatikan dimensi ruang
dan waktu
Pendekatan ruang dilakukan karena strategi akan berhasil bila didukung
oleh lingkungan sosial budaya dimana strategi dan manajemen tersebut di
operasionalkan, sedangkan pendekatan waktu sangat fluktuatif terhadap perubahan
dan ketidakpastian kondisi yang berkembang sehingga strategi tersebut dapat
bersifat temporer dan kontemporer.
Sumber :
-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar