PENERAPAN/IMPLEMENTASI WAWASAN NUSANTARA
A.
KEHIDUPAN POLITIK
Pelaksanaan politik
diatur dalam UU partai politik, pemilihan umum, pemilihan presiden dimana
pelaksanaannya sesuai dengan hukum dan mementingkan persatuan bangsa. Misalnya
dalam pemilihan presiden, DPR, dan kepala daerah harus menjalankan prinsip
demokrasi dan keadilan, supaya tidak menghancurkan
persatuan serta kesatuan bangsa indonesia.
Pelaksanaan
kehidupan bermasyarakat serta bernegara harus sesuai dengan hukum yang berlaku
di Indonesia tanpa ada pengecualian.
Mengembangkan sikap HAM dan pluralisme
dalam mempersatukan serta mempertahankan keberagaman suku, agama, dan bahasa,
hingga terciptadan menumbuhkan rasa toleransi.
Memperkuat komitmen politik dalam partai politik dan pada instansi pemerintahan untuk meningkatkan kebangsaan, persatuan serta kesatuan.
Memperkuat komitmen politik dalam partai politik dan pada instansi pemerintahan untuk meningkatkan kebangsaan, persatuan serta kesatuan.
Meningkatkan peran Indonesia dalam dunia
internasional serta memperkuat korps diplomatik dalam upaya penjagaan wilayah
Indonesia terutama pulau terluar dan pulau kosong.
B.
KEHIDUPAN EKONOMI
Harus
sesuai dengan orientasi pada bidang pemerintahan, perindustrian, serta
pertanian. Pembangunan ekonomi harus memperhatikan keadilan serta keseimbangan
pada daerah, sehingga dari adanya otonomi daerah bisa menciptakan upaya dalam
keadilan ekonomi. Pembangunan ekonomi mesti melibatkan partisipasi rakyat,
seperti dengan memberi sarana credit mikro dalam pengembangan usaha kecil.
C.
KEHIDUPAN SOSIAL
Meningkatkan
kehidupan bangsa yang serasi antara masyarakat yang berbeda, dari segi budaya,
status sosial, maupun daerah.
Pengembangan
budaya Indonesia untuk melestarikan kekayaan Indonesia, dan bisa dijadikan
kegiatan pariwisata yang memberikan sumber pendapatan nasional ataupun daerah.
D.
KEHIDUPAN PERTAHANAN DAN
KEAMANAN
Memberi
peluang pada setiap warga negara untuk beperan aktif karena setiap warga negara
berkewajibanmeningkatkan kemampuan disiplin, memelihara lingkungan, dan
melaporkan hal-hal yang mengganggu aparat serta belajar kemiliteran.
Membangun
rasa persatuan dengan membangun rasa solidaritas serta hubungan erat antara
warga negara berbeda daerah dengan kekuatan keamanan supaya ancaman suatu
daerah atau pulau menjadi ancaman bagi daerah lain untuk menolong daerah yang
diancam tersebut.
Membangun TNI profesional serta
menyediakan fasilitas dan prasarana untuk kegiatan pengamanan wilayah
indonesia, terutama pulau dan wilayah terluar Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar