ASAS WAWASAN NUSANTARA
Asas
wawasan nusantara yaitu ketentuan dasar yang harus dipatuhi, ditaati,
dipelihara untuk mewujudkan ketaatan dan kesetiaan pada setiap komponen atau
unsur pembentuk bangsa Indonesia (golongan/suku) pada kesepakatan (commitmen)
bersama. Macam-macam asas wawasan nusantara adalah seperti berikut :
§ Kepentingan/tujuan yang sama
§ Keadilan
§ Kejujuran
§ Solidaritas
§ Kerja sama
§ Kesetiaan pada kesepakatan
§ Dasar Hukum Wawasan Nusantara
§ Dasar hukum wawasan nusantara diterima sebagai
konsepsi politik kewarganegaraan yang tercantum dalam beberapa dasar hukum
diantaranya sebagai berikut
§ Tap MPR. No. IV/MPR/1973 pada tanggal 22 maret 1973
§ Tap MPR. No IV/1978/22/Maret/1978/tentang GBHN
§ Tap MPR. No. II/MPR/1983/12/Maret/1983
KEDUDUKAN WAWASAN
NUSANTARA
1.
Wawasan nusantara sebagai wawasan nasional bangsa Indonesia
merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat agar tidak
terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam upaya mencapai serta mewujudkan
cita-cita dan tujuan nasional.
2.
Wawasan nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari
stratifikasinya sebagai berikut:
·
Pancasila sebagai falsafah, ideologi bangsa dan dasar negara
berkedudukan sebagai landasan idiil.
·
Undang0undang dasar 1945 sebagai landasan konstitusi negara,
berkedudukan sebagai landasan konstitusional.
·
Wawasan nusantara sebagai visi nasional, berkedudukan sebagai
landasan visional.
·
Ketahanan nasional sebagai konsepsi nasional atau sebagai
kebijaksanaan nasional, berkedudukan sebagai landasan operasional.
FUNGSI WAWASAN NUSANTARA
Ada berbagai fungsi
wawasan nusantara yang pada umumnya baik, menurut pendapat beberapa ahli dan
pembagiannya. antara lain seperti berikut :
1. Fungsi
Wawasan Nusantara Secara umum
Wawasan nusantara berperan sebagai pedoman, motivasi,
dorongan dan rambu-rambu dalam memastikan semua kebijaksanaan, ketentuan,
tindakan, serta perbuatan untuk penyelenggaraan Negara di pusat serta daerah
ataupun untuk semua rakyat Indonesia dalam kehidupan masyarakat, berbangsa
serta bernegara.
2.
Fungsi Wawasan Nusantara Menurut Cristine S. T.
Kansil, S. H., MHdkk yang mengungkapkan gagasannya dalam bukunya pendidikan
kewarganegaraan di perguruan tinggi. Membentuk dan membina persatuan dan kesatuan
bangsa serta negara Indonesia. Merupakan ajaran dasar nasional yang melandasi
kebijakan serta langkah pembagunan nasional.
3.
Fungsi Wawasan Nusantara dibedakan dalam beberapa
pandangan diantaranya seperti berikut :
a.
Fungsi wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan
nasional yaitu sebagai konsep dalam pembangunan, pertahanan keamanan serta
kewilahayan.Fungsi wawasan nusantara sebagai pembangunan nasional yaitu
meliputi kesatuan politik, sosial dan ekonomi, sosial dan politik, kesatuan
pertahanan serta keamanan.
b.
Fungsi wawasan nusantara sebagai pertahanan dan
keamanan yaitu pandangan geopolitik Indonesia sebagai satu kesatuan pada
seluruh wilayah serta seluruh kekuatan negara.
c.
Fungsi wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan
yaitu pembatasan negara untuk menghindari adanya sengketa antar negara
tetangga.
4.
Dapat menjaga konsepsi ketahanan nasional dimana
konsep pembangunan nasional, pertahanan kemanan serta kewilayahan.
5.
Wawasan pembangunan yang mempunyai cakupan politik,
kesatuan ekonomi bahkan juga kesatuan sosial dan politik yang beresiko pada
kesatuan pertahanan serta keamanan.
6.
Wawasan pertahanan keamanan dimana wawasan nusantara
dapat melindungi keutuhan serta kemananan negara sebagai kekuatan negara.
7.
Dan yang terakhir yaitu wawasan wilayah yang terkait
dengan perbatasan negara.
TUJUAN WAWASAN NUSANTARA
Tujuan wawasan nusantara yaitu mewujudkan nasionalisme
yang tinggi dari semua aspek kehidupan rakyat indonesia yang mengutamakan
kepentingan nasional daripada kepentingan individual, kelompok, golongan, suku
bangsa atau daerah. Kepentingan itu tetaplah dihargai supaya tidak bertentangan
dari kepentingan nasional.
TANTANGAN DALAM WAWASAN NUSANTARA
1.
Perkembangan IPTEK
Perkembangan global saat ini sangat maju dan pesat,
didukung dengan perkembangan IPTEK yang sangat modern khususnya di bidang
teknologi informasi, komunikasi dan transformasi seakan dunia sudah menyatu
menjadi kampong sedunia , dunia menjadi transparan tanpa mengenal batas negara,
sehingga dunia menjadi tanpa batas.
Kondisi yang demikian
membawa dampak kehidupan seluruh aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara yang dapt mempengaruhi pola pikir, pola sikap, dan pola tindak
seluruh masyarakat Indonesia di dalam aspek kehidupannya. Keterbatasan kualitas
SDM Indonesia di bidang IPTEK merupakan tantangan serius menghadapi gempuran
global, mengingat penguasaan IPTEK merupakan nilai tambah untuk berdaya saing
di percaturan global.
2. Kondisi
nasional (pembangunan)
Pembangunan yang tidak merata mengakibatkan
keterbelakangan dan ini merupakan ancaman bagi integritas. Pemberdayaan
masyarakat diperlukan terutama untuk daerah-daerah tertinggal. Kondisi tersebut
menimbulkan kemiskinan dan kesenjangan social di masyarakat, apabila kondisi
ini berlarut-larut masyarakat di daerah tertinggal akan berubah pola piker,
pola sikap dan pola tindak, mengingat masyarakat sudah tidak berdaya dalam
aspek kehidupannya. Hal ini merupakan ancaman bagi tetap tegak dan utuhnya
NKRI. Dikaitkan dengan pemberdayaan masyarakat maka diperlukan prioritas utama
pembangunan daerah tertinggal, agar masyarakat dapat berperan dan
berpartisipasi aktif dalam pembangunan diseluruh aspek kehidupan, yang di dalam
pelaksanaannya diatur dengan UU RI No. 22 Tahun 1999 tentang pemerintahan
daerah.
3.
Kesadaran Warga Negara
a.
Pandangan bangsa Indonesia
tentang hak dan kewajiban
Bangsa Indonesia melihat bahwa hak tidak
terlepas dari kewajiban, maka manusia indnesia baik sebagai warga negara maupun
sebagai warga masyarakat, mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama. Hak
dan kewajiban dapat dibedakan namun tidak dapat dipisahkan, karena merupakan
satu kesatuan tiap hak mengandung kewajiban dan demikian sebaliknya,
kedua-duanya merupakan dua sisi dari mata uang yan sama. Negara kepulauan Indonesia
didasarkan atas paham negara kesatuan, menempatkan kewajiban di muka sehingga
kepentingan umum atau masyrakat, bangsa dan negara harus didahulukan dari
kepentingan pribadi atau golongan.
b.
Kesadaran bela negara
Pada waktu merebut dan mempertahankan
kemerdekaan Indonesia menunjukan kesadaran bela negara yang optimal, dimana
seluruh rakyat bersatu padu berjuang tanpa mengenal perbedaan, tanpa pamrih dan
tidak kenal menyerah yang ditunjukan dalam jiwa heroism dan patriotism karena
senasib sepenanggungan dan setia kawan melalui perjuangan fisik untuk mengusir
penjajah demi merdeka. Di dalam mengisi kemerdekaan perjuangan yang dihadapi
adalah perjuangan nonfisik yang mencakup seluruh aspek kehidupan, khususnya
untuk memerangi keterbelakangan, kemiskinan, kesenjangan social, memberantas
korupsi, kolusi dan nepotisme, menguasai IPTEK, meningkatkan kualitas SDM guna
memiliki daya saing / kompetitif, transparan dan memelihara serta menjaga
kesatuan dan persatuan bangsa Indonesia.
Di
dalam perjuangan nonfisik secara nyata bela negara mengalami penurunan yang
sangat tajam bila dibandingkan dengan perjuangan fisik, hal ini dapat ditinjau
dari kurangnya rasa persatuan dan kesatuan bangsa dan adanya beberapa daerah
yang ingin memisahkan diri dari NKRI, sehingga mengarah keintegrasi bangsa.
Keberhasilan Implementasi Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara perlu menjadi pola
yang mendasari cara berpikir, bersikap dan bertindak dalam rangka menghadapi,
menyikapi, dan menangani permasalahan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara yang beroriantasi kepada kepentingan rakyat dan keutuhan wilayah
tanah air. Wawasan Nusantara juga perlu diimplementasikan dalam kehidupan
politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan serta dalam upaya
menghadapi tantangan – tantangan dewasa ini. Karena itu, setiap warga negara
Indonesia perlu memiliki kesadaran untuk :
1.
Mengerti, memahami, dan menghayati hak dan kewajiban
warga negara serta Hubungan warga negara dengan negara, sehingga sadar sebagai
bangsa Indonesia yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila, UUD 1945, dan
Wawasan Nusantara.
2.
Mengerti, memahami, dan menghayati bahwa di dalam
menyelenggarakan kehidupannya negara memerlukan Konsepsi Wawasan
Nusantara, sehingga sadar sebagai
warga negara yang memiliki Wawasan Nusantara guna mencapai cita – cita dan
tujuan nasional.
3.
Konsepsi wawasan nusantara sehingga sadar sebagai
warga negara yang memiliki cara pandang.
Untuk mengetuk hati nurani setiap
warga negara Indonesia agar sadar bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,
diperlukan pendekatan dengan program yang teratur, terjadwal, dan terarah. Hal
ini akan mewujudkan keberhasilan dari implementasi Wawasan Nusantara.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar