Sabtu, 21 April 2018

WAWASAN NUSANTARA IV


ASAS WAWASAN NUSANTARA
           Asas wawasan nusantara yaitu ketentuan dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara untuk mewujudkan ketaatan dan kesetiaan pada setiap komponen atau unsur pembentuk bangsa Indonesia (golongan/suku) pada kesepakatan (commitmen) bersama. Macam-macam asas wawasan nusantara adalah seperti berikut :
§  Kepentingan/tujuan yang sama
§  Keadilan
§  Kejujuran
§  Solidaritas
§  Kerja sama
§  Kesetiaan pada kesepakatan
§  Dasar Hukum Wawasan Nusantara
§  Dasar hukum wawasan nusantara diterima sebagai konsepsi politik kewarganegaraan yang tercantum dalam beberapa dasar hukum diantaranya sebagai berikut
§  Tap MPR. No. IV/MPR/1973 pada tanggal 22 maret 1973
§  Tap MPR. No IV/1978/22/Maret/1978/tentang GBHN
§  Tap MPR. No. II/MPR/1983/12/Maret/1983

KEDUDUKAN WAWASAN NUSANTARA
1.      Wawasan nusantara sebagai wawasan nasional bangsa Indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam upaya mencapai serta mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional.
2.      Wawasan nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari stratifikasinya sebagai berikut:
·         Pancasila sebagai falsafah, ideologi bangsa dan dasar negara berkedudukan sebagai landasan idiil.
·         Undang0undang dasar 1945 sebagai landasan konstitusi negara, berkedudukan sebagai landasan konstitusional.
·         Wawasan nusantara sebagai visi nasional, berkedudukan sebagai landasan visional.
·         Ketahanan nasional sebagai konsepsi nasional atau sebagai kebijaksanaan nasional, berkedudukan sebagai landasan operasional.

FUNGSI WAWASAN NUSANTARA
            Ada berbagai fungsi wawasan nusantara yang pada umumnya baik, menurut pendapat beberapa ahli dan pembagiannya. antara lain seperti berikut :
1.      Fungsi Wawasan Nusantara Secara umum
Wawasan nusantara berperan sebagai pedoman, motivasi, dorongan dan rambu-rambu dalam memastikan semua kebijaksanaan, ketentuan, tindakan, serta perbuatan untuk penyelenggaraan Negara di pusat serta daerah ataupun untuk semua rakyat Indonesia dalam kehidupan masyarakat, berbangsa serta bernegara.
2.      Fungsi Wawasan Nusantara Menurut Cristine S. T. Kansil, S. H., MHdkk yang mengungkapkan gagasannya dalam bukunya pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi. Membentuk dan membina persatuan dan kesatuan bangsa serta negara Indonesia. Merupakan ajaran dasar nasional yang melandasi kebijakan serta langkah pembagunan nasional.
3.      Fungsi Wawasan Nusantara dibedakan dalam beberapa pandangan diantaranya seperti berikut :
a.       Fungsi wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional yaitu sebagai konsep dalam pembangunan, pertahanan keamanan serta kewilahayan.Fungsi wawasan nusantara sebagai pembangunan nasional yaitu meliputi kesatuan politik, sosial dan ekonomi, sosial dan politik, kesatuan pertahanan serta keamanan.
b.      Fungsi wawasan nusantara sebagai pertahanan dan keamanan yaitu pandangan geopolitik Indonesia sebagai satu kesatuan pada seluruh wilayah serta seluruh kekuatan negara.
c.       Fungsi wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan yaitu pembatasan negara untuk menghindari adanya sengketa antar negara tetangga.
4.      Dapat menjaga konsepsi ketahanan nasional dimana konsep pembangunan nasional, pertahanan kemanan serta kewilayahan.
5.      Wawasan pembangunan yang mempunyai cakupan politik, kesatuan ekonomi bahkan juga kesatuan sosial dan politik yang beresiko pada kesatuan pertahanan serta keamanan.
6.      Wawasan pertahanan keamanan dimana wawasan nusantara dapat melindungi keutuhan serta kemananan negara sebagai kekuatan negara.
7.      Dan yang terakhir yaitu wawasan wilayah yang terkait dengan perbatasan negara.

TUJUAN WAWASAN NUSANTARA

Tujuan wawasan nusantara yaitu mewujudkan nasionalisme yang tinggi dari semua aspek kehidupan rakyat indonesia yang mengutamakan kepentingan nasional daripada kepentingan individual, kelompok, golongan, suku bangsa atau daerah. Kepentingan itu tetaplah dihargai supaya tidak bertentangan dari kepentingan nasional.

TANTANGAN DALAM WAWASAN NUSANTARA

1.      Perkembangan IPTEK
            Perkembangan global saat ini sangat maju dan pesat, didukung dengan perkembangan IPTEK yang sangat modern khususnya di bidang teknologi informasi, komunikasi dan transformasi seakan dunia sudah menyatu menjadi kampong sedunia , dunia menjadi transparan tanpa mengenal batas negara, sehingga dunia menjadi tanpa batas.
Kondisi yang demikian membawa dampak kehidupan seluruh aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang dapt mempengaruhi pola pikir, pola sikap, dan pola tindak seluruh masyarakat Indonesia di dalam aspek kehidupannya. Keterbatasan kualitas SDM Indonesia di bidang IPTEK merupakan tantangan serius menghadapi gempuran global, mengingat penguasaan IPTEK merupakan nilai tambah untuk berdaya saing di percaturan global.

2.      Kondisi nasional (pembangunan) 
            Pembangunan yang tidak merata mengakibatkan keterbelakangan dan ini merupakan ancaman bagi integritas. Pemberdayaan masyarakat diperlukan terutama untuk daerah-daerah tertinggal. Kondisi tersebut menimbulkan kemiskinan dan kesenjangan social di masyarakat, apabila kondisi ini berlarut-larut masyarakat di daerah tertinggal akan berubah pola piker, pola sikap dan pola tindak, mengingat masyarakat sudah tidak berdaya dalam aspek kehidupannya. Hal ini merupakan ancaman bagi tetap tegak dan utuhnya NKRI. Dikaitkan dengan pemberdayaan masyarakat maka diperlukan prioritas utama pembangunan daerah tertinggal, agar masyarakat dapat berperan dan berpartisipasi aktif dalam pembangunan diseluruh aspek kehidupan, yang di dalam pelaksanaannya diatur dengan UU RI No. 22 Tahun 1999 tentang pemerintahan daerah.

3.      Kesadaran Warga Negara
a.       Pandangan bangsa Indonesia tentang hak dan kewajiban
      Bangsa Indonesia melihat bahwa hak tidak terlepas dari kewajiban, maka manusia indnesia baik sebagai warga negara maupun sebagai warga masyarakat, mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama. Hak dan kewajiban dapat dibedakan namun tidak dapat dipisahkan, karena merupakan satu kesatuan tiap hak mengandung kewajiban dan demikian sebaliknya, kedua-duanya merupakan dua sisi dari mata uang yan sama. Negara kepulauan Indonesia didasarkan atas paham negara kesatuan, menempatkan kewajiban di muka sehingga kepentingan umum atau masyrakat, bangsa dan negara harus didahulukan dari kepentingan pribadi atau golongan.

b.      Kesadaran bela negara
      Pada waktu merebut dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia menunjukan kesadaran bela negara yang optimal, dimana seluruh rakyat bersatu padu berjuang tanpa mengenal perbedaan, tanpa pamrih dan tidak kenal menyerah yang ditunjukan dalam jiwa heroism dan patriotism karena senasib sepenanggungan dan setia kawan melalui perjuangan fisik untuk mengusir penjajah demi merdeka. Di dalam mengisi kemerdekaan perjuangan yang dihadapi adalah perjuangan nonfisik yang mencakup seluruh aspek kehidupan, khususnya untuk memerangi keterbelakangan, kemiskinan, kesenjangan social, memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme, menguasai IPTEK, meningkatkan kualitas SDM guna memiliki daya saing / kompetitif, transparan dan memelihara serta menjaga kesatuan dan persatuan bangsa Indonesia.
            Di dalam perjuangan nonfisik secara nyata bela negara mengalami penurunan yang sangat tajam bila dibandingkan dengan perjuangan fisik, hal ini dapat ditinjau dari kurangnya rasa persatuan dan kesatuan bangsa dan adanya beberapa daerah yang ingin memisahkan diri dari NKRI, sehingga mengarah keintegrasi bangsa.

Keberhasilan Implementasi Wawasan Nusantara

            Wawasan Nusantara perlu menjadi pola yang mendasari cara berpikir, bersikap dan bertindak dalam rangka menghadapi, menyikapi, dan menangani permasalahan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang beroriantasi kepada kepentingan rakyat dan keutuhan wilayah tanah air. Wawasan Nusantara juga perlu diimplementasikan dalam kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan serta dalam upaya menghadapi tantangan – tantangan dewasa ini. Karena itu, setiap warga negara Indonesia perlu memiliki kesadaran untuk :
1.      Mengerti, memahami, dan menghayati hak dan kewajiban warga negara serta Hubungan warga negara dengan negara, sehingga sadar sebagai bangsa Indonesia yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila, UUD 1945, dan Wawasan Nusantara.
2.      Mengerti, memahami, dan menghayati bahwa di dalam menyelenggarakan    kehidupannya negara memerlukan Konsepsi Wawasan Nusantara, sehingga sadar          sebagai warga negara yang memiliki Wawasan Nusantara guna mencapai cita – cita     dan tujuan nasional.
3.      Konsepsi wawasan nusantara sehingga sadar sebagai warga negara yang memiliki    cara pandang.
            Untuk mengetuk hati nurani setiap warga negara Indonesia agar sadar bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, diperlukan pendekatan dengan program yang teratur, terjadwal, dan terarah. Hal ini akan mewujudkan keberhasilan dari implementasi Wawasan Nusantara.

Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar