Selasa, 27 November 2018
Minggu, 14 Oktober 2018
Jurnal Cash Flow
Jadi kesimpulan dari jurnal di atas adalah bahwa rasio cash flow dapat dijadikan tolak ukur apakah sebuah perusahaan dapat dikatakan sehat atau tidak.
sumber : media.neliti.com
Senin, 02 Juli 2018
Otonomi Daerah 2
Pemanfaatan Sumber Daya Alam
Penerapan otonomi daerah
ditujukan untuk mendekatkan proses pengambilan keputusan kepada kelompok
masyarakat yang paling bawah, dengan memperhatikan ciri khas budaya dan
lingkungan setempat, sehingga kebijakan publik dapat lebih diterima dan
produktif dalam memenuhi kebutuhan serta rasa keadilan masyarakat akar rumput,
itulah idealnya aktualisasi dari otonomi daerah. Sebagaimana UU No.22/1999 tentang Daerah, yang lebih popular disebut
UU Otonomi Daerah/Otda pada tahun 2001, dan telah diperbaharui dengan UU No.32/2004. UU ini merupakan tonggak baru dalam sistem
pemerintahan Indonesia.
Undang-undang No. 22
Tahun 1999 tentang pemerintahan daerah (UUPD) menjadi salah satu landasan yang
mengatur tentang pelaksanaan otonomi daerah. Pemerintahan dari tingkat provinsi
hingga kota/kabupaten diharapkan dapat melaksanakan kebijakan sesuai dengan
kebutuhan rakyatnya. Kewenangan pemerintah daerah dalam mengatur kegiatan
ekonomi daerah dan pengelolaan sumber daya alam terus dilakukan perbaikan.
Hingga sekarang kebijakan otonomi daerah memiliki pengaruh yang baik dalam
perkembangan daerah di Indonesia. Daerah-daerah di Indonesia terus berkembang
dan memiliki kemandirian dalam pengembangan potensi daerah.
UU Ototnomi Daerah ini
terlahir dari pandangan bahwa negara Indonesia (NKRI) yang mempunyai wilayah
(kepulauan) sangat luas, lautan lebih luas dari daratan. Mustahil dikelola
dengan baik melalui system pemerintahan yang sentralistik. Karena itu,
diperlukan desentralisasi kekuasaan.
Dengan desentralisasi,
diharapkan jarak antara rakyat dengan pembuat kebijakan menjadi lebih dekat,
baik secara politik maupun geografis, sehingga diharapkan kebijakan-kebijakan
yang dihasilkan akan sesuai dengan hajat hidup rakyat. Artinya, pemerintah
daerah yang pastinya lebih mengetahui kelemahan dan keunggulan daerahnya, baik
dari sisi SDM dan SDA, dan pemerintah pusat diharapkan dapat membuat
kebijakan-kebijakan yang lebih efektif guna memakmurkan masyarakat.
UU Otonomi Daerah ini,
Pemerintah Pusat memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk mengelola
Sumber Daya Alam (SDA) dan lingkungan daerahnya secara lebih efektif, efisien
dan partisipatif.
Pemerintah daerah harus
berperan dengan aktif agar sasaran dari otonomi daerah dapat tercapai dengan
baik. Ayat 3 Pasal 33 UUD 1945 menyatakan bahwa ”bumi, air, dan kekayaan alam
yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Negara memberikan kewenangan
kepada pemerintah daerah untuk mengelola sumber daya alam dan mempergunakan
untuk kemakmuran rakyat. Sumber daya alam yang baik tanpa di dukung oleh
pengelolaan yang baik tentunya akan tidak maksimal. Kewenangan dalam otonomi daerah
harus dipertajam agar tepat “di jantung” sasaran yang dituju. Kita berharap
otonomi daerah tidak disalahgunakan dalam kewenangannya. Otonomi tanpa ada alur
yang mengatur tentunya akan oleng ditengah jalan. Disinilah dibutuhkan
kerjasama dari berbagai pihak agar hal ini dapat dilaksanakan dengan baik.
Diantaranya masyarakat dan pemerintah daerah itu sendiri. Pemerintah daerah
harus bersikap tranparan kepada masyarakat, begitu pula sebaliknya agar
kebutuhan dari daerah tersebut dapat terwujudkan. Kebijakan pemerintah di
tingkat provinsi harus mendukung sepenuhnya dalam pengelolaan sumber daya alam
agar dimanfaatan untuk masyarakat sesuai dengan kebutuhan.
Pemerintah provinsi
harus memahami hal ini. Pemerintah daerah harus berbenah agar pemanfaatan
sumber daya alam dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan
masyarakat. Dengan pengelolaan sumber daya alam yang baik tentunya
ini akan menciptakan lapangan pekerjaan. Lapangan pekerjaan yang memadai
tentunya akan mengurangi pengangguran, berkurangnya pengangguran tentunya akan
mengurangi permasalahan sosial. Jika masyarakatnya sudah produktif maka
percepatan pembangunan menuju kemandirian akan lebih mudah untuk dilakukan.
Pemerintah daerah harus membimbing masyarakat dan memberikan program pelatihan
dalam pengembangan sumber daya manusia.
Pendistribusian Hasil dari SDA dengan Kaitan UU no. 25
Tahun 1999
Dana Perimbangan adalah
dana yang bersumber dari penerimaana APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk
membiayai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Besarnya
jumlah dana perimbangan ini ditetapkan setiap tahun anggaran dalam APBN.
Hal ini sejalan dengan
tujuan pokok dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, yaitu memberdayakan
dan meningkatkan kemampuan perekonomian daerah ; menciptakan sistem pembiayaan
daerah yang adil, proporsional, rasional, transparan, partisipatif, bertanggung
jawab, dan berupaya mewuijudkan sistem perimbangan keuangan antara Pemerintah
Pusat dan Daerah yang mencerminkan pembagian tugas kewenangan dan tanggung
jawab yang jelas antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, mendukung
pelaksanaan otonomi daerah, mengurangi kesenjangan antara daerah dalam
kemampuannya untuk membiayai tanggungjawab otonominya, dan memberikan kepastian
sumber keuangan daerah yang berasal dari wilayah daerah yang bersangkutan.
Menyangkut soal dana
perimbangan, ditetapkan atas dasar perhitungan prosentase tertentu dari seluruh
realisasi penerimaan dalam negeri dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN). Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 pasal 80, dana
perimbangan terdiri dari :
·
Bagian Daerah dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan, Bea perolehan
hak atas tanah dan bangunan, dan penerimaan dari sumber daya alam
·
Dana Alokasi Umum
·
Dana Alokasi Khusus
Otonomi Daerah 1
Pengertian Otonomi Daerah
Secara etimologi (harfiah), otonomi daerah berasal
dari 2 kata yaitu "otonom" dan "daerah". Kata otonom dalam
bahasa Yunani berasal dari kata "autos" yang berarti sendiri dan
"namos" yang berarti aturan. Sehingga otonom dapat diartikan sebagai
mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Sedangkan daerah yaitu kesatuan
masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah. Jadi, otonomi daerah dapat
diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur sendiri kepentingan suatu
masyarakat atau kewenangan untuk membuat aturan guna mengurus daerahnya sendiri.
Secara umum, pengertian
otonomi daerah yang biasa digunakan yaitu pengertian otonomi daerah menurut UU
No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Dalam UU tersebut berbunyi otonomi daerah merupakan hak,
wewenang, serta kewajiban daerah otonom guna mengurus dan mengatur sendiri
urusan pemerintahan serta kepentingan masyarakatnya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Implementasi Poltranas
Penyelenggaraan Negara
-
Membersihkan penyelenggara negara dari praktek
korupsi, kolusi, nepotisme dengan memberikan sanksi seberat-beratnya sesuai
dengan ketentuan hukum yang berlaku. Meningkatkan efektivitas pengawasan
internal dan fungsional serta pengawasan masyarakat dengan mengembangkan etik
dan moral.
-
Meningkatkan kualitas aparatur negara dengan
memperbaiki kesejahteraan dan profesionalisme serta memberlakukan sistem karier
berdasarkan prestasi dengan prinsip pemberian penghargaan dan sanksi.
-
Melakukan pemeriksaan kekayaan pejabat dan pejabat
pemerintahan sebelum dan sesudah memangku jabatan dengan tetap menjunjung
tinggi hak hukum dan hak asasi manusia.
-
Meningkatkan fungsi dan profesionalisme birokrasi
dalam melayani masyarakat serta dalam mengelola kekayaan negara secara
transparan, bersih dan bebas dari penyalahgunaan kekuasaan.
-
Meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri sipil,
Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk
menciptakan aparatur yang bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme, yang
bertanggung jawab, profesional, produktif, dan efisien.
-
Memantapkan netralisasi politik pegawai negeri dengan
menghargai hak-hak politiknya.
Komunikasi,
Informasi, dan Media Massa
-
Meningkatkan pemanfaatan peran komunikasi melalui
media massa modern dan media tradisional untuk mencerdaskan ke-hidupan bangsa, memperkukuh
persatuan dan kesatuan, membentuk kepribadian bangsa, serta mengupayakan
keamanan hak pengguna sarana dan prasarana informasi dan komunikasi.
-
Meningkatkan kualitas komunikasi di berbagai bidang
melalui penguasaan dan penerapan teknologi informasi dan komunikasi guna
memperkuat daya saing bangsa dalam menghadapi tantangan global.
-
Meningkatkan peran pers yang bebas, sejalan dengan
peningkatan kualitas, dan kesejahteraan insan pers agar profesional,
berintegritas, dan menjunjung tinggi etika pers, supermasi hukum, serta hak
asasi manusia.
-
Membangun jaringan informasi dan komunikasi antara
pusat dan daerah serta antardaerah secara timbal balik dalam rangka mendukung
pembangunan nasional dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.
-
Memperkuat kelembagaan, sumber daya manusia, sarana
dan prasarana penerangan khususnya di luar negeri untuk memperjuangkan
kepentingan nasional di forum internasional.
Agama
-
Memantapkan fungsi, peran, dan kedudukan agama sebagai
landasan moral, spiritual, dan etika dalam penyelenggaraan negara serta
mengupayakan agar segala peraturan perundang-undangan tidak bertentangan dengan
rrioral agama.
-
Meningkatkan kualitas pendidikan agama melalui
penyempurnaan sistem pendidikan agama sehingga lebih terpadu dan integral
dengan dukungan sarana dan prasarana yang memadai.
-
Meningkatkan dan memantapkan kerukunan hidup antarumat
beragama untuk menciptakan suasana yang harmonis dan saling menghormati dalam
kemajemukan melalui dialog antarumat beragama dan pelaksanaan pendidikan
beragama secara deskriptif yang tidak dogmatis di tingkat perguruan tinggi.
-
Mempermudah umat beragama dalam menjalankan ibadahnya,
termasuk penyempurriaan kualitas pelaksanaan ibadah haji dan pengelolaan zakat,
dengan memberikan kesempatan yang luas kepada masyarakat untuk berpartisipasi
dalam penyelenggaraannya.
-
Meningkatkan peran dan fungsi lembaga-lembaga
keagamaan dalam mengatasi dampak perubahan yang terjadi di semua aspek
kehidupan demi memperkukuh jati diri dan kepribadian bangsa serta memperkuat
kerukunan hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Pendidikan
-
Mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan
memperoleh pendidikan yang bermutu tinggi bagi seluruh rakyat Indonesia untuk
menciptakan. manusia Indonesia berkualitas tinggi melalui peningkatan anggaran
pendidikan secara berarti.
-
Meningkatkan kemampuan akademis, profesionalisme, dan
jaminan kesejahteraan para pendidik sehingga mereka mampu berfungsi secara
optimal terutama dalam hal peningkatan pendidikan watak dan budi pekerti dan
dapat mengembalikan wibawa lembaga serta tenaga kependidikan.
-
Melakukan pembaruan sistem pendidikan, termasuk
pembaruan kurikulum untuk melayani keragaman peserta didik, penyusunan
kurikulum yang berlaku nasional dan lokal sesuai dengan kepentingan setempat,
serta diversifikasi jenis pendidikan secara profesional.
-
Memberdayakan lembaga pendidikan baik sekolah maupun
luar sekolah sebagai pusat pembudayaan nilai, sikap, dan kemampuan, serta
meningkatkan partisipasi keluarga dan masyarakat yang didukung oleh sarana dan
prasarana yang memadai.
-
Melakukan pembaruan dan pemantapan sistem pendidikan
nasional berdasarkan prinsip desentralisasi, otonomi keilmuan, dan manajemen.
-
Meningkatkan kualitas lembaga pendidikan yang
diselenggarakan baik oleh masyarakat maupun pemerintah dan memantapkan sistem pendidikan
yang efektif dan efisien dalam menghadapi perkembangan ilmu pengetahuan,
teknologi, dan seni.
-
Mengembangkan kualitas sumber daya manusia sedini
mungkin secara terarah, terpadu, dan menyeluruh melalui berbagai upaya proaktif
dan reaktif oleh seluruh komponen bangsa agar generasi muda dapat berkembang
secara optimal.
Sumber :
Jumat, 29 Juni 2018
Multimeter Digital dan Analog
Multimeter Analog
Multimeter analog atau yang biasa disebut multimeter jarum adalah alat
pengukur besaran listrik yang menggunakan tampilan dengan jarum yang bergerak
ke range-range yang kita ukur dengan probe . Multimeter ini tersedia dengan
kemampuan untuk mengukur hambatan ohm, tegangan (Volt) dan arus (mA). Analog
tidak digunakan untuk mengukur secara detail suatu besaran nilai komponen,
tetapi kebanyakan hanya digunakan untuk baik atau jeleknya komponen pada waktu
pengukuran atau juga digunakan untuk memeriksa suatu rangkaian apakah sudah
tersambung dengan baik sesuai dengan rangkaian blok yang ada.
Merupakan
alat ukur yang bekerja dengan menggunakan teknologi analog. Jadi ketika anda
sedang mengukur suatu besaran listrik, maka cara mengetahui nilainya adalah
dengan melihat angka yang ditunjuk oleh jarum. Setelah itu anda sesuaikan
dengan skala yang sebelumnya dipilih pada selector switch.
Kelebihan: Kelebihan dari multimeter
analog adalah dapat digunakan untuk mengetahui suatu komponen listrik apakah
sudah mengalami kerusakan ataupun belum. Selain itu mltimeter analog juga
memiliki harga yang lebih murah jika dibandingkan dengan multimeter digital.
Kekurangan: Kekurangan dari multimeter analog adalah kurang efisien ketika
digunakan. Dalam membaca nilai besarannya harus menggunakan rumus tertentu
berdasarkan skala yang sebelumnya dipilih. Kekurangan lain dari multimeter
jenis ini yaitu mudah mengalami kerusakan pada bagian jarumnya (spul). Hal ini
bisa terjadi jika anda memilih skala yang lebih kecil dari besaran listrik yang
diukur.
Untuk mengetahui bagian-bagian
pada multimeter analog dapat dilihat pada gambar di bawah
Gambar Bagian-bagian multimeter analog
Dari gambar di atas, dapat terlihat panel terminal dan fasilitas yang dimiliki
multimeter, yaitu:
1. Scale (Skala Maksimum/SM)
·
Skala Maksimum (SM) merupakan
batas nilai tertinggi pada panel.
Gambar Skala multimeter
·
Skala maksimum mengukur
resistansi, nilainya dari kanan ke kiri
·
Skala maksimum pengukuran arus,
tegangan AC ataupun DC, nilainya dari kiri ke kanan
2. Mirror/Cermin
Cermin ini berfungsi sebagai acuan dalam melaukan pengukuran yang
ditunjukkan oleh jarum meter. Dalam pengukuran posisi mata pengamat
harus tegak lurus dengan Multimeter, sehingga pada saat melakukan pengukuran
posisi jarum meter tidak memiliki bayangan pada cermin, yang menandakan
pengukuran tepat pada petunjuk yang diperoleh.
3. Pointer/Jarum meter
Jarum meter ini berfungsi sebagai petunjuk dalam pengukuran yang dilakukan
pada Multi meter
4. Zero Correction / Pengenolan Jarum
Zero Correction ini berfungsi sebagai mengenolkan jarum pada posisi kiri
dalam mengukur arus dan tegangan.
5. Ohm Adjusment
Ohm Adjusment ini berfungsi sebagai mengenolkan jarum pada posisi kanan
dalam mengukur hambatan.
6. Batas Ukur (BU)
Batas Ukur merupakan Nilai maksimal yang bisa diukur oleh multimeter
Gambar 2.3. Batas Ukur Multimeter
1) Paling kiri atas
merupakan blok selektor DC Volt;
2) Paling kiri atas
merupakan blok selektor AC Volt;
3) Bawah kanan
tertulis satuan Ohm untuk mengukur resistansi;
4) Kiri bawah
tertulis DC mA yang digunakan untuk mengukur Arus DC;
Ø Range Selektor berfungs iuntuk memilih/range batasan
arus, tegangan maupun hambatan yang akan diukur.
Ø Measuring Terminal / Probe ( + / – )
Meansuring Terminal atau yang biasa disebut probe ini merupakan kontektor
yang menghubungkan Multimeter dengan apa yang mau diukur. Probe ini terdiri
dari probe positif yang berwarna merah untuk kutub positif dan probe negatif
yang berwarna hitam untuk kutub negatif.
Sebelum melakukan pengukuran dengan menggunakan multimeter analog, maka
dilakukan kalibrasi. Kalibrasi adalah serangkaian kegiatan yang membentuk
hubungan antara nilai yang ditunjukkan oleh instrumen ukur atau sistem
pengukuran, atau nilai yang diwakili oleh bahan ukur, dengan nilai-nilai yang
sudah diketahui yang berkaitan dari besaran yang diukur dalam kondisi tertentu.
Sebelum mengetahui langkah-langkah dari kalibrasi multimeter, alangkah lebih
baiknya kita mengetahui fungsi dan tujuan dari kalibrasi itu sendiri. Adapun
fungsi dan tujuan dari kalibrasi adalah sebagai berikut:
1. Untuk menjaga kondisi instrumen ukur dan bahan ukur
tetap sesuai dengan spesifikasinya;
2. Untuk menentukan deviasi (penyimpangan) kebenaran
konvensional petunjuk suatu instrumen ukur;
3. Untuk menjamin hasil pengukuran sesuai standar
nasional dan internasional;
4. Untuk melihat tingkat ketelitian alat ukur
dibangingkan dengan alat ukur standar;
5. Untuk mempresisikan alat ukur dan memperkecil error.
Berikut adalah langkah – langkah dalam kalibrasi:
1. Jarum penunjuk meter diperiksa apakah sudah tepat
pada angka 0;
2. Jika belum putar sekrup pengatur
kedudukan jarum penunjuk meter ke kiri atau ke kanan dengan menggunakan obeng
pipih (-) kecil;
3. Pasang Probe pada konektor + dan –;
4. Putar range selektor switch ke skala Ohmmeter;
5. Tempelkan probe + ke probe – agar terjadi Short
Circuit;
6. Pastikan jarum penunjuk sudah mengarah ke
nol pada skala ohmmeter atau tidak, jika belum maka putar zero
adjustment agar jarum menunjuk ke nol.
Cara Menggunakan Multimeter Analog
1) Untuk memulai setiap pengukuran, hendaknya jarum
menunjukkan angka nol apabila kedua penjoloknya dihubungkan. Putarlah
penala mekanik apabila jarum belum tepat pada angka nol (0).
2) Putarlah sakelar pemilih ke arah besaran yang akan
diukur, misalnya ke arah DC mA apabila akan mengukur arus DC, ke arah AC V
untuk mengukur tegangan AC, dan ke arah DC V untuk mengukur tegangan DC.
3) Untuk mengukur tahanan (resistor), sakelar
pemilih diarahkan ke sekala ohm dan nolkan dahulu dengan menggabungkan probe
positif dan negatif. Apabila belum menunjukkan angka nol cocokkan dengan
memutar ADJ Ohm.
4) Sambungkan penjolok warna merah ke jolok positif dan
penjolok warna hidam ke jolok negatif.
5) Untuk pengukuran besaran DC, jangan sampai terbalik
kutub positif dan negatifnya karena bisa
menyebabkan alat ukurnya rusak
Multimeter
Digital
Sesuai dengan namanya,
multimeter ini telah disematkan dengan teknologi digital. Hal ini terlihat dari
adanya layar LCD yang mampu menampilkan nilai dari besaran listrik yang sedang
diukur. Pengukuran pada multimeter ini ditampilkan oleh ADC (pengubah analog
menjadi digital). Jadi ketika mengukur besaran listrik, anda cukup dengan
melihat angka yang ditunjuk pada layar LCD multimeter digital.
Kelebihan: Kelebihan dari multimeter digital adalah mudah digunakan
dan lebih efisien karena nilai yang diukur akan langsung muncul pada layar LCD
dalam bentuk nominal (angka). Selain itu, nilai yang diukur juga memiliki
tingkat keakuratan yang cukup tinggi, karena kemungkinan kesalahan dalam
pembacaan sangat kecil.
Kekurangan: Kekurangan dari multimeter digital ialah sulit digunakan
untuk mengukur kerusakan pada berbagai komponen elektronika seperti transistor,
elco, dan lain-lain. Multimeter ini juga memiliki harga jual yang cukup mahal
jika dibandingkan dengan multimeter jenis analog.
Fungsi Multimeter :
·
Mengukur tegangan DC
·
Mengukur tegangan AC
·
Mengukur kuat arus DC
·
Mengukur nilai hambatan sebuah resistor
·
Mengecek hubung-singkat / koneksi
·
Mengecek transistor
·
Mengecek kapasitor elektrolit
·
Mengecek dioda, led dan dioda zener
·
Mengecek induktor
·
Mengukur HFE transistor
(type tertentu)
·
Mengukur suhu (type tertentu)
Cara Menggunakan Multimeter Digital
Cara menggunakannya sama dengan multimeter analog, hanya lebih sederhana
dan lebih cermat dalam penunjukan hasil ukurannya karena menggunakan display 4
digit sehingga mudah membaca dan memakainya.
1)
Putar sakelar pemilih pada
posisi skala yang kita butuhkan setelah alat ukur siap dipakai.
2)
Hubungkan probenya ke komponen
yang akan kita ukur setelah disambungkan dengan alat ukur.
3)
Catat angka yang tertera pada
multimeter digital.
4)
Penyambungan probe tidak lagi
menjadi prinsip sekalipun probenya terpasang terbalik karena display dapat
memberitahu.
Sumber
Langganan:
Postingan (Atom)