Sabtu, 21 April 2018

KETAHANAN NASIONAL I


LATAR BELAKANG
            Sejak proklamasi 17 Agustus 1945, kehidupan bangsa Indonesia tidak luput dari gejolak dan ancaman baik dari dalam maupun dari luar negeri yang dapat membahayakan eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), seperti :
1.      Agresi Militer Belanda.
2.      Gerakan Separatis : PKI, DI/TII dan lain-lain.
3.      Ditinjau dari geopolitik dan geostrategis dengan posisi geografis, potensi Sumber Daya Alam serta jumlah dan kemampuan penduduk, telah menempatkan bangsa Indonesia menjadi ajang persaingan dan perebutan negara-negara besar, sehingga menimbulkan dampak negatif yang dapat membahayakan kelangsungan dan eksistensi negara Indonesia.
            Meskipun dihadapkan terhadap tantangan tersebut, NKRI tetap tegak berdiri sebagai suatu bangsa yang merdeka, bersatu dan berdaulat, hal itu menunjukan bangsa Indonesia mempunyai keuletan dan kemampuan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, sehingga dapat menghadapi Ancaman, Gangguan , Hambatan dan Tantangan (AGHT).
            Negara Indonesia adalah negara hukum bukan berdasarkan kekuasaan belaka, dan kesemuannya ditunjukan untuk menjaga ketertiban seluruh masyarakat Indonesia.
Negara Indonesia adalah negara yang mempunyai UUD 1945 sebagai konsutitusinya, dimana system pemerintahan negara tertuang di dalamnya.
            Sehingga kondisi kehidupan nasional merupakan pencerminan ketahanan Nasional yang didasari oleh :
1.      Pancasila sebagai landasan idiil
2.      UUD 1945 sebagai landasan konstitusionil
3.      Wawasan Nusantara sebagai landasan visional
            Untuk itu bangsa Indonesia harus memiliki keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional sehingga berhasil mengatasi setiap bentuk tantangan ancaman hambatan dan gangguan dari manapun datangnya.

TUJUAN
            Tujuan ketahanan nasional pada dasarnya untuk menghadapi ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan (AHTG). Jadi semakin kuat ketahanan nasional suatu bangsa semakin dapat menjamin kelangsungan hidup atau survival hidup suatu bangsa dan Negara.
            Oleh karena itu, sekarang yang dibutuhkan adalah bagaimana membangun ketahanan nasional nasional secara bottom up approach melalui pembinaan tingkat ketahanan dari mulai ketahanan nasional, ketahanan daerah, ketahanan lingkungan, ketahanan keluarga dan ketahanan pribadi.
            Dengan pembangunan ketahanan nasional melalui pendekatan dari bawah maka diharapkan dapat tercapai kondisi keamanan nasional yang menjamin kelangsungan hidup bangsa dan Negara dan sekaligus pelaksanaan pembangunan di berbagai daerah.

FALSAFAH KETAHANAN NASIONAL
            Falsafah dan ideology juga menjadi pokok pikiran. Hal ini tampak dari makna falsafah dalam Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi sebagai berikut:
·         Alinea pertama menyebutkan:
“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.”
Maknanya: Kemerdekaan adalah hak asasi manusia.

·         Alinea kedua menyebutkan:
“dan perjuangan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil dan makmur.”
Maknanya: adanya masa depan yang harus diraih (cita-cita).

·         Alinea ketiga menyebutkan:
“Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini Kemerdekaannya.”
Maknanya: bila Negara ingin mencapai cita-cita maka kehidupan berbangsa dan bernegara harus mendapat ridlo Allah yang merupakan dorongan spiritual.

·         Alinea keempat menyebutkan:
“Kemerdekaan dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,perdamaian abadi dan keadilan social, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dan berdasarkan:”
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5. serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh bagi seluruh rakyat Indonesia.

IDEOLOGI
            Ideologi adalah Suatu sistem nilai yang merupakan kebulatan ajaran yang memberikan motivasi. Dalam Ideologi terkandung konsep dasar tentang kehidupan yang dicita-citakan oleh bangsa. Keampuhan ideologi tergantung pada rangkaian nilai yang dikandungnya yang dapat memenuhi serta menjamin segala aspirasi hidup dan kehidupan manusia. Suatu ideologi bersumber dari suatu aliran pikiran/falsafah dan merupakan pelaksanaan dari sistem falsafah itu sendiri.


WAWASAN NUSANTARA IV


ASAS WAWASAN NUSANTARA
           Asas wawasan nusantara yaitu ketentuan dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara untuk mewujudkan ketaatan dan kesetiaan pada setiap komponen atau unsur pembentuk bangsa Indonesia (golongan/suku) pada kesepakatan (commitmen) bersama. Macam-macam asas wawasan nusantara adalah seperti berikut :
§  Kepentingan/tujuan yang sama
§  Keadilan
§  Kejujuran
§  Solidaritas
§  Kerja sama
§  Kesetiaan pada kesepakatan
§  Dasar Hukum Wawasan Nusantara
§  Dasar hukum wawasan nusantara diterima sebagai konsepsi politik kewarganegaraan yang tercantum dalam beberapa dasar hukum diantaranya sebagai berikut
§  Tap MPR. No. IV/MPR/1973 pada tanggal 22 maret 1973
§  Tap MPR. No IV/1978/22/Maret/1978/tentang GBHN
§  Tap MPR. No. II/MPR/1983/12/Maret/1983

KEDUDUKAN WAWASAN NUSANTARA
1.      Wawasan nusantara sebagai wawasan nasional bangsa Indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam upaya mencapai serta mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional.
2.      Wawasan nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari stratifikasinya sebagai berikut:
·         Pancasila sebagai falsafah, ideologi bangsa dan dasar negara berkedudukan sebagai landasan idiil.
·         Undang0undang dasar 1945 sebagai landasan konstitusi negara, berkedudukan sebagai landasan konstitusional.
·         Wawasan nusantara sebagai visi nasional, berkedudukan sebagai landasan visional.
·         Ketahanan nasional sebagai konsepsi nasional atau sebagai kebijaksanaan nasional, berkedudukan sebagai landasan operasional.

FUNGSI WAWASAN NUSANTARA
            Ada berbagai fungsi wawasan nusantara yang pada umumnya baik, menurut pendapat beberapa ahli dan pembagiannya. antara lain seperti berikut :
1.      Fungsi Wawasan Nusantara Secara umum
Wawasan nusantara berperan sebagai pedoman, motivasi, dorongan dan rambu-rambu dalam memastikan semua kebijaksanaan, ketentuan, tindakan, serta perbuatan untuk penyelenggaraan Negara di pusat serta daerah ataupun untuk semua rakyat Indonesia dalam kehidupan masyarakat, berbangsa serta bernegara.
2.      Fungsi Wawasan Nusantara Menurut Cristine S. T. Kansil, S. H., MHdkk yang mengungkapkan gagasannya dalam bukunya pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi. Membentuk dan membina persatuan dan kesatuan bangsa serta negara Indonesia. Merupakan ajaran dasar nasional yang melandasi kebijakan serta langkah pembagunan nasional.
3.      Fungsi Wawasan Nusantara dibedakan dalam beberapa pandangan diantaranya seperti berikut :
a.       Fungsi wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional yaitu sebagai konsep dalam pembangunan, pertahanan keamanan serta kewilahayan.Fungsi wawasan nusantara sebagai pembangunan nasional yaitu meliputi kesatuan politik, sosial dan ekonomi, sosial dan politik, kesatuan pertahanan serta keamanan.
b.      Fungsi wawasan nusantara sebagai pertahanan dan keamanan yaitu pandangan geopolitik Indonesia sebagai satu kesatuan pada seluruh wilayah serta seluruh kekuatan negara.
c.       Fungsi wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan yaitu pembatasan negara untuk menghindari adanya sengketa antar negara tetangga.
4.      Dapat menjaga konsepsi ketahanan nasional dimana konsep pembangunan nasional, pertahanan kemanan serta kewilayahan.
5.      Wawasan pembangunan yang mempunyai cakupan politik, kesatuan ekonomi bahkan juga kesatuan sosial dan politik yang beresiko pada kesatuan pertahanan serta keamanan.
6.      Wawasan pertahanan keamanan dimana wawasan nusantara dapat melindungi keutuhan serta kemananan negara sebagai kekuatan negara.
7.      Dan yang terakhir yaitu wawasan wilayah yang terkait dengan perbatasan negara.

TUJUAN WAWASAN NUSANTARA

Tujuan wawasan nusantara yaitu mewujudkan nasionalisme yang tinggi dari semua aspek kehidupan rakyat indonesia yang mengutamakan kepentingan nasional daripada kepentingan individual, kelompok, golongan, suku bangsa atau daerah. Kepentingan itu tetaplah dihargai supaya tidak bertentangan dari kepentingan nasional.

TANTANGAN DALAM WAWASAN NUSANTARA

1.      Perkembangan IPTEK
            Perkembangan global saat ini sangat maju dan pesat, didukung dengan perkembangan IPTEK yang sangat modern khususnya di bidang teknologi informasi, komunikasi dan transformasi seakan dunia sudah menyatu menjadi kampong sedunia , dunia menjadi transparan tanpa mengenal batas negara, sehingga dunia menjadi tanpa batas.
Kondisi yang demikian membawa dampak kehidupan seluruh aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang dapt mempengaruhi pola pikir, pola sikap, dan pola tindak seluruh masyarakat Indonesia di dalam aspek kehidupannya. Keterbatasan kualitas SDM Indonesia di bidang IPTEK merupakan tantangan serius menghadapi gempuran global, mengingat penguasaan IPTEK merupakan nilai tambah untuk berdaya saing di percaturan global.

2.      Kondisi nasional (pembangunan) 
            Pembangunan yang tidak merata mengakibatkan keterbelakangan dan ini merupakan ancaman bagi integritas. Pemberdayaan masyarakat diperlukan terutama untuk daerah-daerah tertinggal. Kondisi tersebut menimbulkan kemiskinan dan kesenjangan social di masyarakat, apabila kondisi ini berlarut-larut masyarakat di daerah tertinggal akan berubah pola piker, pola sikap dan pola tindak, mengingat masyarakat sudah tidak berdaya dalam aspek kehidupannya. Hal ini merupakan ancaman bagi tetap tegak dan utuhnya NKRI. Dikaitkan dengan pemberdayaan masyarakat maka diperlukan prioritas utama pembangunan daerah tertinggal, agar masyarakat dapat berperan dan berpartisipasi aktif dalam pembangunan diseluruh aspek kehidupan, yang di dalam pelaksanaannya diatur dengan UU RI No. 22 Tahun 1999 tentang pemerintahan daerah.

3.      Kesadaran Warga Negara
a.       Pandangan bangsa Indonesia tentang hak dan kewajiban
      Bangsa Indonesia melihat bahwa hak tidak terlepas dari kewajiban, maka manusia indnesia baik sebagai warga negara maupun sebagai warga masyarakat, mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama. Hak dan kewajiban dapat dibedakan namun tidak dapat dipisahkan, karena merupakan satu kesatuan tiap hak mengandung kewajiban dan demikian sebaliknya, kedua-duanya merupakan dua sisi dari mata uang yan sama. Negara kepulauan Indonesia didasarkan atas paham negara kesatuan, menempatkan kewajiban di muka sehingga kepentingan umum atau masyrakat, bangsa dan negara harus didahulukan dari kepentingan pribadi atau golongan.

b.      Kesadaran bela negara
      Pada waktu merebut dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia menunjukan kesadaran bela negara yang optimal, dimana seluruh rakyat bersatu padu berjuang tanpa mengenal perbedaan, tanpa pamrih dan tidak kenal menyerah yang ditunjukan dalam jiwa heroism dan patriotism karena senasib sepenanggungan dan setia kawan melalui perjuangan fisik untuk mengusir penjajah demi merdeka. Di dalam mengisi kemerdekaan perjuangan yang dihadapi adalah perjuangan nonfisik yang mencakup seluruh aspek kehidupan, khususnya untuk memerangi keterbelakangan, kemiskinan, kesenjangan social, memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme, menguasai IPTEK, meningkatkan kualitas SDM guna memiliki daya saing / kompetitif, transparan dan memelihara serta menjaga kesatuan dan persatuan bangsa Indonesia.
            Di dalam perjuangan nonfisik secara nyata bela negara mengalami penurunan yang sangat tajam bila dibandingkan dengan perjuangan fisik, hal ini dapat ditinjau dari kurangnya rasa persatuan dan kesatuan bangsa dan adanya beberapa daerah yang ingin memisahkan diri dari NKRI, sehingga mengarah keintegrasi bangsa.

Keberhasilan Implementasi Wawasan Nusantara

            Wawasan Nusantara perlu menjadi pola yang mendasari cara berpikir, bersikap dan bertindak dalam rangka menghadapi, menyikapi, dan menangani permasalahan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang beroriantasi kepada kepentingan rakyat dan keutuhan wilayah tanah air. Wawasan Nusantara juga perlu diimplementasikan dalam kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan serta dalam upaya menghadapi tantangan – tantangan dewasa ini. Karena itu, setiap warga negara Indonesia perlu memiliki kesadaran untuk :
1.      Mengerti, memahami, dan menghayati hak dan kewajiban warga negara serta Hubungan warga negara dengan negara, sehingga sadar sebagai bangsa Indonesia yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila, UUD 1945, dan Wawasan Nusantara.
2.      Mengerti, memahami, dan menghayati bahwa di dalam menyelenggarakan    kehidupannya negara memerlukan Konsepsi Wawasan Nusantara, sehingga sadar          sebagai warga negara yang memiliki Wawasan Nusantara guna mencapai cita – cita     dan tujuan nasional.
3.      Konsepsi wawasan nusantara sehingga sadar sebagai warga negara yang memiliki    cara pandang.
            Untuk mengetuk hati nurani setiap warga negara Indonesia agar sadar bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, diperlukan pendekatan dengan program yang teratur, terjadwal, dan terarah. Hal ini akan mewujudkan keberhasilan dari implementasi Wawasan Nusantara.

Sumber :

WAWASAN NUSANTARA III


LANDASAN WAWASAN NUSANTARA
Wawasan nusantara dilandasi dengan dua landasan diantaranya seperti berikut :
-         Landasan Idil adalah pancasila
-         Landasan Konstitusional adalah UUD 1945

ASPEK WAWASAN NUSANTARA
Berikut ini adalah beberapa aspek wawasan nusantara.
a. Falsafah Pancasila, Pancasila adalah dasar dalam terjadinya wawasan nusantara dari nilai-nilai yang ada dalam Pancasila. Nilai-nilai itu diantaranya adalah
§  Penerapan HAM (Hak Asasi Manusia). contohnya pemberian kesempatan dalam menjalankan ibadah sesuai dengan agama yang diyakininya.
§  Memprioritaskan pada kepentingan masyarakat daripada kepentingan indivuduserta golongan.
§  Pengambilan keputusan berdasarkan dalam musyawarah mufakat.

b. Aspek Kewilayahan Nusantara, aspek kewilayahan nusantara dalam hal ini terletak pada pengaruh geografi dikarenakan Indonesia kaya akan SDA serta suku bangsa.

c. Aspek Sosial Budaya, aspek sosial budayadalam hal ini bisa terjadi karena Indonesia mempunyai ratusan suku bangsa yang keseluruhannyamempunyai adat istiadat, bahasa, agama serta kepercayaan yang berbeda-beda, dan menjadikan tata kehidupan nasional mempunyai interaksi antara kelompok karena bisa menimbulkan masalah yang besar dari keberagaman budaya.

d. Aspek Sejarah, acuan pada aspek sejarah dikarenakan Indonesia mempunyai banyak pengalaman sejarah yang tak ingin terulangnya perpecahan dalam bangsa dan negara Indonesia. Dimana kemerdekaan yang diperoleh adalah hasil semangat persatuan dan kesatuan bangsa indonesia, sehingga harus dipertahankan untuk persatuan bangsa serta melindungi wilayah kesatuan indonesia

HAKIKAT WAWASAN NUSANTARA

Hakikat wawasan nusantara yaitu hakikat yang senantiasa utuh dengan menyeluruh dalam lingkup nusantara untuk kepentingan nasional, tanpa menghilangkan kepentingan yang lain seperti kepentingan daerah, kelompok, serta individual.
Hakikat wawasan nusantara adalah keutuhan nusantara dimana cara pandang yang ada di dalam nusantara untuk mencapai keutuhan nasional. Jadi, hakikat wawasan nusantara adalah dimana sikap danmenunjukkankalau kita adalah warga negara Indonesia yang mempunyai peran utama untuk memajukan Indonesia.
Dengan begitu setiap orang dapat berperan serta dalam kesatuan negara Indonesia. Hal semacam ini dapat mencegah perpecahan antar warga negara yang kerap menyebabkan permasalahan dalam negara.
            Oleh karenanya dengan berpedoman pada wawasan nusantara kita dapat melindungi keutuhan bangsa dengan mendukung pembangunan nasional yang sesuai dengan tujuan nasional. Kondisi ini diwujudkan untuk mencapai tujuan nasional yang sukses.



WAWASAN NUSANTARA II


PENERAPAN/IMPLEMENTASI WAWASAN NUSANTARA
A.    KEHIDUPAN POLITIK
            Pelaksanaan politik diatur dalam UU partai politik, pemilihan umum, pemilihan presiden dimana pelaksanaannya sesuai dengan hukum dan mementingkan persatuan bangsa. Misalnya dalam pemilihan presiden, DPR, dan kepala daerah harus menjalankan prinsip demokrasi dan keadilan, supaya tidak menghancurkan persatuan serta kesatuan bangsa indonesia.
Pelaksanaan kehidupan bermasyarakat serta bernegara harus sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia tanpa ada pengecualian.
      Mengembangkan sikap HAM dan pluralisme dalam mempersatukan serta mempertahankan keberagaman suku, agama, dan bahasa, hingga terciptadan menumbuhkan rasa toleransi.
Memperkuat komitmen politik dalam partai politik dan pada instansi pemerintahan untuk meningkatkan kebangsaan, persatuan serta kesatuan.
      Meningkatkan peran Indonesia dalam dunia internasional serta memperkuat korps diplomatik dalam upaya penjagaan wilayah Indonesia terutama pulau terluar dan pulau kosong.

B.     KEHIDUPAN EKONOMI
      Harus sesuai dengan orientasi pada bidang pemerintahan, perindustrian, serta pertanian. Pembangunan ekonomi harus memperhatikan keadilan serta keseimbangan pada daerah, sehingga dari adanya otonomi daerah bisa menciptakan upaya dalam keadilan ekonomi. Pembangunan ekonomi mesti melibatkan partisipasi rakyat, seperti dengan memberi sarana credit mikro dalam pengembangan usaha kecil.

C.    KEHIDUPAN SOSIAL
      Meningkatkan kehidupan bangsa yang serasi antara masyarakat yang berbeda, dari segi budaya, status sosial, maupun daerah.
      Pengembangan budaya Indonesia untuk melestarikan kekayaan Indonesia, dan bisa dijadikan kegiatan pariwisata yang memberikan sumber pendapatan nasional ataupun daerah.

D.    KEHIDUPAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN
      Memberi peluang pada setiap warga negara untuk beperan aktif karena setiap warga negara berkewajibanmeningkatkan kemampuan disiplin, memelihara lingkungan, dan melaporkan hal-hal yang mengganggu aparat serta belajar kemiliteran.
      Membangun rasa persatuan dengan membangun rasa solidaritas serta hubungan erat antara warga negara berbeda daerah dengan kekuatan keamanan supaya ancaman suatu daerah atau pulau menjadi ancaman bagi daerah lain untuk menolong daerah yang diancam tersebut.
            Membangun TNI profesional serta menyediakan fasilitas dan prasarana untuk kegiatan pengamanan wilayah indonesia, terutama pulau dan wilayah terluar Indonesia.