Jumat, 11 Oktober 2019

Etika Menulis Di Internet


            Pada penulisan kali ini, saya akan membahas etika penulisan di internet. Pada umumnya masyarakat kita tidak memahami betul penulisan yang baik dan benar ketika menuangkan ide, gagasan atau pun sekedar meluangkan ekspresinya melalui blognya masing – masing. Tulisan yang dibuat terkadang membuat orang yang membacanya tidak mengerti dengan jelas atau membuat sebagaian orang merasa tersinggung oleh maksud dari tulisan yang dibuat tersebut.
            Oleh karena itu, para penulis artikel di internet harus tahu betul akan etika atau tata tertib dalam penulisan agar bisa dimengerti oleh pembaca. Ada beberapa hal yang penting dalam penulisan, selain tujuan dari penulisan ada aspek lain yang perlu diperhatikan karena jika salah menulis maka dapat dijerat hukum. Undang undang yang mengatur tentang penulisan di internet diatur dalam UU ITE, UU Pers dan KUHP yang apabila terbukti melanggar hukum kita dapat dijerat. Di Indonesia aturan atau kaidah hukum mengenai etika menulis di internet pun sudah di undang-undangkan yang ditetapkan tahun 2008. Aturan itu adalah Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau (UU ITE). Pada UU ITE perbuatan yang dilarang menyangkut isi tulisan tertuang pada BAB VII pasal 27 ayat 1 sampai 4 dan pasal 28 ayat 1 dan 2.
Pasal 27
Ayat (1) : Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Ayat (2) : Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
Ayat (3) : Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Ayat (4) : Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
Pasal 28
Ayat (1) : Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
Ayat (2) : Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA). Sedangkan, mengenai ketentuan pidananya tertuang pada BAB XI Pasal 45 ayat 1 dan 2

Pasal 45
Ayat (1) : Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Ayat (2) : Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pada penulisan ini, penulis akan memberikan penjelasan mengenai etika menulis di internet agar kita terhindar dari Undang – undang yang menjerat. Berikut adalah penjelasannya :
1.    Tidak ada Unsur Sara.
            Dalam melakukan penulisan di internet /posting sebaiknya tidak mengandung unsur SARA yang dapat mengakibatkan suatu suku, golongan, ras, agama ataupun bangsa lain tersinggung. Selain itu kita juga dapat dijerat dengan hukum cyber yang berlaku.
2.    Menggunakan kata–kata sopan/bijak.
            Pergunakanlah kata–kata sopan/bijak dalam memposting suatu tulisan di internet, karena bisa membuat seseorang tersinggung dan mengakibatkan kita terjerat dalam hukum.
3.    Tidak melanggar Hukum Hak Cipta atau Bukan hasil dari Plagiat.
            Sebaiknya jika kita hendak membuat tulisan/posting usahakan jangan menjiplak karya seseorang 100%, karena kita bisa disebut Plagiat sehingga dapat mengakibatkan kita terjerat dalam masalah hukum.
4.    Menggunakan kalimat yang mudah dipahami.
            Kalimat yang baik mempengaruhi kualitas dari sebuah tulisan (postingan), semakin baik kalimat yang kita gunakan semakin baik pula sebuah tulisan karena mudah dapat dipahami. Karena dalam kita menulis kita membuat tulisan bukan hanya untuk kita sendiri tapi untuk orang banyak.
5.    Tulisan tersebut dapat dibuktikan keasliannya/kejujurannya (berupa fakta).
            Keaslian/kejujuran dalam suatu tulisan haruslah terbukti kebenarannya, jika tidak kita dapat membuat tulisan palsu atau hanya mengada–ada.
6.    Bermanfaat bagi yang membaca.
            Tulisan yang kita muat di internet sebaiknya bermanfaat bagi yang membaca, dengan begitu setiap tulisan yang kita tulis akan memberikan wawasan serta edukasi tambahan bagi pembaca.
7.    Menggunakan Tulisan yang Sopan
            Hendaknya dalam berkomunikasi,bertegur sapa menggunakan tulisan yang sopan tidak menggunakan kata kasar atau menyinggung perasaan orang lain.
8.    Kesan Pertama
            Di dunia nyata, orang seringkali menilai seseorang dari penampilan, sebelum mengetahui yang sebenarnya. Oleh karena itu, banyak yang mengutamakan penampilan untuk mendapatkan kesan terbaik. Tangan akan menghasilkan tulisan yang memberikan kesan pada orang lain. Tulisan yang ringkas, jelas, tetapi menggunakan tata bahasa yang benar akan lebih dihargai daripada tulisan yang asal ketik. Di Internet. Pengetahuan dasar tata bahasa akan menjadi modal ketika ber-internet.
9.    Hindari Penggunaan Huruf Kapital
            Menggunakan huruf kapital (uppercase) tidak dilarang. Tetapi jika berlebihan, misalnya sampai satu alinea, apalagi diimbuhi dengan tanda seru, orang akan malas membacanya. Huruf kapital juga sering kali dianalogikan pada suasana orang yang sedang emosi, marah, atau berteriak-teriak. Jadi, gunakan huruf kapital hanya untuk penegasan pada kata tersebut.
10.              Memberi Judul dengan Jelas
            Ketika mengirim sebuah email, sebaiknya memberikan judul pada email tersebut. Seperti halnya tulisan pada koran atau majalah, judul harus menggambarkan isi tulisan. Judul inilah yang pertama kali dilihat oleh penerima email.
11.              Membalas Email dengan Cepat
            Idealnya membalas email paling lambat 24 jam setelah email itu diterima. Jika belum sempat membalas, beritahu pengirim bahwa kita akan membalasnya di kemudian hari.
12.              Membaca Dulu, Baru Bertanya
            Ada kalanya kita ikut bergambung pada sebuah forum diskusi di internet yang membahas salah satu bidang ilmu. Setiap pertanyaan dan jawaban pada forum selalu diarsipkan untuk dibaca kembali oleh anggota forum. Usahakan agar kita membaca dulu apa yang sudah dibahas pada forum tersebut sebelum bertanya.

Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar