Pada penulisan kali ini, saya akan
membahas etika penulisan di internet. Pada umumnya masyarakat kita tidak
memahami betul penulisan yang baik dan benar ketika menuangkan ide, gagasan
atau pun sekedar meluangkan ekspresinya melalui blognya masing – masing. Tulisan
yang dibuat terkadang membuat orang yang membacanya tidak mengerti dengan jelas
atau membuat sebagaian orang merasa tersinggung oleh maksud dari tulisan yang
dibuat tersebut.
Oleh karena itu, para penulis
artikel di internet harus tahu
betul akan etika atau tata tertib dalam penulisan agar bisa dimengerti oleh
pembaca. Ada beberapa hal yang penting dalam penulisan, selain tujuan dari
penulisan ada aspek lain yang perlu diperhatikan karena jika salah menulis maka
dapat dijerat hukum. Undang
undang yang mengatur tentang penulisan di internet diatur dalam UU ITE, UU Pers
dan KUHP yang apabila terbukti melanggar hukum kita dapat dijerat. Di Indonesia
aturan atau kaidah hukum mengenai etika menulis di internet pun sudah di
undang-undangkan yang ditetapkan tahun 2008. Aturan itu adalah Undang-undang
Informasi dan Transaksi Elektronik atau (UU ITE). Pada UU ITE perbuatan yang
dilarang menyangkut isi tulisan tertuang pada BAB VII pasal 27 ayat 1 sampai 4
dan pasal 28 ayat 1 dan 2.
Pasal 27
Ayat (1) : Setiap Orang dengan sengaja
dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat
diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki
muatan yang melanggar kesusilaan.
Ayat (2) : Setiap Orang dengan sengaja
dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat
diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki
muatan perjudian.
Ayat (3) : Setiap Orang dengan sengaja
dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat
diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki
muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Ayat (4) : Setiap Orang dengan sengaja
dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat
diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki
muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
Pasal 28
Ayat (1) : Setiap Orang dengan sengaja
dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan
kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
Ayat (2) : Setiap Orang dengan sengaja
dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa
kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu
berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA). Sedangkan,
mengenai ketentuan pidananya tertuang pada BAB XI Pasal 45 ayat 1 dan 2
Pasal 45
Ayat (1) : Setiap Orang yang memenuhi
unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau
ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Ayat (2) : Setiap Orang yang memenuhi
unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pada penulisan ini, penulis akan
memberikan penjelasan mengenai etika menulis di internet agar kita terhindar
dari Undang – undang yang menjerat. Berikut adalah penjelasannya :
1. Tidak ada Unsur Sara.
Dalam melakukan penulisan di internet
/posting sebaiknya tidak mengandung unsur SARA yang dapat mengakibatkan suatu
suku, golongan, ras, agama ataupun bangsa lain tersinggung. Selain itu kita
juga dapat dijerat dengan hukum cyber yang berlaku.
2. Menggunakan kata–kata
sopan/bijak.
Pergunakanlah kata–kata sopan/bijak dalam
memposting suatu tulisan di internet, karena bisa membuat seseorang tersinggung
dan mengakibatkan kita terjerat dalam hukum.
3. Tidak melanggar Hukum
Hak Cipta atau Bukan hasil dari Plagiat.
Sebaiknya jika kita hendak membuat
tulisan/posting usahakan jangan menjiplak karya seseorang 100%, karena kita
bisa disebut Plagiat sehingga dapat mengakibatkan kita terjerat dalam masalah
hukum.
4. Menggunakan kalimat yang
mudah dipahami.
Kalimat yang baik mempengaruhi kualitas
dari sebuah tulisan (postingan), semakin baik kalimat yang kita gunakan semakin
baik pula sebuah tulisan karena mudah dapat dipahami. Karena dalam kita menulis
kita membuat tulisan bukan hanya untuk kita sendiri tapi untuk orang banyak.
5. Tulisan tersebut dapat
dibuktikan keasliannya/kejujurannya (berupa fakta).
Keaslian/kejujuran dalam suatu tulisan
haruslah terbukti kebenarannya, jika tidak kita dapat membuat tulisan palsu
atau hanya mengada–ada.
6. Bermanfaat bagi yang
membaca.
Tulisan yang kita muat di internet
sebaiknya bermanfaat bagi yang membaca, dengan begitu setiap tulisan yang kita
tulis akan memberikan wawasan serta edukasi tambahan bagi pembaca.
7. Menggunakan Tulisan
yang Sopan
Hendaknya dalam berkomunikasi,bertegur
sapa menggunakan tulisan yang sopan tidak menggunakan kata kasar atau
menyinggung perasaan orang lain.
8. Kesan Pertama
Di dunia nyata, orang seringkali menilai
seseorang dari penampilan, sebelum mengetahui yang sebenarnya. Oleh karena itu,
banyak yang mengutamakan penampilan untuk mendapatkan kesan terbaik. Tangan
akan menghasilkan tulisan yang memberikan kesan pada orang lain. Tulisan yang
ringkas, jelas, tetapi menggunakan tata bahasa yang benar akan lebih dihargai
daripada tulisan yang asal ketik. Di Internet. Pengetahuan dasar tata bahasa
akan menjadi modal ketika ber-internet.
9. Hindari Penggunaan
Huruf Kapital
Menggunakan huruf kapital (uppercase)
tidak dilarang. Tetapi jika berlebihan, misalnya sampai satu alinea, apalagi
diimbuhi dengan tanda seru, orang akan malas membacanya. Huruf kapital juga
sering kali dianalogikan pada suasana orang yang sedang emosi, marah, atau
berteriak-teriak. Jadi, gunakan huruf kapital hanya untuk penegasan pada kata
tersebut.
10.
Memberi Judul dengan Jelas
Ketika mengirim sebuah email, sebaiknya
memberikan judul pada email tersebut. Seperti halnya tulisan pada koran atau
majalah, judul harus menggambarkan isi tulisan. Judul inilah yang pertama kali
dilihat oleh penerima email.
11.
Membalas Email dengan Cepat
Idealnya membalas email paling lambat 24
jam setelah email itu diterima. Jika belum sempat membalas, beritahu pengirim
bahwa kita akan membalasnya di kemudian hari.
12.
Membaca Dulu, Baru Bertanya
Ada kalanya kita ikut bergambung pada
sebuah forum diskusi di internet yang membahas salah satu bidang ilmu. Setiap
pertanyaan dan jawaban pada forum selalu diarsipkan untuk dibaca kembali oleh
anggota forum. Usahakan agar kita membaca dulu apa yang sudah dibahas pada
forum tersebut sebelum bertanya.
Sumber :